• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Ibu Tiri Tinggal Serumah, Bagaimana Status Mahramnya dengan Suami?

08/09/2025
in Syariah, Unggulan
Ibu Tiri Tinggal Serumah, Bagaimana Status Mahramnya dengan Suami?
286
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustaz, saya mau tanya, ibu tiri saya tinggal serumah dengan saya dan suami, apakah beliau mahram dengan suami saya?

Oleh: Ustaz Fauzi Bahresy, S.S.

Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah wash-shalatu wassalamu ala Rasulillah wa ba’d:

Dalam Islam, siapa saja yang disebut mahram sudah dijelaskan dalam Alquran dan hadits. Ada mahram karena keturunan, perkawinan, dan susuan. Hal itu seperti disebutkan dalam Surat an-Nisa 23.

Secara istilah, Mahram adalah orang yang tidak boleh dinikahi.

Baca Juga:

Ibu Tiri Tinggal Serumah, Bagaimana Status Mahramnya dengan Suami?

Dalam hal ini, ibu tiri tidak termasuk mahram dari suami.

Sebagai konsekuensinya, ia harus menutup aurat di hadapan suami. Yang boleh terlihat olehnya hanya wajah dan telapak tangan.

Maka, bila tinggal satu rumah, harus dipastikan aurat ibu tiri tersebut tertutup bila berada di hadapan suami. Di samping tentunya tidak boleh berkhalwat.

Wallahu a’lam.

Selain ibu tiri, ipar juga bukanlah mahram. Dijelaskan oleh Ustaz Slamet Setyawan, S.HI. bahwa hal utama yang harus diketahui adalah tentang kedudukan saudara ipar dalam keluarga dan dalam Islam.

Ipar bukanlah mahram. Maka kedudukan ipar sama halnya dengan kaum muslimin dan muslimat lainnya, oleh karena itulah Nabi memperingatkan bahayanya:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Berhati-hati kalian masuk ke tempat para wanita!” Berkatalah seseorang dari kalangan Anshar, “Wahai Rasulullah! Apa pendapat Anda dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah maut.” (HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 5638)

Suami/Istri tidak diperbolehkan untuk memperlakukan iparnya seperti mahram; iparnya bukanlah mahram bagi suami/istri, ipar suami/istri tidak jauh beda dengan seorang asing/tamu sehingga aturan untuk mengenakan hijab/jilbab dan menjaga diri tetap berlaku.

Untuk menjaga bahaya yang terjadi lebih besar, Nabi melarangnya secara umum untuk berkhalwat (berduaan) dengan Ipar, sebagaimana sabda beliau:

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما.

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan adalah orang yang ketiga.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).

Maka ada beberapa hal yang sebaiknya kita perhatikan dalam bergaul dengan Ipar:

Memisahkan ipar dari tempat tinggal suami dan istri

Jika memang terpaksa satu rumah, ini sebuah perkara yang berat, suami/istri harus benar benar menjaga diri dan memberikan pengertian pula pada iparnya, sehingga mereka benar benar bisa saling menjaga pandangan, menjaga aurat, menjaga diri dan hati masing-masing, dan ini sangat berat.

Menjaga pergaulan, sehingga memperlakukan ipar sebagaimana muslim/muslimah lainnya yang bukan mahramnya, artinya tidak halal memboncengnya, tidak halal menyentuh kulitnya, tidak halal memperlihatkan auratnya dan lain-lainnya.

Baca Juga: Cara Mendidik Adik Ipar Perempuan

Miliki Satu Pemahaman dengan Suami mengenai Ipar

Saran saya. Pertama, berbicaralah dengan baik-baik dan santun kepada keluarga, terutama suami dan ipar Anda, tentang kedudukan ipar bila serumah dengan Anda.

Kedua, musyawarah keluarga. Utarakan bahwa masalah ini bukan tanggung jawab Anda sendiri. Jika memungkinkan, carikan untuk ipar Anda rumah kontrakan yang ditanggung pembiayaannya bersama-sama sehingga tidak perlu menumpang pada keluarga yang kemungkinan terjadi fitnah.

Ketiga, carikan cara agar ipar Anda dapat mandiri memenuhi kebutuhan ekonominya.

Saya menyarankan agar Anda dan suami memiliki satu pemahaman yang sama tentang masalah ini. Jangan sampai Anda mengorbankan keutuhan keluarga Anda. Sampaikan bahwa sudut pandang terhadap masalah ini adalah sudut pandang syariat. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Bagaimana Status Mahramnya dengan Suami?Ibu Tiri Tinggal SerumahStatus mahram ibu tiri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Malaikat dan Setan di Sekitar Kita

Next Post

Wanita dan Pria Itu Beda Maka Jangan Saling Menyerupai

Next Post
Wanita dan Pria Itu Beda Maka Jangan Saling Menyerupai

Wanita dan Pria Itu Beda Maka Jangan Saling Menyerupai

Zaskia Sungkar Umumkan Kehamilan Anak Keduanya

Zaskia Sungkar Umumkan Kehamilan Anak Keduanya

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8556 shares
    Share 3422 Tweet 2139
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11393 shares
    Share 4557 Tweet 2848
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Rakerwil Salimah Jakarta Konkretkan Kesolidan untuk Program Berdampak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4382 shares
    Share 1753 Tweet 1096
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3849 shares
    Share 1540 Tweet 962
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga