• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Perempuan Sudah Menikah, Tinggal Jauh atau Dekat dengan Orangtua?

13/12/2025
in Syariah, Unggulan
Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah (foto: pixabay/jens neumann)

425
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tinggal jauh atau dekat dengan orangtua? Mohon sarannya Ustazah, bagi wanita yang sudah menikah, lebih baik tinggal jauh dari orangtua atau dekat dengan orangtua?

Oleh: Ustazah Husna Hidayati, M.HI.

Seorang perempuan jika sudah menikah, maka hak perwaliannya bukan lagi pada orangtuanya tapi sudah berpindah kepada suaminya, termasuk pilihan mengikuti suami dalam hal tempat tinggal.

Kewajiban tinggal di rumah suami, merupakan salah satu hal yang sudah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Lebih dari itu, sungguh, Islam telah dengan tegas menyatakan bahwa kewajiban seorang istri untuk tinggal di rumah yang telah disediakan suami merupakan kewajiban istri sebagai hak suaminya.

Jika istri tidak bersedia tinggal bersama suami di tempat yang sudah disediakan. (Dr. Musa Kamil dalam buku Suami-Istri Islami).

Maka suami memiliki hak untuk menuntut dan memaksa istrinya agar bersedia tinggal di rumah yang sudah disediakan tersebut.

Hal ini menunjukkan betapa Islam ingin memuliakan seorang istri dan mengangkat derajat suami yang bertanggung jawab pada kedudukan mulia di sisi-Nya.

Sebenarnya, ada banyak sekali kelebihan tinggal di rumah sendiri bagi kita yang baru saja menikah.

Meskipun rumah tersebut masih berstatus sebagai rumah kontrakan, tapi jika tinggal di rumah yang terpisah dengan orangtua dan mertua akan menjadikan kita bebas belajar menentukan kebijakan-kebiijakan rumah tangga.

Baca Juga: Anakku, Inilah Tempat Tinggalmu

Perempuan Sudah Menikah, Tinggal Jauh atau Dekat dengan Orangtua?

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga telah memberikan penekanan, agar setiap laki-laki dan wanita yang sudah menikah berusaha untuk tinggal di rumah sendiri, berpisah dengan orangtua.

Hal ini dapat kita lihat dalam potret kehidupan pernikahan antara Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu dengan Fatimah Az-Zahra binti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Setelah menikah, wanita paling mulia di sisi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, itu Fatimah Az-Zahra bersedia mengikuti Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu tinggal di rumah sederhana yang telah disediakan.

Rumah yang disediakan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu itu sangat kecil dan hampir tak ada perabotan rumah tangga di dalamnya. Karena itu, disyariatkan agar suami istri selalu tinggal bersama.

Aturan seperti ini tidak hanya berlaku bagi umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, tapi juga menjadi ajaran nabi terdahulu.

Di antaranya Nabi Musa ‘alaihisshalatu was salam. Dalam al-Quran, tepatnya di surat al-Qashas ayat 23 hingga 30, Allah menceritakan keluarga Musa.

Setelah Musa menuju Madyan, beliau dinikahkan dengan putri salah satu orang soleh di kampung itu, dengan mahar, bekerja menjadi penggembala kambing selama 10 tahun.

Setelah Musa menyelesaikan tugasnya, beliau kembali ke Mesir untuk misi membebaskan Bani Israil yang dijajah Firaun. Dalam penggalan kisah, Musa kembali ke Mesir bersama istrinya

فَلَمَّا قَضَىٰ مُوسَى الْأَجَلَ وَسَارَ بِأَهْلِهِ…

“Tatkala Musa telah menyelesaikan waktu yang ditentukan dan dia berangkat dengan keluarganya..” (QS. al-Qashas: 29).

Ketika menafsirkan ayat ini, al-Qurthubi menyatakan, “Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa seorang suami merantau dengan membawa istrinya sesuai yang diinginkan suaminya. Suami diunggulkan karena posisinya sebagai pemimpin keluarganya. (Tafsir al-Qurthubi, 13/281).

Dalam surah lain Allah berfirman,

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ…

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. at-Thalaa: 6).

Demikianlah kemestian seorang istri untuk taat dan mengikuti suaminya untuk tinggal dan menetap setelah menikah sesuai dengan kemampuan dan pilihan suami.

Tidak menjadi soal apakah harus berdekatan dengan orangtua atau tidak. Sepanjang istri menaati keputusan suami. Wallaahu a’lam.[ind]

Tags: Perempuan Sudah MenikahTinggal Jauh atau Dekat dengan Orangtua?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Merawat Rambut Kering dengan Minyak Zaitun

Next Post

Siswa Korban Kecelakaan SDN 01 Kalibaru dapat Pendampingan Psikologis

Next Post
Siswa Korban Kecelakaan SDN 01 Kalibaru dapat Pendampingan Psikologis

Siswa Korban Kecelakaan SDN 01 Kalibaru dapat Pendampingan Psikologis

Kualitas Diri Ditentukan oleh Kualitas Orang-orang di Sekitarmu

Setiap Kita Unggul dalam Satu Hal

Tidak Matikan Kipas Angin jadi Penyebab Kebakaran di Kalideres

Tidak Matikan Kipas Angin jadi Penyebab Kebakaran di Kalideres

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8908 shares
    Share 3563 Tweet 2227
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11595 shares
    Share 4638 Tweet 2899
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3480 shares
    Share 1392 Tweet 870
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1102 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4688 shares
    Share 1875 Tweet 1172
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4013 shares
    Share 1605 Tweet 1003
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2366 shares
    Share 946 Tweet 592
  • PC Salimah Jonggol Isi Materi MPLS di SMA Negeri 3 Jonggol, Tekankan Pentingnya Rasa Syukur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Nabi Musa Mencari Cara Mengambil Hak dari Orang Kuat

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga