• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Tukar Uang Receh untuk Lebaran dengan Uang yang Dilebihkan

01/03/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Tukar Uang Receh Untuk Lebaran dengan uang yang Dilebihkan

Hukum Tukar Uang Receh Untuk Lebaran dengan uang yang Dilebihkan Foto: Pixabay

122
SHARES
940
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM tukar uang receh untuk lebaran dengan uang yang dilebihkan. Ustaz, saya mau bertanya, kalau mau tukar uang receh yang baru untuk bagi-bagi lebaran tapi kena jasa, baik ditentukan atau seikhlasnya apakah termasuk kategori riba?

Baca Juga: Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

Hukum Tukar Uang Receh Untuk Lebaran dengan Uang yang Dilebihkan

Jawaban Ustaz Farid Nu’man Hasan: Ya, itu istilahnya riba fadhl. Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:

وربا الفضل وهو بيع النقود بالنقود أو الطعام بالطعام مع الزيادة وهو محرم بالسنة والاجماع

Riba fadhl adalah riba yg terjadi pada pertukaran dua barang yg sejenis dengan memberikan tambahan pada salah satunya.

Dalam banyak hadis disebutkan, ada 6 jenis barang ribawi, yaitu emas, perak, gandum, jelai –sya’ îr- (padi-padian yg biji atau buahnya keras), kurma dan garam.

Nabi Shallallahu Alaihi wasallam. Mengajarkan, penukaran pada satu jenis barang ribawi ini tidak boleh ada perbedaan.

Satu dinar dengan satu dinar, satu dirham dengan satu dirham. Kecuali pada barang berbeda jenis, satu dinar ditukar dengan 10 dirham atau sebaliknya, tidak masalah. Begitu juga pada 4 jenis barang ribawi lainnya

Hal itu diharamkan berdasarkan As Sunnah dan Ijma’. (Fiqhus Sunnah, 3/163, Mausu’ah al Fiqh al Islami, 3/472)

Syaikh Muhammad bin Ibrahim at Tuwaijiri mengatakan:

وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال

Jual beli harta ribawi yang sejenis dengan memberikan kelebihan, misalnya jual antara 1 gram emas dengan 2 gram, yang diterimanya saat itu juga. (Mausu’ah al Fiqh al Islami, 3/480).

Solusi

Solusinya adalah tukar saja uang lama kamu di bank dengan uang baru, dan biasanya di bank itu tanpa ada tambahan uang apa pun. Tukar 1 juta, dapatnya 1 juta juga.[Ind/Wld].

Tags: Hukum Tukar Uang Receh Untuk Lebaran dengan uang yang Dilebihkan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketahui Larangan Bagi Wanita Ihram

Next Post

Siswa Jakarta Islamic Boarding School JIBS Belajar Bahasa Arab di Islamic University of Madinah

Next Post
Siswa JIBS Belajar Bahasa Arab di Islamic University of Madinah

Siswa Jakarta Islamic Boarding School JIBS Belajar Bahasa Arab di Islamic University of Madinah

Prinsip dalam mendidik remaja

Mendampingi Anak Pasca Baligh untuk Belajar tentang Dunia

Kenapa Mesti Mengeluh

Tanya Jawab tentang I'tikaf

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    376 shares
    Share 150 Tweet 94
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9440 shares
    Share 3776 Tweet 2360
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11803 shares
    Share 4721 Tweet 2951
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2434 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2501 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • ParagonCorp Ajak Founder Brand Kecantikan Lokal Wujudkan Industri Beauty yang Berkelanjutan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mama Dedeh Ajak Keluarga Saling Menguatkan dalam Kajian di Masjid At-Taqwa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4838 shares
    Share 1935 Tweet 1210
  • Makna Pernikahan dalam Kajian Keluarga Dibahas dalam Kajian bersama Mama Dedeh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Industri Kecantikan dan Tantangan Keberlanjutan, ParagonCorp Dorong Perubahan dari Hulu

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga