• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 28 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Istri Menolak Perintah Suami dalam Perkara Ikhtilaf

13/10/2021
in Syariah
Istri Menolak Perintah Suami dalam Perkara Ikhtilaf

pexel

83
SHARES
637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya istri yang menolak  perintah suami dalam perkara yang dianggap ikhtilaf oleh para ulama. Sang istri menolak perintah suami karena menurut ulama tertentu perkara itu dianggap haram, padahal ulama lain mengatakan halal. Apakah perbuatan istri menolak dalam hal ini bisa dikatakan nusyuz?

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Baca Juga: Istri Mengobrol dengan Pria Lain di Facebook, Suami Jatuhkan Talak

Istri Menolak Perintah Suami

Jawaban:

Nusyuz (durhaka) antara istri ke suami, hanya berlaku dalam hal-hal yang disepakati keharaman atau kesalahannya. Ada pun dalam hal yang diperselisihkan, maka itu bukan ruang untuk menyebut dosa dan durhaka bagi yang berbeda.

 

Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:

Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.”

(Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, Juz 1, hlm. 285. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Dalam keadaan seperti itu, tidak dibenarkan pula seorang suami memanfaatkan posisinya sebagai kepala rumah tangga untuk memaksakan kehendaknya. Merasa di atas angin sebagai suami, lalu memarahi dan menakut-nakuti istri dengan menyebutnya DURHAKA dalam perkara yang masih diperselisihkan secara fiqih.

Imam Ali al Qari Rahimahullah mengatakan:

Ada pun jika suami marah bukan karena kejahatan istrinya, maka tidak ada dosa bagi si istri. (Misykah Al Mashabih, 4/109)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind/Cms]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

EU Diplomacy Week 2021 Diharapkan Cegah Meningkatnya Suhu Global Melebihi 1,5 Derajat Celsius

Next Post

Dampak Ekonomi Sirkular bagi Aksi Iklim

Next Post
Foto: Pexels/Julia Volk

Dampak Ekonomi Sirkular bagi Aksi Iklim

Wajib Tahu! 400 Kebiasaan Keliru dalam Hidup Muslim

Wajib Tahu! 400 Kebiasaan Keliru dalam Hidup Muslim

Foto: Pexels/James Wheeler

Bersihnya Hati jadi Penyebab Istimewanya Generasi Terdahulu

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 3 Rantai Dosa yang Tanpa Sadar Kita Lakukan

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga