ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, saat shalat berjamaah, bacaan basmallah Imam tidak terdengar saat membaca surah Al-Fatihah, padahal surat al Fatihah termasuk rukun qauli dalam shalat.
Nah, bagaimana jika saat shalat, membaca basmallahnya tidak terdengar oleh diri kita sendiri? Batalkah? Atau Shalatnya harus diulang?
Baca Juga: Apabila Bacaan AI-Fatihah Kita Jelek
Bacaan Basmallah Imam Tidak Terdengar saat Membaca Al Fatihah
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab mengenai bacaan basmallah yang tidak terdengar saat membaca Al Fatihah. Hal itu diperselisihkan, jumhur (mayoritas) mengatakan Al Fatihah adalah rukun, berdasarkan hadits:
Dari Ubadah bin Ash Shamit Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لا صلاة لمن لم يقرأ فيها بفاتحة الكتاب
“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” (HR. Bukhari No. 723, Muslim No. 394, 395)
Tapi Abu Hanifah, Ats Tsauri, dan Al Auza’i, mengatakan tidak wajib. Membaca surat apa pun tetap sah, walau tidak baca Al Fatihah. Alasannya adalah berdasarkan keumuman ayat:
فاقرءوا ما تيسر من القرآن
“Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran.” (QS. Al Muzammil (73): 20)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda;
إذا قمت إلى الصلاة فكبر، ثم اقرأ ما تيسر معك من القرآن
“Jika kamu hendak shalat, maka bertakbirlah, lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Quran.”
(HR. Bukhari No. 724, 5897, 6290. Muslim No. 397)
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang kelompok ini:
قالوا: فأمره بقراءة ما تيسر، ولم يعين له الفاتحة ولا غيرها، فدل على ما قلناه.
“Mereka berkata: Rasulullah memerintahkan untuk membaca yang termudah, bukan mengkhususkan Al Fatihah dan tidak pula yang lainnya. Ini menunjukkan kebenaran apa yang kami katakan.”
(Tafsir Ibnu Katsir, 1/108)
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur –wallahu a’lam, yaitu dengan kompromi beberapa hadits yang zahirnya nampak bertentangan, hadits yang satu memerintahkan membaca yang termudah dari Al Qur’an, yang lain memerintahkan membaca Al Fatihah, dan semuanya shahih, tidak ada yang di-nasakh, apalagi di-dha’if-kan.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh ungkapan seorang sahabat nabi, yakni Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu:
أُمرنا أن نقرأ بفاتحة الكتاب وما تيسر
“Kami diperintahkan membaca Fatihatul Kitab dan apa-apa yang mudah dari Al Qur’an.”
(HR. Abu Daud no. 818, Shahih. Lihat Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud no. 818)
Jadi, kedua riwayat tersebut dipakai, yaitu membaca Al Fatihah dan juga surat lain yang mudah.
Baca Juga: Sejauh Mana Kamu Mengamalkan Makna Basmallah
Ada pun BASMALAH, ada dua pendapat.
1. Termasuk bagian Al Fatihah, tanpa membacanya shalat tidak sah. Ini pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Ibnul Mubarak, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat darinya.
Dalilnya:
إذا قرأتم الحمد لله، فاقرؤوا بسم الله الرحمن الرحيم، إنها أم الكتاب والسبع المثاني، بسم الله الرحمن الرحيم إحدى آياتها
“Jika kalian membaca Alhamdulillah, maka bacalah Bismillahirrahmanirrahim, sebab itu adalah Ummul Kitab, tujuh ayat yang diulang-ulang, dan Bismillahirrahmanirrahim adalah salah satu ayatnya.”
(HR. Al Baihaqi, Ad Daraquthni. Dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani, AlHafizh Ibnu Hajar mengatakan shahih mauquf)
Pendapat ini dinyatakan lebih kuat menurut Imam an Nawawi dan Imam Ibnu Hazm.
2. Bukanlah bagian dari Al Fatihah. Ini pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Sehingga, tanpa membacanya shalat tetap sah.
Dalilnya, dalam hadits Qudsi:
قَسَمْتُ الصلاَةَ بَـيْنِي وَبَـيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ، فَنِصْفُهَا لِي وَنِصْفُهَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ، قَالَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: اقْرَأُوا يَقُولُ الْعَبْدُ (الْحَمْدُ للّهِ رَبّ الْعَالَمِينَ). يَقُولُ اللّهُ عَزّ وَجَلّ: حَمَدَنِي عَبْدِي…
“Aku membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku setengah-setengah, setengahnya untuk-Ku dan setengahnya lagi untuk hamba-Ku dan untuk hamba-Ku apa yang ia mohon.”
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Bacalah oleh kalian, (ketika) hamba itu membaca, “Al-hamdu lillaahi rabbiil ‘aalamin,” Allah ‘Azza wa Jalla akan menjawab, “Hamba-Ku telah memuji-Ku.”
(HR. Abu Daud no. 821, shahih)
Hadits ini menunjukkan membaca Al Fatihah tanpa basmalah.
Dalil lainnya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الصَّلَاةَ بِ
{ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ }
Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar dan ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, mereka memulai shalat dengan membaca: ‘ALHAMDU LILLAHI RABBIL ‘AALAMIIN.” (HR. Bukhari no. 743)
Hadits ini menyebut baca Alhamdulillah tanpa membaca Bismillahirrahmanirrahim. Pendapat ini juga didukung oleh Hambaliyah.
Maka, bagi yang meyakini itu wajib bacalah Bismillahirrahmanirrahim, baik jahr atau sir. Bagi yang meyakini bukan bagian dari Al Fatihah, maka silakan tidak membacanya.
Keduanya sama-sama sah menurut kriteria masing-masing. Tidak ada pengingkaran dalam masalah yang masih diperdebatkan ulama.
Sebagaimana kaidah yang disebutkan Imam as Suyuthi:
الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ ” لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Sesungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.”
(Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, 1/285)
Demikian. Wallahu a’lam. Itulah penjelasan Ustaz Farid Nu’man mengenai bacaan basmallah Imam tidak terdengar saat membaca Al Fatihah.[ind]