• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bacaan Basmallah Imam Tidak Terdengar saat Membaca Al Fatihah

27/06/2025
in Syariah
Umatku

(foto: Yahoo)

134
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, saat shalat berjamaah, bacaan basmallah Imam tidak terdengar saat membaca surah Al-Fatihah, padahal surat al Fatihah termasuk rukun qauli dalam shalat.

Nah, bagaimana jika saat shalat, membaca basmallahnya tidak terdengar oleh diri kita sendiri? Batalkah? Atau Shalatnya harus diulang?

Baca Juga:  Apabila Bacaan AI-Fatihah Kita Jelek

Bacaan Basmallah Imam Tidak Terdengar saat Membaca Al Fatihah

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab mengenai bacaan basmallah yang tidak terdengar saat membaca Al Fatihah. Hal itu diperselisihkan, jumhur (mayoritas) mengatakan Al Fatihah adalah rukun, berdasarkan hadits:

Dari Ubadah bin Ash Shamit Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا صلاة لمن لم يقرأ فيها بفاتحة الكتاب

“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” (HR. Bukhari No. 723, Muslim No. 394, 395)

Tapi Abu Hanifah, Ats Tsauri, dan Al Auza’i, mengatakan tidak wajib. Membaca surat apa pun tetap sah, walau tidak baca Al Fatihah. Alasannya adalah berdasarkan keumuman ayat:

فاقرءوا ما تيسر من القرآن

“Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran.” (QS. Al Muzammil (73): 20)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda;

إذا قمت إلى الصلاة فكبر، ثم اقرأ ما تيسر معك من القرآن

“Jika kamu hendak shalat, maka bertakbirlah, lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Quran.”
(HR. Bukhari No. 724, 5897, 6290. Muslim No. 397)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang kelompok ini:

قالوا: فأمره بقراءة ما تيسر، ولم يعين له الفاتحة ولا غيرها، فدل على ما قلناه.

“Mereka berkata: Rasulullah memerintahkan untuk membaca yang termudah, bukan mengkhususkan Al Fatihah dan tidak pula yang lainnya. Ini menunjukkan kebenaran apa yang kami katakan.”
(Tafsir Ibnu Katsir, 1/108)

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur –wallahu a’lam, yaitu dengan kompromi beberapa hadits yang zahirnya nampak bertentangan, hadits yang satu memerintahkan membaca yang termudah dari Al Qur’an, yang lain memerintahkan membaca Al Fatihah, dan semuanya shahih, tidak ada yang di-nasakh, apalagi di-dha’if-kan.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh ungkapan seorang sahabat nabi, yakni Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu:

أُمرنا أن نقرأ بفاتحة الكتاب وما تيسر

“Kami diperintahkan membaca Fatihatul Kitab dan apa-apa yang mudah dari Al Qur’an.”
(HR. Abu Daud no. 818, Shahih. Lihat Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud no. 818)

Jadi, kedua riwayat tersebut dipakai, yaitu membaca Al Fatihah dan juga surat lain yang mudah.

Baca Juga: Sejauh Mana Kamu Mengamalkan Makna Basmallah

Ada pun BASMALAH, ada dua pendapat.

1. Termasuk bagian Al Fatihah, tanpa membacanya shalat tidak sah. Ini pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Ibnul Mubarak, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat darinya.

Dalilnya:

إذا قرأتم الحمد لله، فاقرؤوا بسم الله الرحمن الرحيم، إنها أم الكتاب والسبع المثاني، بسم الله الرحمن الرحيم إحدى آياتها

“Jika kalian membaca Alhamdulillah, maka bacalah Bismillahirrahmanirrahim, sebab itu adalah Ummul Kitab, tujuh ayat yang diulang-ulang, dan Bismillahirrahmanirrahim adalah salah satu ayatnya.”

(HR. Al Baihaqi, Ad Daraquthni. Dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani, AlHafizh Ibnu Hajar mengatakan shahih mauquf)

Pendapat ini dinyatakan lebih kuat menurut Imam an Nawawi dan Imam Ibnu Hazm.

2. Bukanlah bagian dari Al Fatihah. Ini pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Sehingga, tanpa membacanya shalat tetap sah.

Dalilnya, dalam hadits Qudsi:

قَسَمْتُ الصلاَةَ بَـيْنِي وَبَـيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ، فَنِصْفُهَا لِي وَنِصْفُهَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ، قَالَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: اقْرَأُوا يَقُولُ الْعَبْدُ (الْحَمْدُ للّهِ رَبّ الْعَالَمِينَ). يَقُولُ اللّهُ عَزّ وَجَلّ: حَمَدَنِي عَبْدِي…

“Aku membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku setengah-setengah, setengahnya untuk-Ku dan setengahnya lagi untuk hamba-Ku dan untuk hamba-Ku apa yang ia mohon.”

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Bacalah oleh kalian, (ketika) hamba itu membaca, “Al-hamdu lillaahi rabbiil ‘aalamin,” Allah ‘Azza wa Jalla akan menjawab, “Hamba-Ku telah memuji-Ku.”
(HR. Abu Daud no. 821, shahih)

Hadits ini menunjukkan membaca Al Fatihah tanpa basmalah.

Dalil lainnya:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الصَّلَاةَ بِ
{ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ }

Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar dan ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, mereka memulai shalat dengan membaca: ‘ALHAMDU LILLAHI RABBIL ‘AALAMIIN.” (HR. Bukhari no. 743)

Hadits ini menyebut baca Alhamdulillah tanpa membaca Bismillahirrahmanirrahim. Pendapat ini juga didukung oleh Hambaliyah.

Maka, bagi yang meyakini itu wajib bacalah Bismillahirrahmanirrahim, baik jahr atau sir. Bagi yang meyakini bukan bagian dari Al Fatihah, maka silakan tidak membacanya.

Keduanya sama-sama sah menurut kriteria masing-masing. Tidak ada pengingkaran dalam masalah yang masih diperdebatkan ulama.

Sebagaimana kaidah yang disebutkan Imam as Suyuthi:

الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ ” لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Sesungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.”
(Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, 1/285)

Demikian. Wallahu a’lam. Itulah penjelasan Ustaz Farid Nu’man mengenai bacaan basmallah Imam tidak terdengar saat membaca Al Fatihah.[ind]

 

Tags: Bacaan Basmallah Imam Tidak Terdengar saat Membaca Al Fatihah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fokus pada Solusi

Next Post

Perlukah Perjanjian Pranikah Sebelum Ijab Kabul?

Next Post
perjanjian pranikah

Perlukah Perjanjian Pranikah Sebelum Ijab Kabul?

4 Cara Menjadi Mukmin yang Kuat

3 Cara Menyikapi Ujian: Syukur, Sabar, dan Istighfar

K-Nisaa' STIS 2025: Wadah Kajian Muslimah untuk Menambah Ilmu dan Wawasan Keislaman

K-Nisaa' STIS 2025: Wadah Kajian Muslimah untuk Menambah Ilmu dan Wawasan Keislaman

  • Hukum shalat sendirian bagi laki-laki

    Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1906 shares
    Share 762 Tweet 477
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1736 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5006 shares
    Share 2002 Tweet 1252
  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11172 shares
    Share 4469 Tweet 2793
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7987 shares
    Share 3195 Tweet 1997
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga