• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menyantuni Anak Yatim Merupakan Perintah Agama

02/03/2025
in Syariah, Unggulan
Kekerasan yang Tak Pernah Dibenarkan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

ilustrasi (foto: pixabay)

90
SHARES
692
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENYANTUNI anak yatim merupakan perintah agama dan berlaku bagi seluruh
umat Islam, baik orang yang memiliki hubungan nasab dengannya maupun tidak.

Menurut fikih Islam, yatim adalah anak yang belum balig dan ditinggal wafat ayahnya. Anak yang ditinggal wafat ibunya disebut ajiyyan (piatu), sedangkan yang ditinggal wafat keduanya disebut lathim (yatim piatu).

Keyatiman seseorang berakhir dengan memasuki usia balig.

Persoalan utama keyatiman adalah kehilangan orang yang menanggung biaya hidupnya (kasib), sementara kondisinya lemah walaupun sudah balig seperti disebabkan safih (lemah akal) atau mahjur ‘alaih (terlantar).

Maka, dia membutuhkan orang yang dapat menanggungnya (penyantun), baik moril maupun materil.

Baca Juga: Hukum Menyantuni Anak Yatim pada Bulan Muharam

Menyantuni Anak Yatim Merupakan Perintah Agama

Sebaiknya penyantun tersebut menyempurnakan santunannya hingga anak menjadi orang yang mandiri.

Meskipun biasanya anak usia SMP sudah memasuki usia akil balig, tetapi secara adat (urf) kemampuan untuk bekerja sehingga memungkinkan hidup mandiri adalah setelah lulus SMA.

Tentu lebih sempurna jika penyantun membimbingnya hingga menyelesaikan pendidikan sarjananya.

Anak yatim yang memiliki warisan kekayaan dari orangtuanya berhak disantuni kebutuhan psikisnya serta diurus hartanya. Dalam hal ini, secara fikih mereka diperbolehkan untuk menerima hadiah atau santunan.

Orang yang menyantuni anak yatim (kafilu al-yatim) tidak hanya mengurusi kebutuhan materinya, tetapi juga kebutuhan nonmateri, seperti pendidikan agama dan umum, kasih sayang, dan lain-lain.

Orang yang secara khusus bertanggung jawab untuk menyantuni anak yatim, merawat, dan mendidiknya adalah orang-orang yang mempunyai hubungan nasab dengan anak itu. Mereka adalah kakek, ibu, nenek, saudara/saudari kandung, paman dari ayah, bibi dari ayah, paman dari ibu, bibi dari ibu, dan
kerabat lainnya.

Selain mereka, orang-orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan tetap dianjurkan menjadi penyantun bagi anak yatim.

Jika ibunya menikah kembali, laki-laki yang menjadi ayah sambungnya berkewajiban menafkahi, mengurus, mendidik, dan memenuhi keperluan anak yatim itu sebagaimana layaknya anak kandung sendiri.[ind]

Tags: fiqih jandamenyantuni anak yatimperintah agama
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hal-hal yang Membatalkan Puasa (2)

Next Post

Membandingkan dengan Orang Lain Menghancurkan Keluarga

Next Post
Membandingkan dengan Orang Lain Menghancurkan Keluarga

Membandingkan dengan Orang Lain Menghancurkan Keluarga

Link Download Film Serial Ashabul Kahfi 14 Episode

Awal Permulaan Kerasulan Muhammad

Minum Susu 2 Liter per Hari Bikin Anak Tambah Tinggi, Benarkah?

Kenali Gejala Saat Tubuh Tidak Mampu Mencerna Laktosa dari Susu

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    416 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Indonesia Mendongeng 12 Ajak Santri TPQ Se-Nusantara 2025 Peduli Palestina dan Korban Banjir Sumatera

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7736 shares
    Share 3094 Tweet 1934
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    246 shares
    Share 98 Tweet 62
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3293 shares
    Share 1317 Tweet 823
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga