SYARIAT melarang seorang suami menyamakan istrinya seperti ibunya, seperti berkata “Kamu seperti ibuku” yang diniatkan untuk tidak menggaulinya. Dalam syariat perkara ini disebut dengan zhihar. Kata zhihar sendiri diambil dari zhahr yang maknanya adalah punggung.
Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya, “Anti ‘alayya kazhahri ummi” (bagiku, engkau seperti punggung ibuku). Maksud dari perkataan itu seperti mengatakan “kamu haram bagiku dan aku tidak halal menggaulimu.”
Jadi jika seorang suami mengatakan bahwa istrinya mirip dengan ibunya dengan niat untuk tidak menggauli maka ia terkena hukum zhihar.
Baca Juga: Menjadi Suami yang Hatinya Seluas Samudra
Larangan Seorang Suami Mengucapkan Kalimat “Kamu seperti Ibuku” kepada Istrinya
Hukum zhihar menurut mayoritas ulama adalah haram dan pelakunya akan berdosa, karena perkataan itu jika diucapkan oleh seorang suami adalah perkara yang mungkar dan dosa.
Pelanggaran ini tidak hanya jatuh saat ia mengatakan tentang ibunya saja, namun juga saudara-saudara perempuan lain yang masih ada hubungan mahram dengannya, seperti bibi, kakak atau adik perempuan, nenek dan lain-lain.
Ucapan zhihar ini dahulu diucapkan oleh orang jahiliyah yang hendak mengharamkan dirinya untuk menggauli istrinya sehingga hukum menggauli isterinya menjadi haram seperti haramnya seseorang menggauli ibunya sendiri.
Konsekuensi dari perbuatan sang suami ini adalah larangan menggauli istrinya sampai ia membayar kaffarat yang telah ditentukan dalam syariat, yaitu:
1. Memerdekakan seorang budak, laki-laki mapuan perempuan yang beriman. Jika tidak sanggung maka,
2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak sanggung,
3. Memberi makan 60 orang miskin.
Penebusan kaffat ini tidak boleh memilih kecuali jika ia tidak sanggup melakukan kaffat sebelumnya. Dalilnya terdapat dalam salah satu ayat dalam Al-Quran:
Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. Al-Mujadilah: 1-2)
Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA, ungkapan seorang suami kepada isterinya bahwa isterinya mirip ibunya, belum tentu langsung berdampak hukum zhihar, selama tidak disebutkan keharaman tubuh atau haramnya bagian tubuh. Atau selama tidak diniatkan untuk men-zhihar dan lafaznya masih umum.
Sedangkan bila lafaznya tegas dan jelas, seperti: kamu haram bagiku sebagaimana haramnya aku menyetubuhi ibuku, maka sudah jelas jatuhnya zhihar.
Dengan demikian zhihar itu tujuannya adalah mengharamkan isteri dari persetubuhan. Dan baru masuk hukum zhihar bila lafaznya memenuhi syarat, atau niatnya memang mendukung. [Ln]