• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Larangan Seorang Suami Mengucapkan Kalimat “Kamu seperti Ibuku” kepada Istrinya

12/07/2023
in Syariah, Unggulan
Kewajiban Istri kepada Suami

Foto: Unsplash

145
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SYARIAT melarang seorang suami menyamakan istrinya seperti ibunya, seperti berkata “Kamu seperti ibuku” yang diniatkan untuk tidak menggaulinya. Dalam syariat perkara ini disebut dengan zhihar. Kata zhihar sendiri diambil dari zhahr yang maknanya adalah punggung.

Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya, “Anti ‘alayya kazhahri ummi” (bagiku, engkau seperti punggung ibuku). Maksud dari perkataan itu seperti mengatakan “kamu haram bagiku dan aku tidak halal menggaulimu.”

Jadi jika seorang suami mengatakan bahwa istrinya mirip dengan ibunya dengan niat untuk tidak menggauli maka ia terkena hukum zhihar.

Baca Juga: Menjadi Suami yang Hatinya Seluas Samudra

Larangan Seorang Suami Mengucapkan Kalimat “Kamu seperti Ibuku” kepada Istrinya

Hukum zhihar menurut mayoritas ulama adalah haram dan pelakunya akan berdosa, karena perkataan itu jika diucapkan oleh seorang suami adalah perkara yang mungkar dan dosa.

Pelanggaran ini tidak hanya jatuh saat ia mengatakan tentang ibunya saja, namun juga saudara-saudara perempuan lain yang masih ada hubungan mahram dengannya, seperti bibi, kakak atau adik perempuan, nenek dan lain-lain.

Ucapan zhihar ini dahulu diucapkan oleh orang jahiliyah yang hendak mengharamkan dirinya untuk menggauli istrinya sehingga hukum menggauli isterinya menjadi haram seperti haramnya seseorang menggauli ibunya sendiri.

Konsekuensi dari perbuatan sang suami ini adalah larangan menggauli istrinya sampai ia membayar kaffarat yang telah ditentukan dalam syariat, yaitu:

1. Memerdekakan seorang budak, laki-laki mapuan perempuan yang beriman. Jika tidak sanggung maka,

2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak sanggung,

3. Memberi makan 60 orang miskin.

Penebusan kaffat ini tidak boleh memilih kecuali jika ia tidak sanggup melakukan kaffat sebelumnya. Dalilnya terdapat dalam salah satu ayat dalam Al-Quran:

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. Al-Mujadilah: 1-2)

Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA, ungkapan seorang suami kepada isterinya bahwa isterinya mirip ibunya, belum tentu langsung berdampak hukum zhihar, selama tidak disebutkan keharaman tubuh atau haramnya bagian tubuh. Atau selama tidak diniatkan untuk men-zhihar dan lafaznya masih umum.

Sedangkan bila lafaznya tegas dan jelas, seperti: kamu haram bagiku sebagaimana haramnya aku menyetubuhi ibuku, maka sudah jelas jatuhnya zhihar.

Dengan demikian zhihar itu tujuannya adalah mengharamkan isteri dari persetubuhan. Dan baru masuk hukum zhihar bila lafaznya memenuhi syarat, atau niatnya memang mendukung. [Ln]

Tags: Larangan Seorang Suami Mengucapkan Kalimat "Kamu seperti Ibuku" kepada Istrinya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fakta-Fakta Menarik LRT Jabodebek yang Laksanakan Uji Coba Hari ini

Next Post

Ternyata Saus Mayonaise dan Mustard Berbeda Jauh, Baca Selengkapnya

Next Post
Ternyata Saus Mayonaise dan Mustard Berbeda Jauh, Baca Selengkapnya

Ternyata Saus Mayonaise dan Mustard Berbeda Jauh, Baca Selengkapnya

LAZ Al Azhar dan UAI Bangun TPA di Daerah Penjaringan

LAZ Al Azhar dan UAI Bangun TPA di Daerah Penjaringan

Jangan Merasa Paling Benar

Orang Butuh Tempat Pemberhentian

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5193 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga