• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Perbedaan Hibah, Wasiat dan Warisan dalam Islam

Oktober 31, 2022
in Syariah, Unggulan
Perbedaan Hibah, Wasiat dan Warisan dalam Islam

Foto: Unsplash

251
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMBERIAN dalam Islam ada beragam, di antaranya hibah, wasiat, dan warisan. Ketiganya walaupun sama-sama pemberian namun memiliki perbedaan yang eksplisit.

Sebelum itu kita perlu pahami definisnya masing-masing terlebih dahulu.

1. Pengertian Hibah

Dalam kitab al-Fiqhu al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam asy-Syafi’i menyebutkan bahwa hibah adalah akad kepemilikan suatu benda dengan tanpa imbalan dan diserahkan semasa masih hidup sebagai bentuk shadaqa tathawwu‘.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa hibah semacam shadaqah yang diberikan seseorang semasa hidupnya.

Misalkan, orang tua memberikan hibah mobil kepada anak pertamanya atau ia memberikannya kepada sahabat dekatnya.

Ustaz Muhammad Ajib, Lc, MA. menyebutkan bahwa penting untuk menghadirkan beberapa saksi dari orang lain ketika memberikan hibah dan bila perlu dibuatkan surat resmi hibah juga.

Hal ini supaya kedudukan hibah dianggap kuat secara hukum negara.

Baca Juga: Hibah Seluruh Harta kepada Anak

Perbedaan Hibah, Wasiat dan Warisan dalam Islam

2. Pengertia Wasiat

Masih dalam kitab al-Fiqhu al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam asy-Syafi’i wasiat secara istilah adalah akad tabarru’ atas hak kepemilikan harta yang diserahkan setelah meninggal dunia.

Wasiat ini menjadi pemberian yang dilakukan pemiliki harta kepada orang lain selain ahli warisnya yang diberikan setelah ia meninggal dunia.

Misalnya, seorang ayah membuat wasiat untuk memberikan beberapa hartanya untuk pengelolaan rumah tahfiz.

3. Pengertian Waris

Yaitu hak kepemilikian harta untuk kerabat keluarga atau yang semisalnya karena pernikahan (suami-istri) setelah meninggalnya si pemilik harta. (Kitab al-Fiqhu al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam asy-Syafi’i)

Harta warisan ini otomatis berpindah ke ahli waris begitu pemilik harta meninggal dunia.

Ustaz Muhammad Ajib, Lc, MA. menyebutkan bahwa tidak perlu ada izin atau wasiat dari almarhum sang memilik harta. Sebab yang namanya hukum waris berlaku secara otomatis terkait kepemilikan hartanya.

Masalah waris ini sudah diatur langsung oleh Allah

Dengan demikian dapat disimpulkan perbedaan dari hibah, wasiat dan waris adalah sebagai berikut:

1. Dari segi waktu penyerahan harta: Hibah dilakukan sebelum meninggal dunia, wasiat dan waris dilakukan setelah meninggal dunia.

2. Dari segi penerima harta: Hibah boleh kepada siapa saja baik ahli waris maupun bukan, wasiat penerima harta bukanlah ahli waris, dan waris penerima harta haruslah ahli waris.

3. Dari segi jumlah: Hibah bebas berapapun jumlahnya, wasiat maksimal 1/3 harta, dan waris sesuai hukum waris yang telah ditetapkan syari’at.

Demikianlah penjelasan tentang perbedaan hibah, wasiat dan warisan. Semoga dapat dipahami dengan baik. [Ln]

Tags: Perbedaan HibahWasiat dan Warisan dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Obat Gangguan Ginjal Akut dari Jepang Telah Tiba di Indonesia

Next Post

Cara Miliki Mindset Tidak Mudah Menyerah dengan Keadaan, Ini Penjelasan Psikolog Analisa

Next Post
Cara Miliki Mindset Tidak Mudah Menyerah Dengan Keadaan, Ini Penjelasan Psikolog Analisa

Cara Miliki Mindset Tidak Mudah Menyerah dengan Keadaan, Ini Penjelasan Psikolog Analisa

Mubazir Berjamaah

Mubazir Berjamaah

Mana yang Terbaik Paracetamol atau Ibuprofen untuk Atasi Demam Anak? Ini Penjelasan Dokter

Mana yang Terbaik Paracetamol atau Ibuprofen untuk Atasi Demam Anak? Ini Penjelasan Dokter

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Cara Membuat Video 5 Foto Pakai Pippit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Aeda Ernawati Resmi Kembali Pimpin Salimah Kudus: Amanah Dakwah untuk Lima Tahun ke Depan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7654 shares
    Share 3062 Tweet 1914
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5173 shares
    Share 2069 Tweet 1293
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3223 shares
    Share 1289 Tweet 806
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga