• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apakah Jimak di Malam Jumat itu Sunnah?

Juli 21, 2022
in Syariah
Jangan Berputus Asa dari Rahmat Allah
100
SHARES
768
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA sebuah pertanyaan yang menanyakan tentang apakah jimak di malam Jumat merupakan sunnah? Assalamualaikum, Ustaz, mau tanya. Apa benar hubungan suami istri sunnah di malam Jumat? Soalnya banyak yang bilang begitu ..

Pertanyaan ini dijawab oleh Ustaz Farid Nu`man Hasan. Dijelaskan bahwa perlu diketahui tidak ada satu pun dalil, baik Al-Qur`an dan As Sunnah yang shahih, yang menyunnahkan suami menjimak istrinya di malam Jumat (Kamis malam).

Baca Juga: Kafarat Jimak di Siang Ramadan

Apakah Benar Jimak di Malam Jumat merupakan Sunnah?

Terlebih lagi, ada embel-embel fadhilah seperti membunuh seribu Yahudi. Ini hoax-hoax sedap.

Yang ada adalah “isyarat” menjimak istri di hari Jumat yaitu pagi hari sebelum berangkat ke masjid untuk shalat Jumat. Pendapat ini pun tidak dianut oleh mayoritas ulama.

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ وَغَدَا وَابْتَكَرَ فَدَنَا وَأَنْصَتَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ كَأَجْرِ سَنَةٍ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

“Barangsiapa yang ghassala (membuat istrinya mandi junub) dan ia pun mandi, lalu ia berangkat ke masjid dan bersegera, kemudian ia mendekat kepada imam dan diam mendengarkan khutbah serta tidak berbuat sia-sia, maka setiap langkahnya seperti pahala puasa dan sholat setahun.” (HR. Ahmad dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu’anhuma. Dihasankan Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab)

Imam As Sindi menjelaskan arti dari “ghassala” adalah ghuslul a’dha lil wudhuu, yaitu memandikan anggota badan untuk wudhu.

Kemudian, dilanjutkan dengan ihgtasala yang artinya mandi junub. Karena tatacara mandi junub adalah wudhu dulu, baru mandi. (Lihat Tahqiq Musnad Ahmad, 11/545 ). Jadi, bukan membuat junub Istri.

Makna ghassala adalah menjimak istri dulu, memang ada dari sebagian ulama. Tapi, itu lemah, kalau dikaitkan hadits-hadits lain yang setema.

Imam Abdullah bin Al Mubarak mengatakan maksud ghassala wa ightasala dalam hadits tersebut adalah ghasala ra’sahu waghtasal adalah dia memandikan kepalanya dan mandi junub. (Lihat Sunan At Tirmidzi, 1/625)

Kata Imam An Nawawi: wal arjah ‘indal muhaqqiqin at takhfif wal mukhtar an ma’nahu ghasala ra’sahu, artinya
Pendapat yang benar menurut para peneliti adalah tanpa tasydid dan itulah pendapat yang dipilih, bahwa maknanya adalah memandikan kepalanya. (Lihat Hasyiyah As Suyuthi ‘ala Sunan An Nasai, 3/95)

Para imam lebih mengartikan mandi di pagi hari Jumat adalah kaifiyah (tata caranya) yang sama dengan mandi junub, bukan bermakna benar-benar junub lalu mandi.

Imam An Nawawi Rahimahullah telah menyanggah keras pendapat bahwa mandi di pagi Jumat adalah mandi junub secara hakiki karena jimak. Kata Beliau:

قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ) مَعْنَاهُ: غُسْلًا كَغُسْلِ الْجَنَابَةِ فِي الصِّفَاتِ، هَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ فِي تَفْسِيرِهِ .
وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا فِي كُتُبِ الْفِقْهِ: الْمُرَادُ غُسْلُ الْجَنَابَةِ حَقِيقَةً. قَالُوا: وَيُسْتَحَبُّ لَهُ مُوَاقَعَةُ زَوْجَتِهِ، لِيَكُونَ أَغَضَّ لِلْبَصَرِ وَأَسْكَنَ لِنَفْسِهِ . وَهَذَا ضَعِيفٌ أَوْ بَاطِلٌ، وَالصَّوَابُ مَا قَدَّمْنَاهُ ” انتهى

Sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barang siapa yang mandi di hari Jumat dengan mandi janabah”, maknanya mandinya seperti cara mandi janabah dalam hal sifatnya, inilah yang terkenal tentang tafsir ucapan tersebut.

Sebagian sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan dalam kitab-kitab fiqih: maksud mandi junub adalah mandi janabah secara hakiki. Mereka mengatakan: disunnahkan menggauli istri agar lebih menundukkan pandangan dan menentramkan jiwa. INI PENDAPAT LEMAH ATAU BATIL. Yang benar adalah pendapat sebelumnya.

(Syarh Shahih Muslim, 6/135)

Pendapat sebelumnya, maksudnya mandi janabah yang dimaksud adalah mandi di hari Jumat tata caranya seperti mandi Janabah, bukan karena benar-benar Junub.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

” وَفِي رِوَايَة ابن جُرَيْجٍ عَنْ سُمَيٍّ عِنْدَ عَبْدِ الرَّزَّاقِ: (فَاغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ كَمَا ي
َغْتَسِلُ مِنَ الْجَنَابَةِ) وَظَاهِرُهُ أَنَّ التَّشْبِيهَ لِلْكَيْفِيَّةِ ، لَا لِلْحُكْمِ، وَهُوَ قَوْلُ الْأَكْثَرِ .

وَقِيلَ: فِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى الْجِمَاعِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ لِيَغْتَسِلَ فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِ، وَالْحِكْمَةُ فِيهِ: أَنْ تَسْكُنَ نَفْسُهُ فِي الرَّوَاحِ إِلَى الصَّلَاةِ ، وَلَا تَمْتَدُّ عَيْنُهُ إِلَى شَيْءٍ يَرَاهُ، وَفِيهِ حَمْلُ الْمَرْأَةِ أَيْضًا عَلَى الِاغْتِسَالِ ذَلِكَ الْيَوْمَ.

قَالَ النَّوَوِيُّ: ذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا إِلَى هَذَا، وَهُوَ ضَعِيفٌ أَوْ بَاطِلٌ، وَالصَّوَابُ الأول. انْتهى .

Dalam sebuah riwayat Ibnu Juraij, dari Sumayyin, pada hadits Abdurrazzaq: “Mandilah kalian seperti mandi janabah”. Secara zahirnya, ini adalah penyerupaan dalam hal tata cara, bukan secara hukum, inilah pendapat mayoritas.

Dikatakan: ini mengisyaratkan berjimak di hari Jumat agar dia mandi junub saat itu, hikmahnya adalah untuk menentramkan jiwa saat berjalan menuju shalat Jumat, dan matanya pun tidak jelalatan, dan ini juga bermakna bahwa wanita mandi juga di hari itu.

An Nawawi berkata: Sebagian sahabat kami berpendapat seperti ini, dan ini LEMAH ATAU BATIL. Pendapat yang BENAR adalah yang pertama. Selesai.

(Fathul Bari, 2/366)

Kesimpulannya:

– Tidak ada dalil yang bisa dipertanggungjawabkan tentang jimak di malam Jumat

– Ada pun jimak di hari Jumatnya juga diperselisihkan, dan mayoritas ulama tidak memaknai demikian.

– Sebagian Syafi’iyah mengatakan sunnah, tapi oleh Imam An Nawawi Rahimahullah dikatakan itu pendapat lemah atau batil.

Demikian. Wallahu a’lam
[ind/Cms]

Tags: Jimak di malam jumatSunnahkah jimak di malam jumat?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jalan Masuk Setan untuk Menggoda Manusia

Next Post

10 Cara Pasutri Membangun Kepercayaan Kembali

Next Post
10 Cara Pasutri Membangun Kepercayaan Kembali

10 Cara Pasutri Membangun Kepercayaan Kembali

Cara Mengobati Gatal-Gatal Akibat Banjir

Cara Mengobati Gatal-Gatal Akibat Banjir

Citayam Fashion Week dan Perlawanan terhadap Narasi Besar

Citayam Fashion Week dan Perlawanan terhadap Narasi Besar

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5063 shares
    Share 2025 Tweet 1266
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7538 shares
    Share 3015 Tweet 1885
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1507 shares
    Share 603 Tweet 377
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4552 shares
    Share 1821 Tweet 1138
  • Musyawarah Nasional Wanita Al Irsyad Tahun 2025 Bertema Berdaya Juang dan Berkemajuan Tanpa Batas

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3131 shares
    Share 1252 Tweet 783
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5118 shares
    Share 2047 Tweet 1280
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    2991 shares
    Share 1196 Tweet 748
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2025 shares
    Share 810 Tweet 506
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga