PEMBERIAN dalam Islam ada beragam, di antaranya hibah, wasiat, dan warisan. Ketiganya walaupun sama-sama pemberian namun memiliki perbedaan yang eksplisit.
Sebelum itu kita perlu pahami definisnya masing-masing terlebih dahulu.
1. Pengertian Hibah
Dalam kitab al-Fiqhu al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam asy-Syafi’i menyebutkan bahwa hibah adalah akad kepemilikan suatu benda dengan tanpa imbalan dan diserahkan semasa masih hidup sebagai bentuk shadaqa tathawwu‘.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa hibah semacam shadaqah yang diberikan seseorang semasa hidupnya.
Misalkan, orang tua memberikan hibah mobil kepada anak pertamanya atau ia memberikannya kepada sahabat dekatnya.
Ustaz Muhammad Ajib, Lc, MA. menyebutkan bahwa penting untuk menghadirkan beberapa saksi dari orang lain ketika memberikan hibah dan bila perlu dibuatkan surat resmi hibah juga.
Hal ini supaya kedudukan hibah dianggap kuat secara hukum negara.
Baca Juga: Hibah Seluruh Harta kepada Anak
Perbedaan Hibah, Wasiat dan Warisan dalam Islam
2. Pengertia Wasiat
Masih dalam kitab al-Fiqhu al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam asy-Syafi’i wasiat secara istilah adalah akad tabarru’ atas hak kepemilikan harta yang diserahkan setelah meninggal dunia.
Wasiat ini menjadi pemberian yang dilakukan pemiliki harta kepada orang lain selain ahli warisnya yang diberikan setelah ia meninggal dunia.
Misalnya, seorang ayah membuat wasiat untuk memberikan beberapa hartanya untuk pengelolaan rumah tahfiz.
3. Pengertian Waris
Yaitu hak kepemilikian harta untuk kerabat keluarga atau yang semisalnya karena pernikahan (suami-istri) setelah meninggalnya si pemilik harta. (Kitab al-Fiqhu al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam asy-Syafi’i)
Harta warisan ini otomatis berpindah ke ahli waris begitu pemilik harta meninggal dunia.
Ustaz Muhammad Ajib, Lc, MA. menyebutkan bahwa tidak perlu ada izin atau wasiat dari almarhum sang memilik harta. Sebab yang namanya hukum waris berlaku secara otomatis terkait kepemilikan hartanya.
Masalah waris ini sudah diatur langsung oleh Allah
Dengan demikian dapat disimpulkan perbedaan dari hibah, wasiat dan waris adalah sebagai berikut:
1. Dari segi waktu penyerahan harta: Hibah dilakukan sebelum meninggal dunia, wasiat dan waris dilakukan setelah meninggal dunia.
2. Dari segi penerima harta: Hibah boleh kepada siapa saja baik ahli waris maupun bukan, wasiat penerima harta bukanlah ahli waris, dan waris penerima harta haruslah ahli waris.
3. Dari segi jumlah: Hibah bebas berapapun jumlahnya, wasiat maksimal 1/3 harta, dan waris sesuai hukum waris yang telah ditetapkan syari’at.
Demikianlah penjelasan tentang perbedaan hibah, wasiat dan warisan. Semoga dapat dipahami dengan baik. [Ln]