• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 23 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Istri Menolak Perintah Suami dalam Perkara Ikhtilaf

13/10/2021
in Syariah
Istri Menolak Perintah Suami dalam Perkara Ikhtilaf

pexel

89
SHARES
681
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya istri yang menolak  perintah suami dalam perkara yang dianggap ikhtilaf oleh para ulama. Sang istri menolak perintah suami karena menurut ulama tertentu perkara itu dianggap haram, padahal ulama lain mengatakan halal. Apakah perbuatan istri menolak dalam hal ini bisa dikatakan nusyuz?

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Baca Juga: Istri Mengobrol dengan Pria Lain di Facebook, Suami Jatuhkan Talak

Istri Menolak Perintah Suami

Jawaban:

Nusyuz (durhaka) antara istri ke suami, hanya berlaku dalam hal-hal yang disepakati keharaman atau kesalahannya. Ada pun dalam hal yang diperselisihkan, maka itu bukan ruang untuk menyebut dosa dan durhaka bagi yang berbeda.

 

Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:

Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.”

(Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, Juz 1, hlm. 285. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Dalam keadaan seperti itu, tidak dibenarkan pula seorang suami memanfaatkan posisinya sebagai kepala rumah tangga untuk memaksakan kehendaknya. Merasa di atas angin sebagai suami, lalu memarahi dan menakut-nakuti istri dengan menyebutnya DURHAKA dalam perkara yang masih diperselisihkan secara fiqih.

Imam Ali al Qari Rahimahullah mengatakan:

Ada pun jika suami marah bukan karena kejahatan istrinya, maka tidak ada dosa bagi si istri. (Misykah Al Mashabih, 4/109)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind/Cms]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

EU Diplomacy Week 2021 Diharapkan Cegah Meningkatnya Suhu Global Melebihi 1,5 Derajat Celsius

Next Post

Dampak Ekonomi Sirkular bagi Aksi Iklim

Next Post
Foto: Pexels/Julia Volk

Dampak Ekonomi Sirkular bagi Aksi Iklim

Wajib Tahu! 400 Kebiasaan Keliru dalam Hidup Muslim

Wajib Tahu! 400 Kebiasaan Keliru dalam Hidup Muslim

Foto: Pexels/James Wheeler

Bersihnya Hati jadi Penyebab Istimewanya Generasi Terdahulu

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9587 shares
    Share 3835 Tweet 2397
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2543 shares
    Share 1017 Tweet 636
  • 50 Ucapan Hari Santri Nasional 2026 yang Penuh Makna dan Inspirasi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • KOB PW Salimah dan LPI Alkautsar Gorontalo Gelar Quranic Parenting

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Parenting in the West in Islamic Perspective (3)

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga