• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menikahi Wanita yang Dizinahi

10/12/2025
in Syariah, Unggulan
7 Hal yang Bisa Dilakukan dalam Masa Penantian Jodohmu

7 Hal yang Bisa Dilakukan dalam Masa Penantian Jodohmu (foto: pixabay)

153
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Adakah hukum syariat untuk menikahi wanita yang sudah dizinahi? Ustazah, adakah hukum dalam Islam/kewajiban laki-laki yang menzinahi perempuan untuk menikahinya?

Kasusnya, laki-laki tersebut saat ini, diminta ibunya untuk menikahi wanita lain dan lamaran pun sudah dilakukan. Sementara, pihak pacarnya yang pernah dizinahi tersebut meminta pertanggungjawaban untuk menikahinya.

Bagaimana? Apakah boleh laki-laki tersebut membatalkan lamaran dengan alasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap pacarnya yang sudah dizinahinya tersebut? Mohon bantuan jawaban Ustazah.

Baca Juga: Perzinahan Menghancurkan Pribadi, Keluarga, dan Masyarakat

Hukum Menikahi Wanita yang Dizinahi

Oleh: Ustazah Husna Hidayati, M.Hi.

Jawaban: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikahi orang yang berzina, menurut mayoritas ulama dibolehkan menikahi orang yang pernah berzina, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan keumuman perintah untuk menikah dan menikahkan orang-orang yang masih sendiri.

Begitu juga, para ulama ini berbeda pendapat tentang kebolehan menikahi perempuan yang hamil karena perzinaan,

Mazhab Asy-Syafi’I dan Abu Hanifah serta Muhammad al-Hasan membolehkan seorang yang berzina dan menghamili seorang wanita, menikah dengannya dan menggaulinya.

Menurut Abu Hanifah dan Muhammad al-Hasan, yang lebih baik adalah jika laki-laki yang pernah berzina dengan wanita tersebut yang menikahinya. Bukan menikah dengan laki-laki lain.

Hal ini dikuatkan dengan firman Allah:

ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” (Qs. An Nur: 3).

Jika mereka telah bertaubat dengan taubat yang sesungguhnya, boleh mereka menikah dengan syarat istibra’ (memastikan kekosongan rahim) dengan satu kali haidh.

Dan jika wanitanya positif hamil, tidak boleh menikahinya kecuali setelah melahirkan bayi yang dikandungnya. Dan jika mereka berdua belum bertaubat, maka tidak boleh menikah.

Sebagai tambahan, hendaknya ia banyak berbuat baik, supaya kebaikan itu menghapus dosa yang telah lalu. Dan bukanlah termasuk syarat taubat dari perzinaan adalah menikahi lawan jenis yang ia zinahi.

Baca Juga: Status Anak Hasil Zina

Banyak Bertaubat dan Berbuat Baik untuk Menghapus Dosa

Apabila laki-laki itu telah bertaubat dan perempuan tersebut juga telah bertaubat kepada Allah ta’ala maka si laki-laki boleh menikahi wanita tersebut.

Jika dia menikahinya untuk tujuan menjaga iffahnya dan menutup aibnya maka ia telah berbuat kebaikan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

عن أبی صالح. عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا، نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة ، و من يسّر على معسر، يسّر الله عليه في الدليا والاخرة. ومن ستر مسلما، ستره الله في الدنيا والاخرة،

والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه، ومن سلك طريقا يلتمس فيه علما، سهّل الله له به طريقا إلى الجنّة، وما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله، يتلون كتاب الله، ويتدار سونه بيهم. إلّا نزلت عليهم السّكينة، وغشيتهم الرحمة وحفّتهم الملائكة، وذكرهم الله فيمن عنده، ومن بطّا به عمله, لم يسرع به نسبه》

Dari Abu Shalih dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

‘Barang siapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat.

Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat.

Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim.

Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan jalan ke surga baginya.

Tidaklah sekelompok orang berkumpul di suatu masjid (rumah Allah) untuk membaca Al Qur’an, melainkan mereka akan diliputi ketenangan, rahmat, dan dikelilingi para malaikat, serta Allah akan menyebut-nyebut mereka pada malaikat-malaikat yang berada di sisi-Nya.

Barang siapa yang kurang amalannya, maka nasabnya tidak meninggikannya di sisi Allah ta’ala. (HR.Muslim no.2699 dan yang lainnya).

Mengenai lamaran yang telah dilakukan pada wanita lain, boleh saja hal itu dibatalkan demi pertanggungjawaban dan pertaubatan atas zina yang telah dilakukannya dengan menikahi wanita yang telah dizinahinya.

Apabila pezina laki-laki telah bertaubat dari perbuatan zinanya atau pezina wanita dari perbuatan zinanya maka boleh menikahinya. (Fatawa Islamiah syaikh Utsaimin 3/246-247.). Wallaahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Menikahi Wanita yang Dizinahi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Begini Kata 4 Mazhab Tentang Menghadiri Perayaan Agama Lain

Next Post

Gunung Merbabu Jalur Thekelan Resmi Dibuka Kembali Pada 10 Desember 2025

Next Post
Gunung Merbabu Jalur Thekelan Resmi Dibuka Kembali Pada 10 Desember 2025

Gunung Merbabu Jalur Thekelan Resmi Dibuka Kembali Pada 10 Desember 2025

Ustaz Jelaskan Momen-Momen Utama untuk Berdoa pada Waktu Shalat

Setan Tidak Bisa Menguasai Hamba Allah yang Sholeh

Gaya Celine Evangelista saat Berkuda di Tengah Gurun Arab

Gaya Celine Evangelista saat Berkuda di Tengah Gurun Arab

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Resep Singkong Keju Goreng

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Jangan Terbawa Arus

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7820 shares
    Share 3128 Tweet 1955
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Gelar Majelis Taklim di Pendopo, Fery Farhati Berpesan Agar Semangat Mendatangi Majelis Ilmu

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga