• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 13 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menolak Ajakan Suami untuk Jimak, Apakah termasuk Pembangkangan?

Agustus 22, 2022
in Syariah
Adil lebih Dekat kepada Takwa
91
SHARES
697
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA pertanyaan yang diajukan kepada Ustaz Farid Nu`man tentang istri yang menolak ajakan suami untuk jimak. Seorang istri diajak jimak oleh suaminya, tapi istri menolak karena sangat letih. Suami marah dan menganggapnya sebagai Nusyuz (pembangkangan). Apakah benar?

Baca Juga: Apakah Jimak di Malam Jumat itu Sunnah?

Menolak Ajakan Suami untuk Jimak, Apakah Termasuk Pembangkangan?

Ustaz Farid menjelaskan bahwa pada dasarnya, terlarang wanita menolak ajakan suami memenuhi hajatnya.

Hal ini berdasarkan hadits:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya menolaknya sehingga dia melalui malam itu dalam keadaan marah, maka malaikat melaknat istrinya itu hingga shubuh.

(HR. Muttafaq ‘Alaih)

Bahkan, kemarahan suami ini dapat membuat shalat si istri saat itu tidak diterima.

Nabi menyebutkan di antara manusia yang shalatnya tidak diterima adalah:

وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ

Istri yang tidur di malam hari sedangkan suaminya sedang marah kepadanya. (HR. At Tirmidzi no. 369, Hasan)

Namun, jika penolakan istri memiliki ALASAN SYAR’IY maka dia tidak salah, tidak berdosa, apalagi dikatakan nusyuz … lebih tidak lagi.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

هَذَا دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ امْتِنَاعِهَا مِنْ فِرَاشِهِ لِغَيْرِ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ

Ini adalah dalil haramnya bagi istri menolak ajakan suami TANPA ‘UDZUR SYAR’IY.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 10/7)

Di udzur syar’iy tersebut adalah istri sedang haid, shaum wajib, sakit, dan sangat lelah.

Alasan ini benar, dan bukan kesalahan. Jika alasannya benar, maka berkata Imam Mulla Ali Al Qari Rahimahullah;

أما إن كان سخط زوجها من غير جرم فلا إثم عليها

Adapun jika kemarahan suaminya itu bukan karena kesalahan ini maka tidak ada dosa bagi si istri.

(Misykah Al Mashabih, 4/109)

Jadi, dalam rumah tangga, termasuk urusan ranjang ada 3 sikap: memahami pasangan, memaklumi, dan memaafkannya.

Tanpa 3 sikap ini, berumah tangga dengan siapa pun akan bubar.

Maka, istri harus paham kebutuhan suami, apalagi kebutuhan suami yang tidak mungkin dilakoni kecuali oleh istrinya.

Suami pun harus mengerti, istrinya bukan wonder woman”, wanita bertenaga super dan penampilan selalu menarik.

Tapi, suami masih bisa bersenang-senang dengan istri dengan cara lain.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah berkata:

وهو استخراج المني بغير جماع حراما كان كإخراج بيده أو مباحا كإخراجه بيد حليلته.

Yaitu mengeluarkan air mani dengan tanpa jima’ adalah haram, seperti mengeluarkannya dengan tangannya sendiri, atau BOLEH dengan tangan istrinya.

(Tuhfatul Muhtaj, 3/409)

Imam Al Hijawiy Rahimahullah berkata:

وللزوج الاستمتاع بزوجته كل وقت على أي صفة كانت إذا كان في القبل، وله الاستمناء بيدها

Seorang suami boleh bersenang-senang terhadap istrinya di tiap waktu yaitu dalam berbagai sifat (cara) jika melalui kemaluan, dan baginya boleh mengeluarkan air maninya dengan tangan istrinya. (Al Iqna’, 3/239)

Dalil pembolehan ini adalah ayat:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. (QS. Al-Mu’minun: 5-6)

Demikian. Wallahu a’lam

[ind/Cms]

Tags: Istri menolak ajakan jimak suami
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perbuatan Tergantung Niatnya

Next Post

Pentingnya Basmalah untuk Hindari Gangguan Setan

Next Post
Pentingnya Basmalah untuk Hindari Gangguan Setan

Pentingnya Basmalah untuk Hindari Gangguan Setan

Jika Anak Bertanya, Siapa Anak Kesayangan Bunda?

Jika Anak Bertanya, Siapa Anak Kesayangan Bunda?

Perdebatan Pelik Menuju Kemerdekaan Indonesia di antara Para Tokoh Bangsa (Bag.2)

Perdebatan Pelik Menuju Kemerdekaan Indonesia di antara Para Tokoh Bangsa (Bag.2)

  • Ride for Palestine 2 Disambut Meriah di Batang, Semua Elemen Turun Tangan Dukung Aksi 1.000 KM untuk Palestina

    Ride for Palestine 2 Disambut Meriah di Batang, Semua Elemen Turun Tangan Dukung Aksi 1.000 KM untuk Palestina

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7608 shares
    Share 3043 Tweet 1902
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5155 shares
    Share 2062 Tweet 1289
  • Tafsir Dua Ayat Terakhir Surat Yasin

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1558 shares
    Share 623 Tweet 390
  • Fenomena Godoksa di Korea Selatan

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga