• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menikahi Wanita yang Dizinahi

10/12/2025
in Syariah, Unggulan
7 Hal yang Bisa Dilakukan dalam Masa Penantian Jodohmu

7 Hal yang Bisa Dilakukan dalam Masa Penantian Jodohmu (foto: pixabay)

164
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Adakah hukum syariat untuk menikahi wanita yang sudah dizinahi? Ustazah, adakah hukum dalam Islam/kewajiban laki-laki yang menzinahi perempuan untuk menikahinya?

Kasusnya, laki-laki tersebut saat ini, diminta ibunya untuk menikahi wanita lain dan lamaran pun sudah dilakukan. Sementara, pihak pacarnya yang pernah dizinahi tersebut meminta pertanggungjawaban untuk menikahinya.

Bagaimana? Apakah boleh laki-laki tersebut membatalkan lamaran dengan alasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap pacarnya yang sudah dizinahinya tersebut? Mohon bantuan jawaban Ustazah.

Baca Juga: Perzinahan Menghancurkan Pribadi, Keluarga, dan Masyarakat

Hukum Menikahi Wanita yang Dizinahi

Oleh: Ustazah Husna Hidayati, M.Hi.

Jawaban: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikahi orang yang berzina, menurut mayoritas ulama dibolehkan menikahi orang yang pernah berzina, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan keumuman perintah untuk menikah dan menikahkan orang-orang yang masih sendiri.

Begitu juga, para ulama ini berbeda pendapat tentang kebolehan menikahi perempuan yang hamil karena perzinaan,

Mazhab Asy-Syafi’I dan Abu Hanifah serta Muhammad al-Hasan membolehkan seorang yang berzina dan menghamili seorang wanita, menikah dengannya dan menggaulinya.

Menurut Abu Hanifah dan Muhammad al-Hasan, yang lebih baik adalah jika laki-laki yang pernah berzina dengan wanita tersebut yang menikahinya. Bukan menikah dengan laki-laki lain.

Hal ini dikuatkan dengan firman Allah:

ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” (Qs. An Nur: 3).

Jika mereka telah bertaubat dengan taubat yang sesungguhnya, boleh mereka menikah dengan syarat istibra’ (memastikan kekosongan rahim) dengan satu kali haidh.

Dan jika wanitanya positif hamil, tidak boleh menikahinya kecuali setelah melahirkan bayi yang dikandungnya. Dan jika mereka berdua belum bertaubat, maka tidak boleh menikah.

Sebagai tambahan, hendaknya ia banyak berbuat baik, supaya kebaikan itu menghapus dosa yang telah lalu. Dan bukanlah termasuk syarat taubat dari perzinaan adalah menikahi lawan jenis yang ia zinahi.

Baca Juga: Status Anak Hasil Zina

Banyak Bertaubat dan Berbuat Baik untuk Menghapus Dosa

Apabila laki-laki itu telah bertaubat dan perempuan tersebut juga telah bertaubat kepada Allah ta’ala maka si laki-laki boleh menikahi wanita tersebut.

Jika dia menikahinya untuk tujuan menjaga iffahnya dan menutup aibnya maka ia telah berbuat kebaikan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

عن أبی صالح. عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا، نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة ، و من يسّر على معسر، يسّر الله عليه في الدليا والاخرة. ومن ستر مسلما، ستره الله في الدنيا والاخرة،

والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه، ومن سلك طريقا يلتمس فيه علما، سهّل الله له به طريقا إلى الجنّة، وما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله، يتلون كتاب الله، ويتدار سونه بيهم. إلّا نزلت عليهم السّكينة، وغشيتهم الرحمة وحفّتهم الملائكة، وذكرهم الله فيمن عنده، ومن بطّا به عمله, لم يسرع به نسبه》

Dari Abu Shalih dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

‘Barang siapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat.

Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat.

Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim.

Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan jalan ke surga baginya.

Tidaklah sekelompok orang berkumpul di suatu masjid (rumah Allah) untuk membaca Al Qur’an, melainkan mereka akan diliputi ketenangan, rahmat, dan dikelilingi para malaikat, serta Allah akan menyebut-nyebut mereka pada malaikat-malaikat yang berada di sisi-Nya.

Barang siapa yang kurang amalannya, maka nasabnya tidak meninggikannya di sisi Allah ta’ala. (HR.Muslim no.2699 dan yang lainnya).

Mengenai lamaran yang telah dilakukan pada wanita lain, boleh saja hal itu dibatalkan demi pertanggungjawaban dan pertaubatan atas zina yang telah dilakukannya dengan menikahi wanita yang telah dizinahinya.

Apabila pezina laki-laki telah bertaubat dari perbuatan zinanya atau pezina wanita dari perbuatan zinanya maka boleh menikahinya. (Fatawa Islamiah syaikh Utsaimin 3/246-247.). Wallaahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Menikahi Wanita yang Dizinahi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Begini Kata 4 Mazhab Tentang Menghadiri Perayaan Agama Lain

Next Post

Gunung Merbabu Jalur Thekelan Resmi Dibuka Kembali Pada 10 Desember 2025

Next Post
Gunung Merbabu Jalur Thekelan Resmi Dibuka Kembali Pada 10 Desember 2025

Gunung Merbabu Jalur Thekelan Resmi Dibuka Kembali Pada 10 Desember 2025

Ustaz Jelaskan Momen-Momen Utama untuk Berdoa pada Waktu Shalat

Setan Tidak Bisa Menguasai Hamba Allah yang Sholeh

Gaya Celine Evangelista saat Berkuda di Tengah Gurun Arab

Gaya Celine Evangelista saat Berkuda di Tengah Gurun Arab

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1917 shares
    Share 767 Tweet 479
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3571 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11205 shares
    Share 4482 Tweet 2801
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8067 shares
    Share 3227 Tweet 2017
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4495 shares
    Share 1798 Tweet 1124
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga