• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mencuci Pakaian Orang yang Akrab dengan Anjing

10/01/2026
in Syariah, Unggulan
Mencuci Pakaian Orang yang Akrab dengan Anjing

Mencuci Pakaian Orang yang Akrab dengan Anjing (foto: pixabay)

127
SHARES
978
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA cara mencuci pakaian orang yang akrab dengan anjing? Pertanyaan: Ustaz jika ada pengusaha laundry, bagaimana cara me-laundry cucian pelanggan yang benar-benar diketahui akrab dengan anjing piaraannya?

Jawaban Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S. sebagai berikut.

Dari empat madzhab, yang paling ketat adalah Syafi’iyah. Bahwa anjing itu najis keseluruhannya, baik liur, bulu, kulit, dan seluruh yang ada pada anjing.

Yang paling longgar adalah Malikiyah, bahwa anjing seluruhnya suci, baik liur, bulu, kulit, dan lainnya, kecuali bangkainya dan kotorannya.

Ada pun Hanafiyah dan Hambaliyah mengatakan, yang najis hanyalah liur, adapun kulit, bulu, tidaklah najis.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ

“Jika seekor anjing minum di bejana kalian, maka cucilah tujuh kali.”

(HR. Bukhari No. 172, Muslim No. 279).

Hadits ini dimaknai oleh Syafi’iyah, najisnya liut, ada pun bagian tubuh lainnya diqiyaskan dengan liur, yaitu apa yang keluar dari pori-pori anjing adalah najis sebagaimana liur keluar dari mulutnya.

Baca Juga: Hukum Memelihara Anjing di Rumah

Mencuci Pakaian Orang yang Akrab dengan Anjing

Sementara Malikiyah menganggap hadits itu tidak ada kaitan dengan najisnya anjing, tapi terkait dengan ketaatan atas perintah nabi, sifatnya ta’aabudi (peribadatan) yang mesti diikuti, bukan karena liurnya najis.

Karena anjing oleh syariat juga boleh dipakai buat berburu, dan boleh dijadikan penjaga ternak dan kebun.

Maka, jika najis tentu akan memberatkan dan kontradiksi, di satu sisi najis tapi ternyata dibolehkan buat membantu sebagian keperluan manusia.

Sementara, Hanafiyah dan Hambaliyah, mengatakan hadits ini menunjukkan najis liurnya saja, sebab tidak menunjukkan tubuh lainnya.

Ditambah lagi pada zaman nabi anjing bolak balik berjalan di masjid nabi, dan oleh para sahabat nabi tidak diusir dan tidak disiram bekas tapak kakinya. Itu alasan mereka.

Maka, untuk pemilik laundry yang punya anjing, bagi yang mengikuti mazhab Maliki, tentu sama sekali tidak masalah.

Atau bagi yang mengikuti Hanafi dan Hambali pun juga demikian, sampai benar-benar meyakinkan bahwa orang itu dijilat-jilat oleh anjingnya, dan liurnya itu memang mengenai pakaian.

Jika tidak, dan tidak ada bukti, maka tidak usah memberatkan diri mencari-cari tahu untuk membuktikannya.

Jika kita mengikuti pendapat Syafi’iyah bahwa itu najis seluruhnya, maka, sikap yang hati-hati adalah tidak memanfaatkan jasa laundry di situ.

Tapi, jika terpaksa pun tidak masalah selama kita meyakini bhwa orang itu tidak mengalami najisnya anjing saat mencuci pakaian kita, sampai benar-benar terbukti.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Mencuci Pakaian Orang yang Akrab dengan Anjing
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bunda, Ini Sebabnya Video Game Action Tidak Baik untuk Anak

Next Post

Cara Mendidik Anak Laki-Laki agar Tidak Kasar kepada Wanita

Next Post
Cara Mendidik Anak Laki-Laki agar Tidak Kasar kepada Wanita

Cara Mendidik Anak Laki-Laki agar Tidak Kasar kepada Wanita

Menempatkan Allah sebagai Tujuan Utama Pernikahan

Menempatkan Allah sebagai Tujuan Utama Pernikahan

Luka Terbuka Bisa Timbulkan Komplikasi Serius

Luka Terbuka Bisa Timbulkan Komplikasi Serius

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9437 shares
    Share 3775 Tweet 2359
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11802 shares
    Share 4721 Tweet 2951
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2434 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4270 shares
    Share 1708 Tweet 1068
  • Jika Takdir Tiba Maka Lenyaplah Semua Rencana

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2501 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4837 shares
    Share 1935 Tweet 1209
  • ParagonCorp Ajak Founder Brand Kecantikan Lokal Wujudkan Industri Beauty yang Berkelanjutan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga