• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Tinta Pemilu Ketika Dipakai Wudhu

14/02/2024
in Syariah, Unggulan
Hukum Golput dalam Islam

foto: pixabay

78
SHARES
600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum tinta pemilu ketika dipakai wudhu? Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan hal ini sebagai berikut.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ» فَرَجَعَ، ثُمَّ صَلَّى

Ada seseorang yang berwudhu lalu dia membiarkan seluah satu kuku di jari kakinya tidak terkena air. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikannya dan menyuruhnya,

”Kembali, ulangi wudhumu dengan baik.”

Orang inipun mengulangi wudhunya, lalu dia shalat. (HR. Muslim 243).

Dalam riwayat Ahmad, diceritakan,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي، وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ، قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ ” فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ “

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang shalat, sementara di punggung kakinya ada selebar koin yang belum tersentuh air. Kemudian beliau menyuruh orang ini untuk mengulangi wudhunya. (HR. Ahmad 15495 dan dinilai hasan oleh Syuaib al-Arnauth).

Baca juga: Hukum Menggunakan Emas sebagai Alat Pembayaran

Hukum Tinta Pemilu Ketika Dipakai Wudhu

Berdasarkan hadis di atas, para ulama menegaskan bahwa wudhu tidak sah, jika masih ada bagian anggota wudhu yang tidak terkena air. Meskipun itu hanya seluas koin atau kuku di jari kaki.

Ketika wudhu batal, maka shalat yang dikerjakan juga batal. Ketika menjelaskan hadis Umar di atas, an-Nawawi mengatakan,

فِي هَذَا الْحَدِيث : أَنَّ مَنْ تَرَكَ جُزْءًا يَسِيرًا مِمَّا يَجِب تَطْهِيره لَا تَصِحّ طَهَارَته وَهَذَا مُتَّفَق عَلَيْهِ،

Dalam hadis ini terdapat kesimpulan bahwa orang yang meninggalkan sebagian anggota yang wajib dibasuh maka wudhunya tidak sah. Ini perkara yang disepakati. (Syarh Muslim karya an-Nawawi, 3/132).

Cat yang Menutupi Anggota Wudhu

Semakna dengan keringanannya anggota wudhu adalah adanya bagian anggota wudhu yang tertutupi benda tertentu, sehingga air tidak bisa mengenai permukaan kulit anggota wudhu itu. An-Nawawi mengatakan,

إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء وأشباه ذلك فمنع وصول الماء إلى شيء من العضو لم تصح طهارته سواء أكثر ذلك أم قل

Apabila sebagian anggota wudhu tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sebhingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal, baik sedikit maupun banyak. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/467).

Sebaliknya, jika ada benda yang menutupi anggota wudhu, namun tidak menghalangi air terkena permukaan kulit, wudhunya sah, meskipun ada bekasnya di kulit, misal bekas warna atau semacamnya.

An-Nawawi melanjutkan penjelasannya,

ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه ، دون عينه ، أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت : صحت طهارته

Jika di tangan masih ada bekas pacar kuku, dan warnanya, namun zatnya sudah hilang, atau bekas minyak kental, di mana air masih bisa menyentuh kulit anggota wudhu dan bisa mengalir di kulit anggota wudhu, meskipun tidak tertahan, wudhunya sah. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/468).

Rincian ini juga disampaikan dalam fatwa Lajnah Daimah, ketika ditanya tentang hukum cat atau pacar kuku,

إذا كان للطلاء جرم على سطح الأظافر ، فلا يجزئها الوضوء دون إزالته قبل الوضوء ، وإذا لم يكن له جرم أجزأها الوضوء كالحناء

Jika pacar kuku ini mengandung zat yang menutupi permukaan kuku, maka tidak sah digunakan untuk wudhu, sebelum dibersihkan sebelum wudhu.

Jika tidak ada zat yang menghalangi permukaan kulit, boleh digunakan untuk wudhu, seperti hena (pacar kuku).

[Fatawa Lajnah Daimah, 5/218].

Berdasarkan keterangan di atas, jika kita perhatikan, tinta pemilu termasuk jenis yang kedua.

Tinta ini seperti hena, yang dia masuk ke dalam pemukaan kulit sehingga tinta ini tidak menghalangi air untuk mengenai permukaan kulit.

Berbeda dengan cat, lem, atau stiker yang ada di permukaan kulit. Benda seperti ini bisa menghalangi air mengenai permukaan kulit.

Allahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Tinta Pemilu Ketika Dipakai Wudhu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

H. Agus Salim, Diplomat Ulung yang Menguasai Banyak Bahasa

Next Post

Tafsir Surah Al-Furqon ayat 74: Kehadiran Anak dan Tanggung Jawab Orang Tua

Next Post
Tafsir Surah Al-Furqon ayat 74: Kehadiran Anak dan Tanggung Jawab Orang Tua

Tafsir Surah Al-Furqon ayat 74: Kehadiran Anak dan Tanggung Jawab Orang Tua

Menjadi Lelaki Idaman Mertua

Menjadi Lelaki Idaman Mertua

Istriku Hanya Untukku

Bisnis Itu Enggak Mudah

  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Jangan Terbawa Arus

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Resep Singkong Keju Goreng

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7811 shares
    Share 3124 Tweet 1953
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1638 shares
    Share 655 Tweet 410
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga