ChanelMuslim.com – Hukum parfum tanpa sertifikat halal. Ustaz, saya mau bertanya, bagaimana hukum parfum tanpa sertifikat halal? Apa tidak boleh dipakai walaupun di rumah dan di depan suami?
Baca Juga: Hukum Memakai Parfum di Luar Rumah bagi Perempuan
Hukum Parfum Tanpa Sertifikat Halal
Oleh: Ustaz Slamet Setyawan, S.HI
Jawaban: Persepsi yang berkembang luas di tengah masyarakat menyoal alkohol selalu dikaitkan dengan firman Allah subhanahu wa taala QS. Al Maidah: 90 yang mengharamkan khamr.
Dari sinilah yang kemudian mengusik saya, apakah khamr itu alkohol? Jika jawabannya iya, apakah semua alkohol itu khamr?
Untuk menjawab ini semua, kita perlu cari tahu dulu apa yang dimaksud dengan khamr dan alkohol, serta alasan atau illat dari pengharaman khamr tersebut.
Perlu kita ketahui, kata “alkohol” digunakan untuk mengungkapkan salah satu dari tiga hal berikut.
Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol.
Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol.
Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol (C2H5OH). Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, antiseptik, mouthwash, deodorant, kosmetik, dsb.
Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alcohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.
Selanjutnya, kita bahas tentang definisi khamr yang termaktub dalam firman Allah subhanahu wa taala berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)
Yang dimaksudkan dengan khamr dalam ayat di atas dijelaskan dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
[Al Harits bin Miskin] berkata -dengan dibacakan di hadapannya dan aku mendengarnya- dari [Ibnul Qasim] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] ia berkata,
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Nasa’i: 5603)
Jadi, khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan.
Oleh karenanya, semua minuman keras menjadi haram karena definisi ini, baik itu bir, wiski, vodka, rhum, dan lainnya. Inilah yang jelas-jelas haramnya.
Walaupun itu diminum satu tetes dan tidak menimbulkan mabuk karena sedikit, tetap dinilai haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id dari Ubaidillah telah menceritakan kepadaku ‘Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda:
“Sesuatu yang jika dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka sedikitnya juga haram.” (HR. Ahmad: 6387)
Artinya, jika miras dalam jumlah banyak diminum bisa memabukkan, maka minum satu tetes saja tetap haram walaupun itu tidak memabukkan.
Dari definisi dan illat khamr di atas dapat disimpulkan bahwa alkohol yang diharamkan adalah alkohol tipe ketiga pada keterangan jenis alkohol yang saya sebutkan.
Jadi tidak semua alkohol adalah khamr, namun khamr adalah salah satu jenis dari alkohol. Agar lebih kuat lagi berikut saya paparkan perbedaan khamr dengan alkohol non khamr.
Baca Juga:Jauhilah Khamr, Narkotika dan Rokok
Perbedaan Khamr dengan Alkohol non Khamr
Perbedaan alkohol (etanol) dan minuman beralkohol (arak) sangat jelas kita lihat dari reaksinya.
Alkohol (etanol) dibentuk dari petrokimia (proses dari bahan bakar fosil) melalui hidrasi etilena.
Minuman beralkohol (arak) dibentuk melalui fermentasi gula dengan ragi (yeast).
Reaksi sederhana pembentukan etanol:
C2H4(g) + H2O (g) → C2H5OH (l)
Reaksi sederhana pembentukan minuman beralkohol:
C6H12O6 → 2C2H5OH + 2CO2
Perbedaan khas lainnya antara etanol dan minuman beralkohol, yaitu asalnya, etanol murni atau etanol kadar tinggi tidak bisa dikonsumsi. Hal ini berbeda dengan minuman beralkohol.
Seandainya alkohol (etanol) murni atau alkohol kadar tinggi (di atas kadar 60%) ingin dikonsumsi, cuma ada dua kemungkinan, yaitu sakit perut atau bahkan mati.
Oleh karena itu, seringkali kita lihat bahwa alkohol kadar tinggi (di atas 60%) hanya dipakai untuk pengobatan luar tubuh dan tidak dikonsumsi.
Jika sudah memahami hal ini, pantaskah alkohol antiseptik atau alkohol parfum dan seterusnya dihukumi sama dengan khamr?
Tidak tepat pula jika dikatakan bahwa alkohol antiseptik adalah barang najis. Karena kita sudah ketahui sendiri bahwa alkohol antiseptik bukanlah khamr sehingga tidak bisa disamakan dengan miras (vodka, wiski dan lainnya). Apalagi pendapat yang terkuat dari pendapat ulama yang ada, khamr tidaklah najis.
Terakhir yang populer di masyarakat adalah soal parfum, yang bagi sebagian kalangan mengharamkan parfum beralkohol.
Jika menilik ke pembagian jenis alkohol, alkohol yang digunakan dalam parfum adalah tipe kedua, sama seperti yang digunakan untuk farmasi.
Oleh karena itu, hukum menggunakannya adalah boleh, sama seperti alkohol untuk antiseptik.
Sikap di atas bisa dijelaskan secara hukum bahwa alkohol hanya haram dikonsumsi, tetapi tidak najis digunakan untuk kepentingan parfum misalnya.
“Alkohol tidak identik dengan khamr. Kekeliruan orang banyak mengidentikan keduanya. Padahal keduanya tidak selalu identik. Kalau alkohol diminum, ia baru disebut khamr. Tetapi sejauh digunakan untuk parfum, tidak menjadi apa,” kata Katib Aam PBNU K.H. Malik Madani.
Kemunduran Islam Akibat Diharamkannya Alkohol (semua jenisnya)
Coba kita simak penjelasan Syaikh Muhammad Rasyid Ridho dalam Fatwanya hlm. 1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Ringkasnya, beliau berkata,
“Alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol merupakan zat yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik. Alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan.
“Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi.
“Hal ini malah akan menyebabkan orang-orang kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri.
“Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuh atau semakin parah.” Syaikh Ibnu Utsaimin lantas memberi tanggapan, “Ini perkataan yang amat bagus dari beliau.
Kesimpulan
Menggunakan alkohol antiseptik dan parfum dibolehkan dengan beberapa alasan sebagai berikut.
Alkohol antiseptik dan parfum bukanlah khamr. Sedangkan yang dilarang dalam Al-Qur’an dan Al Hadits adalah khamr yaitu segala sesuatu yang memabukkan.
Asal alkohol adalah zat yang suci dan halal, termasuk pula alkohol antiseptik dan parfum. Dan jikalau mau dikatakan alkohol itu termasuk khamr –namun ini jelas kurang tepat-, kita katakan bahwa khamr itu suci dan tidak najis.
Alkohol antiseptik dan parfum digunakan untuk luar tubuh dan tidak bisa dikonsumsi, berbeda dengan khamr yang memang diproduksi untuk diminum (dikonsumsi).
Alkohol antiseptik digunakan dalam keadaan darurat dan termasuk antiseptik yang relatif aman bagi kulit.
Wallahu a’lam.[ind]