• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 19 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Ibu Tiri Tinggal Serumah, Bagaimana Status Mahramnya dengan Suami?

08/07/2026
in Syariah, Unggulan
Ibu Tiri Tinggal Serumah, Bagaimana Status Mahramnya dengan Suami?
292
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustaz, saya mau tanya, ibu tiri saya tinggal serumah dengan saya dan suami, apakah beliau mahram dengan suami saya?

Oleh: Ustaz Fauzi Bahresy, S.S.

Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah wash-shalatu wassalamu ala Rasulillah wa ba’d:

Dalam Islam, siapa saja yang disebut mahram sudah dijelaskan dalam Alquran dan hadits. Ada mahram karena keturunan, perkawinan, dan susuan. Hal itu seperti disebutkan dalam Surat an-Nisa 23.

Secara istilah, Mahram adalah orang yang tidak boleh dinikahi.

Baca Juga:

Ibu Tiri Tinggal Serumah, Bagaimana Status Mahramnya dengan Suami?

Dalam hal ini, ibu tiri tidak termasuk mahram dari suami.

Sebagai konsekuensinya, ia harus menutup aurat di hadapan suami. Yang boleh terlihat olehnya hanya wajah dan telapak tangan.

Maka, bila tinggal satu rumah, harus dipastikan aurat ibu tiri tersebut tertutup bila berada di hadapan suami. Di samping tentunya tidak boleh berkhalwat.

Wallahu a’lam.

Selain ibu tiri, ipar juga bukanlah mahram. Dijelaskan oleh Ustaz Slamet Setyawan, S.HI. bahwa hal utama yang harus diketahui adalah tentang kedudukan saudara ipar dalam keluarga dan dalam Islam.

Ipar bukanlah mahram. Maka kedudukan ipar sama halnya dengan kaum muslimin dan muslimat lainnya, oleh karena itulah Nabi memperingatkan bahayanya:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Berhati-hati kalian masuk ke tempat para wanita!” Berkatalah seseorang dari kalangan Anshar, “Wahai Rasulullah! Apa pendapat Anda dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah maut.” (HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 5638)

Suami/Istri tidak diperbolehkan untuk memperlakukan iparnya seperti mahram; iparnya bukanlah mahram bagi suami/istri, ipar suami/istri tidak jauh beda dengan seorang asing/tamu sehingga aturan untuk mengenakan hijab/jilbab dan menjaga diri tetap berlaku.

Untuk menjaga bahaya yang terjadi lebih besar, Nabi melarangnya secara umum untuk berkhalwat (berduaan) dengan Ipar, sebagaimana sabda beliau:

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما.

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan adalah orang yang ketiga.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).

Maka ada beberapa hal yang sebaiknya kita perhatikan dalam bergaul dengan Ipar:

Memisahkan ipar dari tempat tinggal suami dan istri

Jika memang terpaksa satu rumah, ini sebuah perkara yang berat, suami/istri harus benar benar menjaga diri dan memberikan pengertian pula pada iparnya, sehingga mereka benar benar bisa saling menjaga pandangan, menjaga aurat, menjaga diri dan hati masing-masing, dan ini sangat berat.

Menjaga pergaulan, sehingga memperlakukan ipar sebagaimana muslim/muslimah lainnya yang bukan mahramnya, artinya tidak halal memboncengnya, tidak halal menyentuh kulitnya, tidak halal memperlihatkan auratnya dan lain-lainnya.

Baca Juga: Cara Mendidik Adik Ipar Perempuan

Miliki Satu Pemahaman dengan Suami mengenai Ipar

Saran saya. Pertama, berbicaralah dengan baik-baik dan santun kepada keluarga, terutama suami dan ipar Anda, tentang kedudukan ipar bila serumah dengan Anda.

Kedua, musyawarah keluarga. Utarakan bahwa masalah ini bukan tanggung jawab Anda sendiri. Jika memungkinkan, carikan untuk ipar Anda rumah kontrakan yang ditanggung pembiayaannya bersama-sama sehingga tidak perlu menumpang pada keluarga yang kemungkinan terjadi fitnah.

Ketiga, carikan cara agar ipar Anda dapat mandiri memenuhi kebutuhan ekonominya.

Saya menyarankan agar Anda dan suami memiliki satu pemahaman yang sama tentang masalah ini. Jangan sampai Anda mengorbankan keutuhan keluarga Anda. Sampaikan bahwa sudut pandang terhadap masalah ini adalah sudut pandang syariat. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Bagaimana Status Mahramnya dengan Suami?Ibu Tiri Tinggal SerumahStatus mahram ibu tiri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Simak Beberapa Wisata di Jawa Tengah Terbaru

Next Post

Rekomendasi Destinasi Wisata Alam di Tangerang

Next Post
Rekomendasi Destinasi Wisata Alam di Tangerang

Rekomendasi Destinasi Wisata Alam di Tangerang

Heboh Tiga Negara Eropa Akui Kedaulatan Palestina

Hamas Nyatakan Mundur dari Pemerintahan di Gaza

Ini 5 Bahan Alami yang Bisa Membuat Pakaian Tetap Wangi

Ini 5 Bahan Alami yang Bisa Membuat Pakaian Tetap Wangi

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9133 shares
    Share 3653 Tweet 2283
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4133 shares
    Share 1653 Tweet 1033
  • Aktivitas Pariwisata di Labuan Bajo Kembali Normal Setelah Gempa NTT Magnitudo 7,7

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11697 shares
    Share 4679 Tweet 2924
  • AHA Commerce Sediakan Layanan Pengelolaan E-Commerce Secara Terintegrasi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2358 shares
    Share 943 Tweet 590
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga