• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Tukar Uang Receh untuk Lebaran dengan Uang yang Dilebihkan

01/03/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Tukar Uang Receh Untuk Lebaran dengan uang yang Dilebihkan

Hukum Tukar Uang Receh Untuk Lebaran dengan uang yang Dilebihkan Foto: Pixabay

120
SHARES
924
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM tukar uang receh untuk lebaran dengan uang yang dilebihkan. Ustaz, saya mau bertanya, kalau mau tukar uang receh yang baru untuk bagi-bagi lebaran tapi kena jasa, baik ditentukan atau seikhlasnya apakah termasuk kategori riba?

Baca Juga: Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

Hukum Tukar Uang Receh Untuk Lebaran dengan Uang yang Dilebihkan

Jawaban Ustaz Farid Nu’man Hasan: Ya, itu istilahnya riba fadhl. Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:

وربا الفضل وهو بيع النقود بالنقود أو الطعام بالطعام مع الزيادة وهو محرم بالسنة والاجماع

Riba fadhl adalah riba yg terjadi pada pertukaran dua barang yg sejenis dengan memberikan tambahan pada salah satunya.

Dalam banyak hadis disebutkan, ada 6 jenis barang ribawi, yaitu emas, perak, gandum, jelai –sya’ îr- (padi-padian yg biji atau buahnya keras), kurma dan garam.

Nabi Shallallahu Alaihi wasallam. Mengajarkan, penukaran pada satu jenis barang ribawi ini tidak boleh ada perbedaan.

Satu dinar dengan satu dinar, satu dirham dengan satu dirham. Kecuali pada barang berbeda jenis, satu dinar ditukar dengan 10 dirham atau sebaliknya, tidak masalah. Begitu juga pada 4 jenis barang ribawi lainnya

Hal itu diharamkan berdasarkan As Sunnah dan Ijma’. (Fiqhus Sunnah, 3/163, Mausu’ah al Fiqh al Islami, 3/472)

Syaikh Muhammad bin Ibrahim at Tuwaijiri mengatakan:

وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال

Jual beli harta ribawi yang sejenis dengan memberikan kelebihan, misalnya jual antara 1 gram emas dengan 2 gram, yang diterimanya saat itu juga. (Mausu’ah al Fiqh al Islami, 3/480).

Solusi

Solusinya adalah tukar saja uang lama kamu di bank dengan uang baru, dan biasanya di bank itu tanpa ada tambahan uang apa pun. Tukar 1 juta, dapatnya 1 juta juga.[Ind/Wld].

Tags: Hukum Tukar Uang Receh Untuk Lebaran dengan uang yang Dilebihkan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketahui Larangan Bagi Wanita Ihram

Next Post

Siswa Jakarta Islamic Boarding School JIBS Belajar Bahasa Arab di Islamic University of Madinah

Next Post
Siswa JIBS Belajar Bahasa Arab di Islamic University of Madinah

Siswa Jakarta Islamic Boarding School JIBS Belajar Bahasa Arab di Islamic University of Madinah

Prinsip dalam mendidik remaja

Mendampingi Anak Pasca Baligh untuk Belajar tentang Dunia

Kenapa Mesti Mengeluh

Tanya Jawab tentang I'tikaf

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    356 shares
    Share 142 Tweet 89
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8695 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4444 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3913 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Cara Membuat Dubai Chewy Cookie yang Lumer ala Fitriana Kitchen

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga