• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menikahi Wanita yang Dizinahi

10/12/2025
in Syariah, Unggulan
7 Hal yang Bisa Dilakukan dalam Masa Penantian Jodohmu

7 Hal yang Bisa Dilakukan dalam Masa Penantian Jodohmu (foto: pixabay)

187
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Adakah hukum syariat untuk menikahi wanita yang sudah dizinahi? Ustazah, adakah hukum dalam Islam/kewajiban laki-laki yang menzinahi perempuan untuk menikahinya?

Kasusnya, laki-laki tersebut saat ini, diminta ibunya untuk menikahi wanita lain dan lamaran pun sudah dilakukan. Sementara, pihak pacarnya yang pernah dizinahi tersebut meminta pertanggungjawaban untuk menikahinya.

Bagaimana? Apakah boleh laki-laki tersebut membatalkan lamaran dengan alasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap pacarnya yang sudah dizinahinya tersebut? Mohon bantuan jawaban Ustazah.

Baca Juga: Perzinahan Menghancurkan Pribadi, Keluarga, dan Masyarakat

Hukum Menikahi Wanita yang Dizinahi

Oleh: Ustazah Husna Hidayati, M.Hi.

Jawaban: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikahi orang yang berzina, menurut mayoritas ulama dibolehkan menikahi orang yang pernah berzina, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan keumuman perintah untuk menikah dan menikahkan orang-orang yang masih sendiri.

Begitu juga, para ulama ini berbeda pendapat tentang kebolehan menikahi perempuan yang hamil karena perzinaan,

Mazhab Asy-Syafi’I dan Abu Hanifah serta Muhammad al-Hasan membolehkan seorang yang berzina dan menghamili seorang wanita, menikah dengannya dan menggaulinya.

Menurut Abu Hanifah dan Muhammad al-Hasan, yang lebih baik adalah jika laki-laki yang pernah berzina dengan wanita tersebut yang menikahinya. Bukan menikah dengan laki-laki lain.

Hal ini dikuatkan dengan firman Allah:

ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” (Qs. An Nur: 3).

Jika mereka telah bertaubat dengan taubat yang sesungguhnya, boleh mereka menikah dengan syarat istibra’ (memastikan kekosongan rahim) dengan satu kali haidh.

Dan jika wanitanya positif hamil, tidak boleh menikahinya kecuali setelah melahirkan bayi yang dikandungnya. Dan jika mereka berdua belum bertaubat, maka tidak boleh menikah.

Sebagai tambahan, hendaknya ia banyak berbuat baik, supaya kebaikan itu menghapus dosa yang telah lalu. Dan bukanlah termasuk syarat taubat dari perzinaan adalah menikahi lawan jenis yang ia zinahi.

Baca Juga: Status Anak Hasil Zina

Banyak Bertaubat dan Berbuat Baik untuk Menghapus Dosa

Apabila laki-laki itu telah bertaubat dan perempuan tersebut juga telah bertaubat kepada Allah ta’ala maka si laki-laki boleh menikahi wanita tersebut.

Jika dia menikahinya untuk tujuan menjaga iffahnya dan menutup aibnya maka ia telah berbuat kebaikan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

عن أبی صالح. عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا، نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة ، و من يسّر على معسر، يسّر الله عليه في الدليا والاخرة. ومن ستر مسلما، ستره الله في الدنيا والاخرة،

والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه، ومن سلك طريقا يلتمس فيه علما، سهّل الله له به طريقا إلى الجنّة، وما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله، يتلون كتاب الله، ويتدار سونه بيهم. إلّا نزلت عليهم السّكينة، وغشيتهم الرحمة وحفّتهم الملائكة، وذكرهم الله فيمن عنده، ومن بطّا به عمله, لم يسرع به نسبه》

Dari Abu Shalih dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

‘Barang siapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat.

Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat.

Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim.

Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan jalan ke surga baginya.

Tidaklah sekelompok orang berkumpul di suatu masjid (rumah Allah) untuk membaca Al Qur’an, melainkan mereka akan diliputi ketenangan, rahmat, dan dikelilingi para malaikat, serta Allah akan menyebut-nyebut mereka pada malaikat-malaikat yang berada di sisi-Nya.

Barang siapa yang kurang amalannya, maka nasabnya tidak meninggikannya di sisi Allah ta’ala. (HR.Muslim no.2699 dan yang lainnya).

Mengenai lamaran yang telah dilakukan pada wanita lain, boleh saja hal itu dibatalkan demi pertanggungjawaban dan pertaubatan atas zina yang telah dilakukannya dengan menikahi wanita yang telah dizinahinya.

Apabila pezina laki-laki telah bertaubat dari perbuatan zinanya atau pezina wanita dari perbuatan zinanya maka boleh menikahinya. (Fatawa Islamiah syaikh Utsaimin 3/246-247.). Wallaahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Menikahi Wanita yang Dizinahi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Begini Kata 4 Mazhab Tentang Menghadiri Perayaan Agama Lain

Next Post

Gunung Merbabu Jalur Thekelan Resmi Dibuka Kembali Pada 10 Desember 2025

Next Post
Gunung Merbabu Jalur Thekelan Resmi Dibuka Kembali Pada 10 Desember 2025

Gunung Merbabu Jalur Thekelan Resmi Dibuka Kembali Pada 10 Desember 2025

Ustaz Jelaskan Momen-Momen Utama untuk Berdoa pada Waktu Shalat

Setan Tidak Bisa Menguasai Hamba Allah yang Sholeh

Gaya Celine Evangelista saat Berkuda di Tengah Gurun Arab

Gaya Celine Evangelista saat Berkuda di Tengah Gurun Arab

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8876 shares
    Share 3550 Tweet 2219
  • Memotong Akar Kemiskinan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3467 shares
    Share 1387 Tweet 867
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11579 shares
    Share 4632 Tweet 2895
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3997 shares
    Share 1599 Tweet 999
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2279 shares
    Share 912 Tweet 570
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3078 shares
    Share 1231 Tweet 770
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4681 shares
    Share 1872 Tweet 1170
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga