IPAR bukanlah mahram. Ustaz, saya mau bertanya, apa hukumnya suami membawa kakak laki-lakinya tinggal di rumah, padahal dia bukan mahram istrinya?
Istrinya terpaksa pakai hijab terus di dalam rumah, dan istrinya merasa keberatan. Bagaimana menyikapinya ya, Ustaz?
Baca Juga: Larangan Berduaan dengan Ipar
Ipar Bukanlah Mahram
Oleh: Ustaz Slamet Setyawan, S.HI
Jawaban: Hal utama yang harus Anda ketahui saat ini, adalah tentang kedudukan saudara ipar dalam keluarga dan dalam Islam.
Ipar bukanlah mahram. Maka kedudukan ipar sama halnya dengan kaum muslimin dan muslimat lainnya, oleh karena itulah Nabi memperingatkan bahayanya:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Berhati-hati kalian masuk ke tempat para wanita!” Berkatalah seseorang dari kalangan Anshar, “Wahai Rasulullah! Apa pendapat Anda dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah maut.” (HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 5638)
Suami/Istri tidak diperbolehkan untuk memperlakukan iparnya seperti mahram; iparnya bukanlah mahram bagi suami/istri, ipar suami/istri tidak jauh beda dengan seorang asing/tamu sehingga aturan untuk mengenakan hijab/jilbab dan menjaga diri tetap berlaku.
Untuk menjaga bahaya yang terjadi lebih besar, Nabi melarangnya secara umum untuk berkhalwat (berduaan) dengan Ipar, sebagaimana sabda beliau:
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما.
“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan adalah orang yang ketiga.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).
Maka ada beberapa hal yang sebaiknya kita perhatikan dalam bergaul dengan Ipar:
Memisahkan ipar dari tempat tinggal suami dan istri
Jika memang terpaksa satu rumah, ini sebuah perkara yang berat, suami/istri harus benar benar menjaga diri dan memberikan pengertian pula pada iparnya, sehingga mereka benar benar bisa saling menjaga pandangan, menjaga aurat, menjaga diri dan hati masing-masing, dan ini sangat berat.
Menjaga pergaulan, sehingga memperlakukan ipar sebagaimana muslim/muslimah lainnya yang bukan mahramnya, artinya tidak halal memboncengnya, tidak halal menyentuh kulitnya, tidak halal memperlihatkan auratnya dan lain-lainnya.
Baca Juga: Cara Mendidik Adik Ipar Perempuan
Miliki Satu Pemahaman dengan Suami mengenai Ipar
Saran saya. Pertama, berbicaralah dengan baik-baik dan santun kepada keluarga, terutama suami dan ipar Anda, tentang kedudukan ipar bila serumah dengan Anda.
Kedua, musyawarah keluarga. Utarakan bahwa masalah ini bukan tanggung jawab Anda sendiri. Jika memungkinkan, carikan untuk ipar Anda rumah kontrakan yang ditanggung pembiayaannya bersama-sama sehingga tidak perlu menumpang pada keluarga yang kemungkinan terjadi fitnah.
Ketiga, carikan cara agar ipar Anda dapat mandiri memenuhi kebutuhan ekonominya.
Saya menyarankan agar Anda dan suami memiliki satu pemahaman yang sama tentang masalah ini. Jangan sampai Anda mengorbankan keutuhan keluarga Anda. Sampaikan bahwa sudut pandang terhadap masalah ini adalah sudut pandang syariat. Wallahu a’lam.[ind]