ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya istri yang menolak perintah suami dalam perkara yang dianggap ikhtilaf oleh para ulama. Sang istri menolak perintah suami karena menurut ulama tertentu perkara itu dianggap haram, padahal ulama lain mengatakan halal. Apakah perbuatan istri menolak dalam hal ini bisa dikatakan nusyuz?
oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Baca Juga: Istri Mengobrol dengan Pria Lain di Facebook, Suami Jatuhkan Talak
Istri Menolak Perintah Suami
Jawaban:
Nusyuz (durhaka) antara istri ke suami, hanya berlaku dalam hal-hal yang disepakati keharaman atau kesalahannya. Ada pun dalam hal yang diperselisihkan, maka itu bukan ruang untuk menyebut dosa dan durhaka bagi yang berbeda.
Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:
Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.”
(Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, Juz 1, hlm. 285. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Dalam keadaan seperti itu, tidak dibenarkan pula seorang suami memanfaatkan posisinya sebagai kepala rumah tangga untuk memaksakan kehendaknya. Merasa di atas angin sebagai suami, lalu memarahi dan menakut-nakuti istri dengan menyebutnya DURHAKA dalam perkara yang masih diperselisihkan secara fiqih.
Imam Ali al Qari Rahimahullah mengatakan:
Ada pun jika suami marah bukan karena kejahatan istrinya, maka tidak ada dosa bagi si istri. (Misykah Al Mashabih, 4/109)
Demikian. Wallahu a’lam.[ind/Cms]