• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 22 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Jadi Kurir di Luar Negeri yang Mengantar Makanan Haram

April 4, 2025
in Syariah, Unggulan
Jadi Kurir di Luar Negeri yang Mengantar Makanan Haram

Jadi Kurir di Luar Negeri yang Mengantar Makanan Haram (foto: pixabay)

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya Dimas, seorang kurir di luar negeri, saat ini sedang tinggal di Melbourne. Setiap hari, saya bekerja mengantar makanan lewat aplikasi pesan antar online.

Sy pernah membaca dan mendengar penjelasan salah satu ustaz mengenai perbedaan pendapat di antara empat mazhab tentang kebolehan mengantar makanan yang tidak halal (terdapat daging babi) dan mengambil uang jasa delivery-nya.

Cara kerja aplikasinya:

1. Orderan masuk ke aplikasi (tidak tahu apa isi pesanannya)

2. Setelah accept baru kemudian bisa diketahui apa saja isi pesanannya. Saya bisa reject atau lanjutkan mengambil makanan dari restoran.

Selama ini, ketika saya melihat isi pesanan yang ada kata-kata “pork”, “ham”, “bacon”, selalu saya reject. Kalau saya reject maka acceptance rating saya berkurang, yang berdampak pada semakin kecilnya kemungkinan saya mendapatkan order makanan berikutnya.

Bagaimana menurut pendapat Ustaz? Apakah saya lanjutkan reject request atau boleh mengantar makanan yang mengandung babi? Jazakallah. Dimas, Melbourne, (+61 420 214 xxx)

Baca Juga: Kasihan, Anak Ini Diperalat Sebagai Kurir Ganja

Jadi Kurir di Luar Negeri yang Mengantar Makanan Haram

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Apa yang Anda lakukan dengan me-reject (menolak) jika barang yang diantar adalah yang diharamkan Islam, adalah sikap yang benar.

Setelah itu, bertawakkal-lah kepada Allah ﷻ, agar Allah ﷻ akan berikan yang lebih baik.

Penolakan Anda benar, berdasarkan pada ayat:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan janganlah saling bantu dalam dosa dan pelanggaran. (QS. Al Maidah: 2)

Walau kita tidak ikut minum atau makan yang haram, tapi kita yang mengantarkan makanan atau minuman tersebut maka kita ada andil bagi mereka untuk memakannya.

Lihat hadits berikut:

وَمَنْ سَقَاهُ صَغِيرًا لَا يَعْرِفُ حَلَالَهُ مِنْ حَرَامِهِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ

Barang siapa yang menuangkan khamr kepada anak kecil, dan anak itu tidak tahu kehalalan dari yang haram itu, maka Allah ﷻ akan menuanginya dengan Thinatul Khabaal.

(HR. Abu Daud No. 3680, Shahih. Lihat Ash Shahihah No. 2039)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang menuangkan minuman keras tetaplah berdosa walau dia tidak ikut minum. Sebab, dia menjadi perantara atas dosa itu.

Imam Ibnu An Najjar Rahimahullah mengatakan:

ولا يصح استئجار (لحمل ميتة ونحوها) كدماء محرمة (لأكلها ، لغير مضطر) إليه ، (أو) لحمل (خمر لشربها) لما تقدم ، (ولا أجرة له) ; لأن المنفعة المحرمة لا تقابل بعوض .

Tidak sah mengambil upah dari membawa bangkai atau semisalnya seperti darah yang diharamkan untuk memakannya, tanpa adanya darurat atas hal itu, atau mengantarkan minuman keras,

dan tidaklah hal itu pantas diberikan upah, karena hal yang mengandung manfaat yg diharamkan tidak menerima adanya imbalan.

(Muntaha Al Iradat, 2/250)

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

إذا أعان الرجل على معصية الله كان آثما ؛ لأنه أعان على الإثم والعدوان ، ولهذا لعن النبي صلى الله عليه وسلم الخمر وعاصرها ومعتصرها ، وحاملها والمحمولة إليه ، وبائعها ومشتريها وساقيها وشاربها وآكل ثمنها ، وأكثر هؤلاء كالعاصر والحامل والساقي إنما هم يعاونون على شربها ؛ ولهذا ينهى عن بيع السلاح لمن يقاتل به قتالا محرما كقتال المسلمين والقتال في الفتنة

Jika seseorang membantu orang lain dalam maksiat kepada Allah maka dia berdosa, sebab dia membantu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran.

Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ melaknat minuman keras, pembuatnya, orang yang dibuatkan, pengantarnya, orang yang menerima, yang membeli, yang menjual, yang menuangkan, yang meminum, dan yang menikmati uang hasil jual belinya.

Yang paling banyak mereka adalah pembuatnya, pembawa (pengirimnya), dan penuangnya, mereka saling bantu diminumnya khamr tersebut.

Oleh karena itu, terlarang pula menjual senjata kepada orang yang akan melakukan pembunuhan yang terlarang seperti memerangi kaum muslimin atau membunuh karena fitnah.

(Majmu’ Al Fatawa, 22/141)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

الأطعمة المحرمة كالمشتملة على لحم خنزير أو لحم حيوان لم يذك ذكاة شرعية أو خمر، لا يجوز العمل في نقلها؛ لما في ذلك من الإعانة على المعصية، والأجرة الناتجة عن ذلك محرمة.

Makanan yang haram, seperti makanan yang mengandung babi, atau hewan yang tidak disembelih secara syar’i, atau minuman keras,

TIDAK BOLEH bekerja untuk mengantarkannya, karena hal itu menolong kemaksiatan, dan upah pekerkaan itu juga haram.

Beliau juga berkata:

وما دام العمل المذكور لا يتبين فيه نوع الطعام المحمول ، قبل قبول طلب التوصيل ، ولا يمكنك رفضه ، إن تبين لك أنه طعام محرم : فإن العمل لا يجوز، لأنك في بلد غير مسلم ، يعتاد أهله أكل الخنزير ، وما ذكي ذكاة غير شرعية (غير حلال) ، وشرب الخمر .

Selama aktivitas yang disebutkan itu belum jelas jenis makanan yang dibawanya, sebelum diterima pemesannya, dan anda tidak mungkin menolaknya (maka itu boleh).

Tetapi JIKA jelas bagimu itu makanan haram, maka tidak boleh Anda mengantarkannya, apalagi Anda tinggal di negeri non muslim yang punya kebiasaan makan babi, hewan yang disembelih secara tidak syar’i, dan khamr.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 281148)

Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, semoga penjelasan Ustaz mengenai kurir yang mengantar makanan haram ini bermanfaat buat kamu.[ind]

 

Tags: kurir di luar negerimengantar makanan haram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kaidah Amal Pengganti

Next Post

Hidup Ibarat Bolu Ketan Hitam

Next Post
Hidup Ibarat Bolu Ketan Hitam

Hidup Ibarat Bolu Ketan Hitam

Bahaya Benjolan di Leher yang Muncul Tiba-tiba

Bahaya Benjolan di Leher yang Muncul Tiba-tiba

Kepatuhan Abdullah bin Amr Patuh Pada Ayahnya Walau Hati Menolak

Kepatuhan Abdullah bin Amr Patuh Pada Ayahnya Walau Hati Menolak

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1577 shares
    Share 631 Tweet 394
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Tafsir Surat Al-Humazah, Mereka yang Mengumpulkan Harta dan Menghitungnya akan Dimasukkan ke Neraka Hutamah

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5168 shares
    Share 2067 Tweet 1292
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga