• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Larangan Berduaan dengan Ipar

14/06/2022
in Syariah, Unggulan
Larangan Berduaan dengan Ipar

Larangan Berduaan dengan Ipar (foto: pixabay)

157
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

LARANGAN berduaan dengan ipar (saudara dari isteri/suami), telah ditegaskan dalam sebuah hadits. Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan sebagai berikut.

Dari ‘Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Hati-hatilah kalian memasuki tempatnya wanita.” Berkatalah seorang laki-laki dari kaum Anshar: “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan Al Hamwu (ipar)?” Rasulullah menjawab: “ Ipar adalah maut (kematian).”

(HR. Bukhari no. 5232)

Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah tentang hadits ini sebagai berikut:

وَقَدْ خَرَجَ هَذَا الْكَلاَمُ مَخْرَجَ التَّغْلِيظِ ، لأَِنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهِمَ مِنَ السَّائِل طَلَبَ التَّرْخِيصِ بِدُخُول مِثْل هَؤُلاَءِ الَّذِينَ لَيْسُوا بِمَحَارِمَ

“Keluarnya perkataan ini (Ipar adalah maut, pen) merupakan penguatan larangannya, sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam faham bahwa si penanya menghendaki keringanan masuk berduaan dengan mereka (ipar) tanpa ditemani yang bukan mahram-nya.”

(Al Mausu’ah, 18/163)

Hadits ini menunjukkan keharaman berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram, walaupun dia ipar sendiri.

Baca Juga: Cara Bergaul dengan Lawan Jenis

Larangan Berduaan dengan Ipar

Imam Al Qurthubi mengatakan:

يُشَبِّهُ الْمَوْتَ فِي الِاسْتِقْبَاحِ وَالْمَفْسَدَةِ أَيْ فَهُوَ مُحَرَّمٌ مَعْلُومُ التَّحْرِيمِ

“(Ipar) diserupai dengan Al Maut (kematian) dalam hal keburukan dan kerusakannya, yakni hal itu adalah sesuatu yang haram dan keharamannya sudah diketahui.” (Dikutip Al Mubarkafuri, Tuhfah al Ahwadzi, 3/251)

Imam An Nawawi bahkan mengatakan berduaan dengan ipar adalah lebih terlarang dibandingkan dengan orang lain karena biasanya manusia menganggap remeh hal tersebut. Berikut perkataannya:

وَعَادَة النَّاس الْمُسَاهَلَة فِيهِ ، وَيَخْلُو بِامْرَأَةِ أَخِيهِ ، فَهَذَا هُوَ الْمَوْت ، وَهُوَ أَوْلَى بِالْمَنْعِ مِنْ الْأَجْنَبِيّ

“Biasanya manusia menyepelekan masalah ini, mereka berduaan dengan iparnya, itulah Al Maut (kematian), dan itu lebih utama untuk dilarang dibandingkan dengan berduaan bersama orang lain.”

(Syarh Shahih Muslim, 7/308)

Jika kita melihat perbandingan, maka jika berduaan dengan ipar saja dilarang, padahal dia masih kerabat dari istri atau suami, apalagi berduaan dengan selain ipar. Tentu dia lebih terlarang lagi.

Namun, oleh Imam An Nawawi justru dengan ipar lebih terlarang lantaran sikap manusia yang umumnya menganggap enteng berduaan dengan ipar.

Sudah sering terjadi perselingkuhan bahkan perzinahan seseorang dengan iparnya.

Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah penjelasan ustaz mengenai larangan berduaan dengan ipar. Semoga menambah wawasan kamu.[ind]

Tags: Larangan Berduaan dengan Ipar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pesan Syekh Ali Jaber untuk Anak Muda

Next Post

Hari ke-11 Pemberangkatan, 3 Jemaah Haji Wafat

Next Post
Luruskan Arah Kiblat saat Matahari Tepat di Atas Ka’bah

Hari ke-11 Pemberangkatan, 3 Jemaah Haji Wafat

LAZ Al Azhar Meriahkan Program KUA Mandiangin

LAZ Al Azhar Meriahkan Program KUA Mandiangin

Desa Ciomas Budidaya Lebah Madu

Desa Ciomas Budidaya Lebah Madu

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9026 shares
    Share 3610 Tweet 2257
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2326 shares
    Share 930 Tweet 582
  • Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11661 shares
    Share 4664 Tweet 2915
  • Saudi Edu Expo 2026 Usai, Antusias Pengunjung Melonjak Lebih Tiga Kali Lipat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Tiga Golongan Manusia

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kimono Hijab Tersedia di Pusat Informasi Wisatawan Harajuku

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Kisah Bedanya Putusan Nabi Daud dan Sulaiman tentang Kambing yang Merusak Ladang

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga