• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Anak Hasil Zina

05/11/2021
in Syariah, Unggulan
Status Anak Hasil Zina

Status Anak Hasil Zina (foto: pixabay)

109
SHARES
839
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Status anak hasil zina. Ustaz, saya mau bertanya, saya adalah puteri ke-3 dari 4 bersaudara (3 saudara perempuan dan 1 adik laki-laki).  Saat hamil besar anak ke-3 kemarin, saya sangat terpukul dan baru mengetahui kalau orang tua menikah sebab dari hasil zina. Saat lahiran sampai saat ini pun, saya masih terbebani dengan kondisi yang saat ini saya jalani.

Pertanyaannya:

1. Kakak pertama adalah perempuan dan menikah langsung dengan wali dari orang tua (bapak biologis), tanpa wali nikah.

Bagaimana hukumnya, jika yang mengetahui hal ini hanya saya saja dari semua anak, padahal ilmu tentang waris pun akan berbeda. Jika ke depannya membuat perpecahan dalam keluarga (saudara), saya harus berbuat apa?

2. Bagaimana nasib pernikahan dan nasab dari saya dan keturunan saya, jika tidak ada pernikahan ulang setelah kakak pertama lahir?

3. Apakah jika ada pertaubatan keduanya sebelum menikah, apakah harus menjalani sholat taubat, atau cukup dari hati dan perbuatan saja?

Alhamdulillah, 3 saudara perempuan (kami) selalu terjaga oleh Allah dari hubungan/sentuhan laki-laki. Dan kini telah menjadi keluarga besar, apa yang harus saya lakukan?

Baca Juga: Hukum Menikahi Wanita yang Dizinahi

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Status Anak Hasil Zina

Jawaban: Anak zina, ada dua model:

Pertama, dia tidak bisa dinasabkan ke ayahnya tapi ke ibunya. seperti Isa bin Maryam (bukan berarti Nabi Isa anak zina ya).

Karena Nabi Isa ‘Alaihissalam lahir tanpa ayah, melalui kehendak Allah atas Maryam. Inilah pendapat mayoritas ulama, Malikiyah, Syafi’iyyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah.

Hal Ini terjadi jika si ayah tidak bertanggungvjawab, dia kabur; atau si ayah bertanggung jawab, tapi menikahinya setelah kehamilan 4 bulan sehingga usia pernikahan sebelum 6 bulan anak sudah lahir.

Dampaknya, si ayah tidak boleh menjadi wali, walinya wali hakim.

Ada pun Imam Abu Hanifah tetap mengatakan ayahnya yang bertanggung jawab SAH menjadi nasab dan wali kapan pun nikahnya selama dinikahi sebelum anaknya lahir.

Seorang lelaki yang berzina dengan perempuan lalu dia hamil, maka boleh menikahi perempuan itu saat hamil. Sedangkan status anak adalah anaknya. (Al Mughni, 9/122)

Kedua, dia bisa dinasabkan ke ayahnya, JIKA ayahnya akhirnya menikahi ibunya dan dinikahi sebelum hamil 4 bulan sehingga anaknya lahir setelah 6 bulan pernikahan.

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy berkata:

Ulama sepakat halalnya pria pezina menikahi wanita yang dizinahi. Apabila melahirkan anak setelah enam bulan akad nikah, maka nasabnya ke pria itu. Apabila kurang dari 6 bulan dari waktu akad nikah, maka tidak dinasabkan padanya kecuali apabila si pria membuat ikrar dengan mengatakan bahwa anak itu darinya dan tidak menjelaskan bahwa ia berasal dari zina. Maka dengan ikrar ini, nasab anak tersebut tetap pada ayah biologisnya. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 10/148)

Dampaknya, si ayah boleh jadi wali.

Demikian. Wallahu a’lam. [ind]

Tags: Status Anak Hasil Zina
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Apakah Sepasang Kekasih di Dunia akan Dikumpulkan di Akhirat?

Next Post

Istri Menolak Perintah Suami karena Perkara Ikhtilaf

Next Post
Adab Memasuki Kamar Orangtua

Istri Menolak Perintah Suami karena Perkara Ikhtilaf

Suami Menggadaikan Motor Istri Diam-diam, Ini Pembagian Harta Menurut Islam

Suami Menggadaikan Motor Istri Diam-diam, Ini Pembagian Harta Menurut Islam

Jangan Terpedaya dengan Apa yang Terlihat

Tundukkan Pandanganmu

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1917 shares
    Share 767 Tweet 479
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3571 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11205 shares
    Share 4482 Tweet 2801
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4495 shares
    Share 1798 Tweet 1124
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8067 shares
    Share 3227 Tweet 2017
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga