• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Istri Tidak Mau Membayarkan Utang Suami yang Sudah Meninggal

24/12/2025
in Syariah, Unggulan
Saat Istri Belum Bisa Menerima Kenyataan Ditinggal Suami Menikah Lagi

(foto: pixabay)

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

IZIN bertanya Ustaz, bagaimana hukum seorang istri yang tdak mau membayarkan utang suami yang sudah meninggal padahal si isteri bekerja sebagai PNS?

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Istri tidak wajib membayarkan utang suami dengan hartanya. Tidak lantas menjadi kewajiban ahli waris dengan hartanya, tapi sangat bagus jika ahli waris membayarkannya, itu amal shalih yang besar bagi anak-anaknya.

Yang WAJIB adalah jika orang tua punya harta peninggalan (tirkah), maka dari situlah wajib dibayar utangnya yang dieksekusi oleh ahli warisnya. Jika tidak cukup, sebaiknya dibantu oleh ahli warisnya, walau itu bukan kewajibannya.

Baca Juga: Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Istri Tidak Mau Membayarkan Utang Suami yang Sudah Meninggal

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

إذا مات الميت وترك مالاً فالواجب على ورثته أن يبدؤوا بتجهيزه وتكفينه من التركة , ثم بعد ذلك يلزمهم إخراج الديون من التركة , ثم إخراج الوصايا من ثلث التركة , إن كان قد أوصى في ماله بشيء ؛ كل ذلك قبل قسمة التركة على من يستحقها من الورثة

Jika seorang wafat dan meninggalkan harta maka wajib bagi ahli warisnya mengurus jenazahnya dan mengkafaninya dengan harta tirkah (peninggalannya),

kemudian melunasi utang dengan tirkah, kemudian mengeluarkan wasiat sebanyak 1/3 dari harta tirkah, itu jika memang dia ada wasiat harta, semua hal ini dilakukan sebelum harta tirkah itu dibagikan sebagai harta waris ke ahli warisnya.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 200127)

Cara pembebanannya berapa bagian, tidak ada ketetapan khusus dalam syariat. Sesuai kerelaan masing-masing saja dan proporsional/pantas.

Di sisi lain, menurut Ustaz Slamet Setyawan, S.HI, aset orang yang meninggal dunia tidak boleh dibagikan kepada ahli waris terlebih dahulu sebelum tanggungan finansial mayit terpenuhi.

Tanggungan-tanggungan tersebut meliputi biaya pemulasaraan jenazah, termasuk pembayaran rumah sakit jika ada, wasiat serta urusan utang piutang.

Allah subhânahâ wa ta’âlâ berfirman:

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Artinya: “(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (setelah dibayar) utangnya.” (QS An-Nisa’: 11)

Di antara catatan penting pada ayat di atas adalah tentang masalah utang piutang. Utang mayit (orang yang wafat) secara finansial dibagi menjadi dua kategori.

Pertama, utang finansial yang berhubungan dengan Tuhan seperti tanggungan zakat, orang tua yang sudah tidak kuat lagi menjalankan ibadah puasa Ramadan sehingga ia harus membayar fidyah, dan lain sebagainya.

Begitu juga seumpama ada orang yang selama hidupnya tidak pernah membayar zakat sama sekali padahal ia masuk kategori orang mampu, sedangkan ia meninggal dalam keadaan masih belum membayar zakat-zakatnya.

Kedua, utang finansial yang berhubungan dengan sesama manusia seperti utang uang, pakaian, beras dan lain sebagainya. Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Istri Tidak Mau Membayarkan Utang Suami yang Sudah Meninggal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Aktivitas Keseharian Adalah Ibadah dan Profesionalisme Kerja

Next Post

Terapi Jus untuk Penyakit Kandung Empedu

Next Post
Terapi Jus untuk Penyakit Kandung Empedu

Terapi Jus untuk Penyakit Kandung Empedu

Keutamaan Ali bin Abi Thalib

Keutamaan Ali bin Abi Thalib

Simak Cara Membuat Masker Wajah dari Kacang Kedelai

Simak Cara Membuat Masker Wajah dari Kacang Kedelai

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4999 shares
    Share 2000 Tweet 1250
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • Tatacara Shalat Tarawih Skema 4-4-3

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7981 shares
    Share 3192 Tweet 1995
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • KPIPA Lantik Pengurus Koalisi Perempuan Sumut untuk Palestina (KPSP)

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11166 shares
    Share 4466 Tweet 2792
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5302 shares
    Share 2121 Tweet 1326
  • Ini Lima Masjid Referensi Kajian Sunnah di Jabodetabek

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga