• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 23 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Posisi Imam Wanita dalam Shalat Berjamaah

Juli 23, 2022
in Syariah
Posisi Imam Wanita dalam Shalat Berjamaah
132
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA sebuah pertanyaan tentang posisi imam wanita dalam shalat berjamaah. Di mana posisi imam wanita saat shalat berjamaah? Benarkah sama seperti laki-laki yaitu di depannya?

Pertanyaan ini dijawab oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan.

Baca Juga: Bacaan Basmallah Imam Tidak Terdengar saat Membaca Al Fatihah

Posisi Imam Wanita dalam Shalat Berjamaah

Jika wanita shalat berjamaah dengan sesama wanita, maka imamnya adalah bagian tengahnya, sejajar, itulah sunnahnya.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

قال ابن قدامة : كذلك سنّ لإمامة النساء القيام وسطهن في كل حال ، لأنهن عورات .

Demikian juga sunnahnya imam perempuan adalah berdiri di tengah-tengah mereka bagaimana pun keadaannya, karena mereka aurat.

(Al Mughni, 1/347)

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

السنة أن تقف إمامة النساء وسطهن ، لما روي أن عائشة وأم سلمة أمّتا نساءً فقامتا وسطهنّ

Yang sunnah adalah imam wanita berdiri ditengah mereka berdasarkan riwayat Aisyah dan Ummu Salamah, bahwa mereka berdua pernah jadi imam, dan keduanya berdiri di tengahnya.

(Al Majmu’ syarh al muhadzdzab, 4/192)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

ولا تتقدم على الصفوف كالرجال بل تتوسط الصف الأول، وإذا كانت المأمومة واحدة وقفت عن يمين من تؤمها

Janganlah dia di depan shaf seperti kaum laki-laki tapi dia di tengah-tengah shaf awal, jika makmumnya sendirian maka makmumnya di sebelah kanan imamnya.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 5796)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pertolongan Allah Dekat, Hubungan Kita yang Amat Jauh

Next Post

Adakah Doa Khusus untuk Orang yang Pulang Haji?

Next Post
Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umrah Musim 1444 H

Adakah Doa Khusus untuk Orang yang Pulang Haji?

Bersamamu Hidup Selalu Indah

Bersamamu Hidup Selalu Indah

Tafsir Surat Al-Kafirun Ayat 2 dan 3

Sikap Imam An Nawawi terhadap Kebijakan Penguasa yang Merugikan Bangsa

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36705 shares
    Share 14682 Tweet 9176
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11078 shares
    Share 4431 Tweet 2770
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10915 shares
    Share 4366 Tweet 2729
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    6925 shares
    Share 2770 Tweet 1731
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga