ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustaz, saya mau tanya, ibu tiri saya tinggal serumah dengan saya dan suami, apakah beliau mahram dengan suami saya?
Oleh: Ustaz Fauzi Bahresy, S.S.
Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah wash-shalatu wassalamu ala Rasulillah wa ba’d:
Dalam Islam, siapa saja yang disebut mahram sudah dijelaskan dalam Alquran dan hadits. Ada mahram karena keturunan, perkawinan, dan susuan. Hal itu seperti disebutkan dalam Surat an-Nisa 23.
Secara istilah, Mahram adalah orang yang tidak boleh dinikahi.
Baca Juga:
Ibu Tiri Tinggal Serumah, Bagaimana Status Mahramnya dengan Suami?
Dalam hal ini, ibu tiri tidak termasuk mahram dari suami.
Sebagai konsekuensinya, ia harus menutup aurat di hadapan suami. Yang boleh terlihat olehnya hanya wajah dan telapak tangan.
Maka, bila tinggal satu rumah, harus dipastikan aurat ibu tiri tersebut tertutup bila berada di hadapan suami. Di samping tentunya tidak boleh berkhalwat.
Wallahu a’lam.
Selain ibu tiri, ipar juga bukanlah mahram. Dijelaskan oleh Ustaz Slamet Setyawan, S.HI. bahwa hal utama yang harus diketahui adalah tentang kedudukan saudara ipar dalam keluarga dan dalam Islam.
Ipar bukanlah mahram. Maka kedudukan ipar sama halnya dengan kaum muslimin dan muslimat lainnya, oleh karena itulah Nabi memperingatkan bahayanya:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Berhati-hati kalian masuk ke tempat para wanita!” Berkatalah seseorang dari kalangan Anshar, “Wahai Rasulullah! Apa pendapat Anda dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah maut.” (HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 5638)
Suami/Istri tidak diperbolehkan untuk memperlakukan iparnya seperti mahram; iparnya bukanlah mahram bagi suami/istri, ipar suami/istri tidak jauh beda dengan seorang asing/tamu sehingga aturan untuk mengenakan hijab/jilbab dan menjaga diri tetap berlaku.
Untuk menjaga bahaya yang terjadi lebih besar, Nabi melarangnya secara umum untuk berkhalwat (berduaan) dengan Ipar, sebagaimana sabda beliau:
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما.
“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan adalah orang yang ketiga.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).
Maka ada beberapa hal yang sebaiknya kita perhatikan dalam bergaul dengan Ipar:
Memisahkan ipar dari tempat tinggal suami dan istri
Jika memang terpaksa satu rumah, ini sebuah perkara yang berat, suami/istri harus benar benar menjaga diri dan memberikan pengertian pula pada iparnya, sehingga mereka benar benar bisa saling menjaga pandangan, menjaga aurat, menjaga diri dan hati masing-masing, dan ini sangat berat.
Menjaga pergaulan, sehingga memperlakukan ipar sebagaimana muslim/muslimah lainnya yang bukan mahramnya, artinya tidak halal memboncengnya, tidak halal menyentuh kulitnya, tidak halal memperlihatkan auratnya dan lain-lainnya.
Baca Juga: Cara Mendidik Adik Ipar Perempuan
Miliki Satu Pemahaman dengan Suami mengenai Ipar
Saran saya. Pertama, berbicaralah dengan baik-baik dan santun kepada keluarga, terutama suami dan ipar Anda, tentang kedudukan ipar bila serumah dengan Anda.
Kedua, musyawarah keluarga. Utarakan bahwa masalah ini bukan tanggung jawab Anda sendiri. Jika memungkinkan, carikan untuk ipar Anda rumah kontrakan yang ditanggung pembiayaannya bersama-sama sehingga tidak perlu menumpang pada keluarga yang kemungkinan terjadi fitnah.
Ketiga, carikan cara agar ipar Anda dapat mandiri memenuhi kebutuhan ekonominya.
Saya menyarankan agar Anda dan suami memiliki satu pemahaman yang sama tentang masalah ini. Jangan sampai Anda mengorbankan keutuhan keluarga Anda. Sampaikan bahwa sudut pandang terhadap masalah ini adalah sudut pandang syariat. Wallahu a’lam.[ind]