• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Wanita Memakai Parfum di Luar Rumah

Februari 27, 2023
in Syariah
Hukum wanita memakai parfum di luar rumah

Foto: Pixabay/NoName_13

95
SHARES
731
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum wanita memakai parfum di luar rumah? Mohon penjelasannya mengenai hadis apakah perempuan tidak boleh sama sekali memakai parfum?

Baca Juga: Hukum Parfum Tanpa Sertifikat Halal

Hukum Wanita Memakai Parfum di Luar Rumah

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Perempuan mana pun yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium wanginya maka perempuan tersebut adalah zaaniyah (wanita pezina).”

(HR. An Nasa’i no. 5126, hasan)

Tidak semua minyak wangi terlarang bagi wanita. Mereka dibolehkan memakainya di rumah saat bersama keluarganya sendiri apalagi di hadapan suaminya, bahkan itu menjadi ibadah jika dalam rangka menyenangkan suami.

Bagaimana saat di luar rumah? Mereka dibolehkan dengan parfum khafiy (samar) aromanya, aromanya kalem, tapi nyata warnanya. Itulah parfum wanita dalam Islam.

Para ulama menjelaskan:

وَيُسَنُّ لِلْمَرْأَةِ فِي غَيْرِ بَيْتِهَا بِمَا يَظْهَرُ لَوْنُهُ وَيَخْفَى رِيحُهُ، لِخَبَرٍ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ طِيبُ الرِّجَال مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ، وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا خَفِيَ رِيحُهُ وَظَهَرَ لَوْنُهُ وَلأَِنَّهَا مَمْنُوعَةٌ فِي غَيْرِ بَيْتِهَا

Disunnahkan bagi wanita di saat tidak di rumahnya memakai yang nampak warnanya dan khafiy (tersembunyi/samar) aromanya, berdasarkan hadits riwayat At Tirmidzi, An Nasa’iy, dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu:

“Parfumnya laki-laki adalah yang tercium aromanya dan tersembunyi warnanya, sedangkan parfum wanita adalah yang nampak warnanya dan khafiy aromanya, sebab wanita terlarang memakainya di luar rumahnya.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 12/174)

Paling mendekati maksud “Nampak warnanya dan tersembunyi aromanya” seperti pewarna tangan (khidhab, hena) ..

Ada pun jika memakainya dengan parfum yang bisa tercium menyengat kaum laki-laki maka itulah yang terlarang.

Imam Al Munawi Rahimahullah mengatakan:

(أيما امرأة استعطرت) أي استعملت العطر أي الطيب يعني ما يظهر ريحه منه (ثم خرجت) من بيتها (فمرت على قوم) من الأجانب (ليجدوا ريحها) أي بقصد ذلك (فهي زانية) أي كالزانية في حصول الإثم

Wanita mana pun yang memakai minyak wangi, yaitu yang tercium aromanya lalu dia keluar dari rumahnya dan melewati sekelompok ajnabiy (bukan mahram) agar mereka mencium aromanya maka dia wanita pezina yaitu mendapat dosa yang semisal zina.

(Faidhul Qadir, 3/147)

Adapun bagi wanita yang bau badannya menyengat, maka dia bisa bersihkan diri sebaik-baiknya, kurangi makan dengan bumbu yang aromanya tajam, serta memakai bedak ketiak yang meredam bau badan saja, bukan dengan aroma yang menyengat.

Demikian. Wallahu A’lam.[ind/Cms]

Tags: Hukum wanita memakai parfum di luar rumah
Previous Post

Menangani Kecemburuan Si Kakak pada Adik Bayi

Next Post

Ibu yang Terbaik

Next Post
Rencana Balas Dendam dari Para Calon Ibu  

Ibu yang Terbaik

Surat Al-A`raf ayat 182 dan 183

Surat Al-A`raf Ayat 182 dan 183, Orang yang Bermaksiat Hidupnya Dibiarkan Makin Sukses

Keunggulan Bulan Syaban Sebelum Ramadan

Keunggulan Bulan Syaban untuk Membangun Amal Unggulan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga