• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menyantuni Anak Yatim Merupakan Perintah Agama

26/12/2025
in Syariah, Unggulan
Kekerasan yang Tak Pernah Dibenarkan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

ilustrasi (foto: pixabay)

98
SHARES
750
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENYANTUNI anak yatim merupakan perintah agama dan berlaku bagi seluruh
umat Islam, baik orang yang memiliki hubungan nasab dengannya maupun tidak.

Menurut fikih Islam, yatim adalah anak yang belum balig dan ditinggal wafat ayahnya. Anak yang ditinggal wafat ibunya disebut ajiyyan (piatu), sedangkan yang ditinggal wafat keduanya disebut lathim (yatim piatu).

Keyatiman seseorang berakhir dengan memasuki usia balig.

Persoalan utama keyatiman adalah kehilangan orang yang menanggung biaya hidupnya (kasib), sementara kondisinya lemah walaupun sudah balig seperti disebabkan safih (lemah akal) atau mahjur ‘alaih (terlantar).

Maka, dia membutuhkan orang yang dapat menanggungnya (penyantun), baik moril maupun materil.

Baca Juga: Hukum Menyantuni Anak Yatim pada Bulan Muharam

Menyantuni Anak Yatim Merupakan Perintah Agama

Sebaiknya penyantun tersebut menyempurnakan santunannya hingga anak menjadi orang yang mandiri.

Meskipun biasanya anak usia SMP sudah memasuki usia akil balig, tetapi secara adat (urf) kemampuan untuk bekerja sehingga memungkinkan hidup mandiri adalah setelah lulus SMA.

Tentu lebih sempurna jika penyantun membimbingnya hingga menyelesaikan pendidikan sarjananya.

Anak yatim yang memiliki warisan kekayaan dari orangtuanya berhak disantuni kebutuhan psikisnya serta diurus hartanya. Dalam hal ini, secara fikih mereka diperbolehkan untuk menerima hadiah atau santunan.

Orang yang menyantuni anak yatim (kafilu al-yatim) tidak hanya mengurusi kebutuhan materinya, tetapi juga kebutuhan nonmateri, seperti pendidikan agama dan umum, kasih sayang, dan lain-lain.

Orang yang secara khusus bertanggung jawab untuk menyantuni anak yatim, merawat, dan mendidiknya adalah orang-orang yang mempunyai hubungan nasab dengan anak itu. Mereka adalah kakek, ibu, nenek, saudara/saudari kandung, paman dari ayah, bibi dari ayah, paman dari ibu, bibi dari ibu, dan
kerabat lainnya.

Selain mereka, orang-orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan tetap dianjurkan menjadi penyantun bagi anak yatim.

Jika ibunya menikah kembali, laki-laki yang menjadi ayah sambungnya berkewajiban menafkahi, mengurus, mendidik, dan memenuhi keperluan anak yatim itu sebagaimana layaknya anak kandung sendiri.[ind]

Tags: fiqih jandamenyantuni anak yatimperintah agama
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketika Kepercayaan Dibangun dari Adab: Kisah Azmi Hanif, MC Wedding Muda Asal Bekasi

Next Post

52.3 Persen Anak Sulit Beraktivitas Akibat Gangguan Penglihatan

Next Post
52.3 Persen Anak Sulit Beraktivitas Akibat Gangguan Penglihatan

52.3 Persen Anak Sulit Beraktivitas Akibat Gangguan Penglihatan

Ketahui Pengaruh Nutrisi terhadap Tumbuh Kembang Otak Anak

Ketahui Pengaruh Nutrisi terhadap Tumbuh Kembang Otak Anak

Waspada Bisikan Setan dalam Rumah Tangga

Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini (Bagian 7)

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    273 shares
    Share 109 Tweet 68
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9292 shares
    Share 3717 Tweet 2323
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4212 shares
    Share 1685 Tweet 1053
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Sekolah Pemikiran Islam (SPI) Jakarta: Membongkar Kebobrokan Feminisme dan Konsep Gender

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4792 shares
    Share 1917 Tweet 1198
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga