ChanelMuslim.com – Status anak hasil zina. Ustaz, saya mau bertanya, saya adalah puteri ke-3 dari 4 bersaudara (3 saudara perempuan dan 1 adik laki-laki). Saat hamil besar anak ke-3 kemarin, saya sangat terpukul dan baru mengetahui kalau orang tua menikah sebab dari hasil zina. Saat lahiran sampai saat ini pun, saya masih terbebani dengan kondisi yang saat ini saya jalani.
Pertanyaannya:
1. Kakak pertama adalah perempuan dan menikah langsung dengan wali dari orang tua (bapak biologis), tanpa wali nikah.
Bagaimana hukumnya, jika yang mengetahui hal ini hanya saya saja dari semua anak, padahal ilmu tentang waris pun akan berbeda. Jika ke depannya membuat perpecahan dalam keluarga (saudara), saya harus berbuat apa?
2. Bagaimana nasib pernikahan dan nasab dari saya dan keturunan saya, jika tidak ada pernikahan ulang setelah kakak pertama lahir?
3. Apakah jika ada pertaubatan keduanya sebelum menikah, apakah harus menjalani sholat taubat, atau cukup dari hati dan perbuatan saja?
Alhamdulillah, 3 saudara perempuan (kami) selalu terjaga oleh Allah dari hubungan/sentuhan laki-laki. Dan kini telah menjadi keluarga besar, apa yang harus saya lakukan?
Baca Juga: Hukum Menikahi Wanita yang Dizinahi
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Status Anak Hasil Zina
Jawaban: Anak zina, ada dua model:
Pertama, dia tidak bisa dinasabkan ke ayahnya tapi ke ibunya. seperti Isa bin Maryam (bukan berarti Nabi Isa anak zina ya).
Karena Nabi Isa ‘Alaihissalam lahir tanpa ayah, melalui kehendak Allah atas Maryam. Inilah pendapat mayoritas ulama, Malikiyah, Syafi’iyyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah.
Hal Ini terjadi jika si ayah tidak bertanggungvjawab, dia kabur; atau si ayah bertanggung jawab, tapi menikahinya setelah kehamilan 4 bulan sehingga usia pernikahan sebelum 6 bulan anak sudah lahir.
Dampaknya, si ayah tidak boleh menjadi wali, walinya wali hakim.
Ada pun Imam Abu Hanifah tetap mengatakan ayahnya yang bertanggung jawab SAH menjadi nasab dan wali kapan pun nikahnya selama dinikahi sebelum anaknya lahir.
Seorang lelaki yang berzina dengan perempuan lalu dia hamil, maka boleh menikahi perempuan itu saat hamil. Sedangkan status anak adalah anaknya. (Al Mughni, 9/122)
Kedua, dia bisa dinasabkan ke ayahnya, JIKA ayahnya akhirnya menikahi ibunya dan dinikahi sebelum hamil 4 bulan sehingga anaknya lahir setelah 6 bulan pernikahan.
Syaikh Wahbah Az Zuhailiy berkata:
Ulama sepakat halalnya pria pezina menikahi wanita yang dizinahi. Apabila melahirkan anak setelah enam bulan akad nikah, maka nasabnya ke pria itu. Apabila kurang dari 6 bulan dari waktu akad nikah, maka tidak dinasabkan padanya kecuali apabila si pria membuat ikrar dengan mengatakan bahwa anak itu darinya dan tidak menjelaskan bahwa ia berasal dari zina. Maka dengan ikrar ini, nasab anak tersebut tetap pada ayah biologisnya. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 10/148)
Dampaknya, si ayah boleh jadi wali.
Demikian. Wallahu a’lam. [ind]