• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mencuci Pakaian Orang yang Akrab dengan Anjing

10/01/2026
in Syariah, Unggulan
Mencuci Pakaian Orang yang Akrab dengan Anjing

Mencuci Pakaian Orang yang Akrab dengan Anjing (foto: pixabay)

121
SHARES
929
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA cara mencuci pakaian orang yang akrab dengan anjing? Pertanyaan: Ustaz jika ada pengusaha laundry, bagaimana cara me-laundry cucian pelanggan yang benar-benar diketahui akrab dengan anjing piaraannya?

Jawaban Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S. sebagai berikut.

Dari empat madzhab, yang paling ketat adalah Syafi’iyah. Bahwa anjing itu najis keseluruhannya, baik liur, bulu, kulit, dan seluruh yang ada pada anjing.

Yang paling longgar adalah Malikiyah, bahwa anjing seluruhnya suci, baik liur, bulu, kulit, dan lainnya, kecuali bangkainya dan kotorannya.

Ada pun Hanafiyah dan Hambaliyah mengatakan, yang najis hanyalah liur, adapun kulit, bulu, tidaklah najis.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ

“Jika seekor anjing minum di bejana kalian, maka cucilah tujuh kali.”

(HR. Bukhari No. 172, Muslim No. 279).

Hadits ini dimaknai oleh Syafi’iyah, najisnya liut, ada pun bagian tubuh lainnya diqiyaskan dengan liur, yaitu apa yang keluar dari pori-pori anjing adalah najis sebagaimana liur keluar dari mulutnya.

Baca Juga: Hukum Memelihara Anjing di Rumah

Mencuci Pakaian Orang yang Akrab dengan Anjing

Sementara Malikiyah menganggap hadits itu tidak ada kaitan dengan najisnya anjing, tapi terkait dengan ketaatan atas perintah nabi, sifatnya ta’aabudi (peribadatan) yang mesti diikuti, bukan karena liurnya najis.

Karena anjing oleh syariat juga boleh dipakai buat berburu, dan boleh dijadikan penjaga ternak dan kebun.

Maka, jika najis tentu akan memberatkan dan kontradiksi, di satu sisi najis tapi ternyata dibolehkan buat membantu sebagian keperluan manusia.

Sementara, Hanafiyah dan Hambaliyah, mengatakan hadits ini menunjukkan najis liurnya saja, sebab tidak menunjukkan tubuh lainnya.

Ditambah lagi pada zaman nabi anjing bolak balik berjalan di masjid nabi, dan oleh para sahabat nabi tidak diusir dan tidak disiram bekas tapak kakinya. Itu alasan mereka.

Maka, untuk pemilik laundry yang punya anjing, bagi yang mengikuti mazhab Maliki, tentu sama sekali tidak masalah.

Atau bagi yang mengikuti Hanafi dan Hambali pun juga demikian, sampai benar-benar meyakinkan bahwa orang itu dijilat-jilat oleh anjingnya, dan liurnya itu memang mengenai pakaian.

Jika tidak, dan tidak ada bukti, maka tidak usah memberatkan diri mencari-cari tahu untuk membuktikannya.

Jika kita mengikuti pendapat Syafi’iyah bahwa itu najis seluruhnya, maka, sikap yang hati-hati adalah tidak memanfaatkan jasa laundry di situ.

Tapi, jika terpaksa pun tidak masalah selama kita meyakini bhwa orang itu tidak mengalami najisnya anjing saat mencuci pakaian kita, sampai benar-benar terbukti.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Mencuci Pakaian Orang yang Akrab dengan Anjing
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bunda, Ini Sebabnya Video Game Action Tidak Baik untuk Anak

Next Post

Lima Rekomendasi Sneakers Lokal yang Low Budget

Next Post
Lima Rekomendasi Sneakers Lokal yang Low Budget

Lima Rekomendasi Sneakers Lokal yang Low Budget

Cara Mendidik Anak Laki-Laki agar Tidak Kasar kepada Wanita

Cara Mendidik Anak Laki-Laki agar Tidak Kasar kepada Wanita

Menempatkan Allah sebagai Tujuan Utama Pernikahan

Menempatkan Allah sebagai Tujuan Utama Pernikahan

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6133 shares
    Share 2453 Tweet 1533
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Kokurikuler SDIT Yapidh Dorong Literasi Lewat Program Jurnalis Cilik Berkarya

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1749 shares
    Share 700 Tweet 437
  • Resep Singkong Keju Goreng

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7865 shares
    Share 3146 Tweet 1966
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5247 shares
    Share 2099 Tweet 1312
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3403 shares
    Share 1361 Tweet 851
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga