• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menyantuni Anak Yatim Merupakan Perintah Agama

26/12/2025
in Syariah, Unggulan
Kekerasan yang Tak Pernah Dibenarkan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

ilustrasi (foto: pixabay)

93
SHARES
713
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENYANTUNI anak yatim merupakan perintah agama dan berlaku bagi seluruh
umat Islam, baik orang yang memiliki hubungan nasab dengannya maupun tidak.

Menurut fikih Islam, yatim adalah anak yang belum balig dan ditinggal wafat ayahnya. Anak yang ditinggal wafat ibunya disebut ajiyyan (piatu), sedangkan yang ditinggal wafat keduanya disebut lathim (yatim piatu).

Keyatiman seseorang berakhir dengan memasuki usia balig.

Persoalan utama keyatiman adalah kehilangan orang yang menanggung biaya hidupnya (kasib), sementara kondisinya lemah walaupun sudah balig seperti disebabkan safih (lemah akal) atau mahjur ‘alaih (terlantar).

Maka, dia membutuhkan orang yang dapat menanggungnya (penyantun), baik moril maupun materil.

Baca Juga: Hukum Menyantuni Anak Yatim pada Bulan Muharam

Menyantuni Anak Yatim Merupakan Perintah Agama

Sebaiknya penyantun tersebut menyempurnakan santunannya hingga anak menjadi orang yang mandiri.

Meskipun biasanya anak usia SMP sudah memasuki usia akil balig, tetapi secara adat (urf) kemampuan untuk bekerja sehingga memungkinkan hidup mandiri adalah setelah lulus SMA.

Tentu lebih sempurna jika penyantun membimbingnya hingga menyelesaikan pendidikan sarjananya.

Anak yatim yang memiliki warisan kekayaan dari orangtuanya berhak disantuni kebutuhan psikisnya serta diurus hartanya. Dalam hal ini, secara fikih mereka diperbolehkan untuk menerima hadiah atau santunan.

Orang yang menyantuni anak yatim (kafilu al-yatim) tidak hanya mengurusi kebutuhan materinya, tetapi juga kebutuhan nonmateri, seperti pendidikan agama dan umum, kasih sayang, dan lain-lain.

Orang yang secara khusus bertanggung jawab untuk menyantuni anak yatim, merawat, dan mendidiknya adalah orang-orang yang mempunyai hubungan nasab dengan anak itu. Mereka adalah kakek, ibu, nenek, saudara/saudari kandung, paman dari ayah, bibi dari ayah, paman dari ibu, bibi dari ibu, dan
kerabat lainnya.

Selain mereka, orang-orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan tetap dianjurkan menjadi penyantun bagi anak yatim.

Jika ibunya menikah kembali, laki-laki yang menjadi ayah sambungnya berkewajiban menafkahi, mengurus, mendidik, dan memenuhi keperluan anak yatim itu sebagaimana layaknya anak kandung sendiri.[ind]

Tags: fiqih jandamenyantuni anak yatimperintah agama
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketika Kepercayaan Dibangun dari Adab: Kisah Azmi Hanif, MC Wedding Muda Asal Bekasi

Next Post

52.3 Persen Anak Sulit Beraktivitas Akibat Gangguan Penglihatan

Next Post
52.3 Persen Anak Sulit Beraktivitas Akibat Gangguan Penglihatan

52.3 Persen Anak Sulit Beraktivitas Akibat Gangguan Penglihatan

Ketahui Pengaruh Nutrisi terhadap Tumbuh Kembang Otak Anak

Ketahui Pengaruh Nutrisi terhadap Tumbuh Kembang Otak Anak

Waspada Bisikan Setan dalam Rumah Tangga

Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini (Bagian 7)

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8368 shares
    Share 3347 Tweet 2092
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4291 shares
    Share 1716 Tweet 1073
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3775 shares
    Share 1510 Tweet 944
  • Salimah Kalbar Gelar Rakornas dan Pelatihan Kepemimpinan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3348 shares
    Share 1339 Tweet 837
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5356 shares
    Share 2142 Tweet 1339
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2241 shares
    Share 896 Tweet 560
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga