• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Perbedaan Hibah, Wasiat dan Warisan dalam Islam

31/10/2022
in Syariah, Unggulan
Perbedaan Hibah, Wasiat dan Warisan dalam Islam

Foto: Unsplash

257
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMBERIAN dalam Islam ada beragam, di antaranya hibah, wasiat, dan warisan. Ketiganya walaupun sama-sama pemberian namun memiliki perbedaan yang eksplisit.

Sebelum itu kita perlu pahami definisnya masing-masing terlebih dahulu.

1. Pengertian Hibah

Dalam kitab al-Fiqhu al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam asy-Syafi’i menyebutkan bahwa hibah adalah akad kepemilikan suatu benda dengan tanpa imbalan dan diserahkan semasa masih hidup sebagai bentuk shadaqa tathawwu‘.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa hibah semacam shadaqah yang diberikan seseorang semasa hidupnya.

Misalkan, orang tua memberikan hibah mobil kepada anak pertamanya atau ia memberikannya kepada sahabat dekatnya.

Ustaz Muhammad Ajib, Lc, MA. menyebutkan bahwa penting untuk menghadirkan beberapa saksi dari orang lain ketika memberikan hibah dan bila perlu dibuatkan surat resmi hibah juga.

Hal ini supaya kedudukan hibah dianggap kuat secara hukum negara.

Baca Juga: Hibah Seluruh Harta kepada Anak

Perbedaan Hibah, Wasiat dan Warisan dalam Islam

2. Pengertia Wasiat

Masih dalam kitab al-Fiqhu al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam asy-Syafi’i wasiat secara istilah adalah akad tabarru’ atas hak kepemilikan harta yang diserahkan setelah meninggal dunia.

Wasiat ini menjadi pemberian yang dilakukan pemiliki harta kepada orang lain selain ahli warisnya yang diberikan setelah ia meninggal dunia.

Misalnya, seorang ayah membuat wasiat untuk memberikan beberapa hartanya untuk pengelolaan rumah tahfiz.

3. Pengertian Waris

Yaitu hak kepemilikian harta untuk kerabat keluarga atau yang semisalnya karena pernikahan (suami-istri) setelah meninggalnya si pemilik harta. (Kitab al-Fiqhu al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam asy-Syafi’i)

Harta warisan ini otomatis berpindah ke ahli waris begitu pemilik harta meninggal dunia.

Ustaz Muhammad Ajib, Lc, MA. menyebutkan bahwa tidak perlu ada izin atau wasiat dari almarhum sang memilik harta. Sebab yang namanya hukum waris berlaku secara otomatis terkait kepemilikan hartanya.

Masalah waris ini sudah diatur langsung oleh Allah

Dengan demikian dapat disimpulkan perbedaan dari hibah, wasiat dan waris adalah sebagai berikut:

1. Dari segi waktu penyerahan harta: Hibah dilakukan sebelum meninggal dunia, wasiat dan waris dilakukan setelah meninggal dunia.

2. Dari segi penerima harta: Hibah boleh kepada siapa saja baik ahli waris maupun bukan, wasiat penerima harta bukanlah ahli waris, dan waris penerima harta haruslah ahli waris.

3. Dari segi jumlah: Hibah bebas berapapun jumlahnya, wasiat maksimal 1/3 harta, dan waris sesuai hukum waris yang telah ditetapkan syari’at.

Demikianlah penjelasan tentang perbedaan hibah, wasiat dan warisan. Semoga dapat dipahami dengan baik. [Ln]

Tags: Perbedaan HibahWasiat dan Warisan dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Obat Gangguan Ginjal Akut dari Jepang Telah Tiba di Indonesia

Next Post

Cara Miliki Mindset Tidak Mudah Menyerah dengan Keadaan, Ini Penjelasan Psikolog Analisa

Next Post
Cara Miliki Mindset Tidak Mudah Menyerah Dengan Keadaan, Ini Penjelasan Psikolog Analisa

Cara Miliki Mindset Tidak Mudah Menyerah dengan Keadaan, Ini Penjelasan Psikolog Analisa

Mubazir Berjamaah

Mubazir Berjamaah

Mana yang Terbaik Paracetamol atau Ibuprofen untuk Atasi Demam Anak? Ini Penjelasan Dokter

Mana yang Terbaik Paracetamol atau Ibuprofen untuk Atasi Demam Anak? Ini Penjelasan Dokter

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1915 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3569 shares
    Share 1428 Tweet 892
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8066 shares
    Share 3226 Tweet 2017
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Melipatgandakan Pahala Infak Hingga 700 Kali Lipat

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1831 shares
    Share 732 Tweet 458
  • Kolaborasi BAZNAS dan LAZ Dorong Optimalisasi Zakat Jadi Solusi Menguatkan Indonesia dari Kemiskinan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4170 shares
    Share 1668 Tweet 1043
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga