• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Kopi Luwak Halal

Februari 27, 2025
in Syariah, Unggulan
Kopi Luwak Halal

Kopi Luwak Halal (foto: pixabay)

110
SHARES
843
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

USTAZ, apa status kehalalan kopi luwak, yaitu kopi yang berasal dari biji kopi yang keluar dari dubur binatang luwak itu, halal atau tidak?

Nanung Danar Dono, Ph.D. dari Halal Research Centre Fakultas Peternakan Universitas Gajah Mada menjelaskan bahwa kopi luwak halal dikonsumsi.

Luwak atau musang adalah hewan omnivora (bukan karnivora) yang termasuk binatang buruan yang halal dagingnya. Jika halal dagingnya, kotorannya pun tidak najis.

Hal ini didasarkan pada pendapat yang lebih kuat yang menyebutkan bahwa daging musang atau luwak adalah halal.

Ini sesuai pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan pada hadits berikut:

عن بن أبي عمار قال قلت لجابر : الضبع صيد هي قال نعم قال قلت آكلها قال نعم قال قلت له أقاله رسول الله صلى الله عليه وسلم قال نعم

“Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan?

Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah? Jawabnya: Ya.”

HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507)

Baca Juga: Hukum Minum Kopi Luwak

Kopi Luwak Halal

Selain itu, kotoran binatang yang dagingnya halal itu tidak najis. Ini didasarkan pada hadis berikut:

(Rasulullah Shallallahu alaih wa sallam pernah shalat di bekas kandang kambing).

كَانَ النَّبِىُّ يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ

“Dulu, sebelum dibangun Masjid Nabawi, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mendirikan shalat di kandang kambing.” (HR. Bukhari Muslim)

Bahkan, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga mengizinkan seorang sahabatnya minum air kencing unta sebagai obat untuk penyembuhan.

قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ  بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا. متفق عليه

“Beberapa orang dari kabilah ‘Ukel dan Urainah singgah di kota Madinah. Tidak berapa lama perut mereka menjadi kembung dan bengkak karena tak tahan dengan cuaca Madinah.

Menyaksikan tamunya mengalami hal itu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi unta-unta milik Nabi yang digembalakan di luar kota Madinah, lalu minum dari air kencing dan susu unta-unta tersebut.” (HR. Bukhari Muslim)

Izin Rasul Shallallahu alaihi wa sallam ini menunjukkan bahwa air kencing unta (binatang yang dagingnya halal) adalah suci, tidak najis.

Selanjutnya, kopi luwak bukan dari kotoran luwak, namun dari biji kopi masak yang ikut keluar bersama kotoran luwak. Setelah keluar, ia dicuci dulu hingga hilang warna, bau, dan rasanya.

Ulama di MUI sepakat dengan kehalalan kopi luwak.

Allaahu a’lam bish-showwab. Semoga penjelasan mengenai kopi luwak halal ini bermanfaat buat kamu.[ind]

 

Tags: Kopi Luwak Halal
Previous Post

Semua Bisa Umroh Launching Program Ramadhan 1446 H Bernama Labbaik Ramadhan

Next Post

Kaidah Manajemen Waktu Menurut Al-Qur’an

Next Post
Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja

Kaidah Manajemen Waktu Menurut Al-Qur'an

BAZNAS RI Luncurkan Gerakan Cinta Disabilitas di Yayasan Rumah Qur'an Isyaroh

Peran BAZNAS dalam Pendistribusian Zakat untuk Disabilitas: Pencapaian dan Tantangan

Lelah dan Sakit Hati

Lelah dan Sakit Hati

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga