• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Pro Kontra Hipnoterapi, Bagaimana Menyikapinya?

09/12/2025
in Syariah, Unggulan
Pro Kontra Hipnoterapi, Bagaimana Menyikapinya?

Pro Kontra Hipnoterapi, Bagaimana Menyikapinya? (foto: pixabay)

124
SHARES
953
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pro kontra Hipnoterapi, bagaimana menyikapinya? Saya mau tanya soal hypnotherapy. Apa boleh muslim melakukan ini? Halalkah?

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Hipnoterapi adalah salah satu terapi (pengobatan) alternatif dengan menggunakan metode relaksasi, konsentrasi intens, dan perhatian yang terfokus agar terciptanya kesadaran yang lebih tinggi atau disebut juga dengan ‘trance’.

Konon, hal ini untuk meningkatkan fokus seseorang, terutama agar lebih menerima sugesti dari terapisnya.

Efeknya adalah tidurnya sistem syaraf sehingga orang tersebut sering tidak menyadari dan tidak merasakan apa yang dialaminya.

Sebagian orang ada yang menggunakannya untuk kejahatan seperti mencopet, menipu, dan ada juga untuk kebaikan seperti pengobatan, menghilangkan stress, dan memudahkan persalinan saat melahirkan.

Cara seperti ini mirip seperti sihir, sama-sama menghilangkan kesadaran orang yang disihir. Yang berbeda adalah metodenya.

Baca Juga: Cara Mengobati Trauma Anak Korban Kekerasan

Pro Kontra Hipnoterapi, Bagaimana Menyikapinya?

Sihir biasanya dibarengi dengan rapalan mantera dan alat-alat seperti benang, jarum, dll, dengan mendatangkan jin. Sedangkan Hipnoterapi menggunakan kata-kata yang mensugesti, dan pikiran fokus pasiennya.

Oleh karena itu, Hipnoterapi dengan hipnosis sebagai dasarnya dianggap nau’un minas sihr (salah satu jenis dari sihir) menurut sebagian ulama.

Maka, muncullah pro dan kontra. Sebagian ulama mengharamkannya, baik dipakai dalam kebaikan, apalagi buat kejahatan.

Sebagian lain membolehkan dengan syarat benar-benar bebas dari unsur yang mengandung dan mengundang syirik.

Jalan terbaik adalah tetap menghindarinya. Jika sebuah terapi alternatif seperti Hipnoterapi ini masih kontroversi secara fiqih, pihak yang membolehkan pun memberikan sejumlah syarat, sementara masih banyak cara lain yang jelas halal dan bolehnya, maka pakailah cara-cara yang jelas jalal dan bolehnya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

َدَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ

Tinggalkan apa-apa yang membuat kamu ragu, beralihlah kepada apa-apa yang membuat kamu tidak ragu.

(HR. At Tirmidzi no. 2518, shahih)

Dalam hadits lainnya:

فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ

Maka barangsiapa menjaga dirinya dari melakukan perkara yang meragukan, maka selamatlah agama dan harga dirinya, tetapi siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka dia terjatuh kepada keharaman.

Tak ubahnya seperti gembala yang menggembala di tepi pekarangan, dikhawatirkan ternaknya akan masuk ke dalamnya.

(HR. Muslim no. 1599)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Bagaimana Menyikapinya?Pro Kontra Hipnoterapi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

2 Relawan Banjir Sumatera Dilaporkan Meninggal

Next Post

MyFundAction Dirikan Dapur Umum untuk 302 Jiwa Korban Banjir di Tapanuli Selatan

Next Post
MyFundAction Dirikan Dapur Umum untuk 302 Jiwa Korban Banjir di Tapanuli Selatan

MyFundAction Dirikan Dapur Umum untuk 302 Jiwa Korban Banjir di Tapanuli Selatan

Musibah, Kerusakan, dan Keserakahan

Musibah, Kerusakan, dan Keserakahan

Saling Mengikhlaskan Kesalahan Anggota Keluarga

Tips Parenting Ke Surga Bersama Keluarga

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1955 shares
    Share 782 Tweet 489
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8083 shares
    Share 3233 Tweet 2021
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5041 shares
    Share 2016 Tweet 1260
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11216 shares
    Share 4486 Tweet 2804
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Resep Sambal Goreng Kentang Ati Ampela, Temani Makan Siangmu

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Resep Pesor Khas Betawi Pengganti Ketupat Lebaran

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1948 shares
    Share 779 Tweet 487
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga