• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Istri Tidak Mau Membayarkan Utang Suami yang Sudah Meninggal

24/12/2025
in Syariah, Unggulan
Saat Istri Belum Bisa Menerima Kenyataan Ditinggal Suami Menikah Lagi

(foto: pixabay)

186
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

IZIN bertanya Ustaz, bagaimana hukum seorang istri yang tdak mau membayarkan utang suami yang sudah meninggal padahal si isteri bekerja sebagai PNS?

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Istri tidak wajib membayarkan utang suami dengan hartanya. Tidak lantas menjadi kewajiban ahli waris dengan hartanya, tapi sangat bagus jika ahli waris membayarkannya, itu amal shalih yang besar bagi anak-anaknya.

Yang WAJIB adalah jika orang tua punya harta peninggalan (tirkah), maka dari situlah wajib dibayar utangnya yang dieksekusi oleh ahli warisnya. Jika tidak cukup, sebaiknya dibantu oleh ahli warisnya, walau itu bukan kewajibannya.

Baca Juga: Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Istri Tidak Mau Membayarkan Utang Suami yang Sudah Meninggal

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

إذا مات الميت وترك مالاً فالواجب على ورثته أن يبدؤوا بتجهيزه وتكفينه من التركة , ثم بعد ذلك يلزمهم إخراج الديون من التركة , ثم إخراج الوصايا من ثلث التركة , إن كان قد أوصى في ماله بشيء ؛ كل ذلك قبل قسمة التركة على من يستحقها من الورثة

Jika seorang wafat dan meninggalkan harta maka wajib bagi ahli warisnya mengurus jenazahnya dan mengkafaninya dengan harta tirkah (peninggalannya),

kemudian melunasi utang dengan tirkah, kemudian mengeluarkan wasiat sebanyak 1/3 dari harta tirkah, itu jika memang dia ada wasiat harta, semua hal ini dilakukan sebelum harta tirkah itu dibagikan sebagai harta waris ke ahli warisnya.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 200127)

Cara pembebanannya berapa bagian, tidak ada ketetapan khusus dalam syariat. Sesuai kerelaan masing-masing saja dan proporsional/pantas.

Di sisi lain, menurut Ustaz Slamet Setyawan, S.HI, aset orang yang meninggal dunia tidak boleh dibagikan kepada ahli waris terlebih dahulu sebelum tanggungan finansial mayit terpenuhi.

Tanggungan-tanggungan tersebut meliputi biaya pemulasaraan jenazah, termasuk pembayaran rumah sakit jika ada, wasiat serta urusan utang piutang.

Allah subhânahâ wa ta’âlâ berfirman:

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Artinya: “(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (setelah dibayar) utangnya.” (QS An-Nisa’: 11)

Di antara catatan penting pada ayat di atas adalah tentang masalah utang piutang. Utang mayit (orang yang wafat) secara finansial dibagi menjadi dua kategori.

Pertama, utang finansial yang berhubungan dengan Tuhan seperti tanggungan zakat, orang tua yang sudah tidak kuat lagi menjalankan ibadah puasa Ramadan sehingga ia harus membayar fidyah, dan lain sebagainya.

Begitu juga seumpama ada orang yang selama hidupnya tidak pernah membayar zakat sama sekali padahal ia masuk kategori orang mampu, sedangkan ia meninggal dalam keadaan masih belum membayar zakat-zakatnya.

Kedua, utang finansial yang berhubungan dengan sesama manusia seperti utang uang, pakaian, beras dan lain sebagainya. Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Istri Tidak Mau Membayarkan Utang Suami yang Sudah Meninggal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Aktivitas Keseharian Adalah Ibadah dan Profesionalisme Kerja

Next Post

Keutamaan Ali bin Abi Thalib

Next Post
Keutamaan Ali bin Abi Thalib

Keutamaan Ali bin Abi Thalib

Ketika Rumah Tangga tanpa Cinta

Apa pun Bisa Terjadi dalam Suami Istri

Amalkan Doa Ini, Semua Penyakit Akan Hilang

Amalkan Doa Ini, Semua Penyakit Akan Hilang

  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Jangan Terbawa Arus

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Resep Singkong Keju Goreng

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1641 shares
    Share 656 Tweet 410
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    533 shares
    Share 213 Tweet 133
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga