ChanelMuslim.com – Istri mengobrol dengan pria lain di Facebook. Assalamualaikum Ustazah. Kemaren saya mentalak istri saya. Saya mengucapkan talak sudah kedua kalinya karena saya lihat istri sedang chattingan dengan pria lain di Facebook.
Karena emosi, saya mengancam menjatuhkan talak 3 kalau sampai istri lanjut chattingan di WA karena istri mengirim nomor WA.
Saya tunggu-tunggu sampai saat itu tidak ada WA masuk. Akan tetapi istri tetap terus chattingan di Facebook. Hingga akhirnya emosi saya sudah tidak tertahan dan saya ucapkan, “Ya sudah, saya cerai kamu sekarang (tanpa menyebut kata 3)”. Yang saya tanyakan, bagaimana hukum talak saya yang saya jatuhkan ke istri. Apakah jatuh talak dua karena saya tidak ucapkan talak tiga. Cuma ancaman saja kalau istri lanjut ke WA. Atau sudah jatuh talak 3, Ustazah? Pengucapan talak baru 2 kali. Terima kasih atas pencerahannya. Wassalamualaikum wr wb.
oleh: Ustazah Herlini Amran, M.A.
Baca Juga: Indra Bekti dan Istri Rayakan 11 Tahun Pernikahan
Istri Mengobrol dengan Pria lain
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wa barokaatuhu
Tentu Anda masih ingat bagaimana proses membangun rumah tangga dengan pasangan hidup. Butuh proses, melibatkan dua keluarga besar dan disaksikan banyak orang. Itulah sebabnya ikatan pernikahan tersebut dinamakan “mitsaqon gholizo” (QS. An Nisa’ ayat 21). Ikatan yang kokoh, teguh dan kuat. Sebuah perjanjian yang agung, bukan sembarang perjanjian, bukan perjanjian yang biasa dimain-mainkan. Dalam Islam, pasangan yang sudah terikat dalam sebuah pernikahan tidak bisa menceraikan atau minta cerai seenaknya saja. Pernikahan itu bukanlah permainan sandiwara, bahkan talak itu dibenci Allah, walaupun hukumnya halal.
Hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
“Perbuatan Halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”
Hadis riwayat Abu Daud no. 2180 dari jalur Katsir bin Ubaid, dari Muhammad bin Khalid, dari Muarrif bin Washil, dari Muharib bin Ditsar.
Talak itu diberikan semata-mata karena kondisi darurat, bukan untuk sekadar ancaman dan menakut-nakuti istri.
Alquran memberikan solusi terhadap konflik suami istri sebagaimana dalam surat an Nisa ayat 34 dan 35.
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Sebelum menjatuhkan cerai, suami mestinya melakukan proses tahapan solusi sebelum mengambil keputusan talak.
Tahapan pertama adalah menasihati dan mengarahkannya.
Ketika Anda tidak menyukai istri yang chatting dengan laki-laki lain di Facebook, seharusnya Anda menasihatinya dan menjelaskan padanya bahwa perbuatan tersebut tidak Anda sukai dan menyalahi hukum Allah. Tentu saja nasihat tersebut disampaikan dengan kata-kata yang menyentuh hati yang menyebabkan istri memahami kesalahan yang dia lakukan. Hindari nasihat dengan kata-kata yang keras dan ketus sehingga dapat melahirkan kebalikan dari apa yang diinginkan. Apabila tahapan nasihat ini sudah ditempuh dengan cara yang paling ringan sampai pada cara yang paling keras dan tegas, belum juga menunjukkan hasil, istri belum juga berubah, masih chatting juga dengan laki-laki lain, maka tahapan yang kedua adalah pisah ranjang (Al Hajr). Artinya, suami tidak melakukan duduk bersama istri, tidak berbicara dengannya dan tidak melakukan interaksi dengannya selama kurang dari tiga hari. Bisa saja Anda tidur sekamar, namun tidak melakukan hubungan suami istri. Dengan cara ini, diharapkan istri segera menyadari kesalahannya dan merasa dia telah berbuat durhaka kepada suaminya.
Tahapan ketiga adalah Ad-Dharbu (pukulan). Maksud pukulan ini bisa dimaknai dengan pemukulan yang dilakukan dalam rangka mendidik yang disertai dengan rasa kasih sayang seorang suami sebagai pendidik. Bukan pemukulan yang dilakukan dengan keras dan kasar yang dilakukan untuk menghinakan dan merendahkan. Ketika nasihat tidak mempan, pemisahan di tempat tidur juga tidak berguna dan “pemukulan” juga tidak membawa pengaruh, maka sebelum menceraikan istri, hadirkanlah pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga ini dan mendamaikan hubungan Anda dengan istri. Bila pihak ketiga tidak mampu juga menyelesaikannya, maka keputusan terakhir adalah talak.
Jadi Islam memberikan tahapan-tahapan dalam menyelesaikan konflik antara suami istri. Apabila Anda telah mngucapkan talak (cerai) yang jelas artinya tidak perlu penafsiran lagi, maka tentu saja secara agama telah jatuh talak. Untuk talak yang ke-3 yang Anda ucapkan pada istri Anda, tentu saja secara agama sudah dihitung talak untuk ketiga kalinya apabila istri Anda sampai chatting di WA.
Namun dalam kompilasi hukum Islam di Indonesia, talak jatuh apabila dilakukan di dalam sidang Pengadilan Agama.
Wallahua’lam.[ind/Cms]