Sunday, February 28, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Anak Hasil Zina

January 21, 2021
in Syariah
0
Status Anak Hasil Zina

foto: pixabay

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

 

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, saya adalah puteri ke-3 dari 4 bersaudara (3 saudara perempuan dan 1 adik laki-laki).  Saat hamil besar anak ke-3 kemarin, saya sangat terpukul dan baru mengetahui kalau orang tua menikah sebab dari hasil zina. Saat lahiran sampai saat ini pun, saya masih terbebani dengan kondisi yang saat ini saya jalani.

Pertanyaannya:

1. Kakak pertama adalah perempuan dan menikah langsung dengan wali dari orang tua (bapak biologis), tanpa wali nikah.

Bagaimana hukumnya, jika yang mengetahui hal ini hanya saya saja dari semua anak, padahal ilmu tentang waris pun akan berbeda. Jika ke depannya membuat perpecahan dalam keluarga (saudara), saya harus berbuat apa?

2. Bagaimana nasib pernikahan dan nasab dari saya dan keturunan saya, jika tidak ada pernikahan ulang setelah kakak pertama lahir?

3. Apakah jika ada pertaubatan keduanya sebelum menikah, apakah harus menjalani sholat taubat, atau cukup dari hati dan perbuatan saja?

Alhamdulillah, 3 saudara perempuan (kami) selalu terjaga oleh Allah dari hubungan/sentuhan laki-laki. Dan kini telah menjadi keluarga besar, apa yang harus saya lakukan?

 

Jawaban:

Anak zina, ada dua model:

Pertama, dia tidak bisa dinasabkan ke ayahnya tapi ke ibunya. seperti Isa bin Maryam (bukan berarti Nabi Isa anak zina ya ..). Karena Nabi Isa ‘Alaihissalam lahir tanpa ayah, melalui kehendak Allah atas Maryam. Inilah pendapat mayoritas ulama, Malikiyah, Syafi’iyyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah.

 

Hal Ini terjadi jika si ayah tidak bertanggungjawab, dia kabur; atau si ayah bertanggung jawab, tapi menikahinya setelah kehamilan 4 bulan sehingga usia pernikahan sebelum 6 bulan anak sudah lahir. Dampaknya, si ayah tidak boleh menjadi wali, walinya wali hakim.

 

Ada pun Imam Abu Hanifah tetap mengatakan ayahnya yang bertanggung jawab SAH menjadi nasab dan wali kapan pun nikahnya selama dinikahi sebelum anaknya lahir:

 

Seorang lelaki yang berzina dengan perempuan lalu dia hamil, maka boleh menikahi perempuan itu saat hamil. Sedangkan status anak adalah anaknya. (Al Mughni, 9/122)

 

Kedua, dia bisa dinasabkan ke ayahnya, JIKA ayahnya akhirnya menikahi ibunya dan dinikahi sebelum hamil 4 bulan sehingga anaknya lahir setelah 6 bulan pernikahan.

 

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy berkata:

Ulama sepakat halalnya pria pezina menikahi wanita yang dizinahi. Apabila melahirkan anak setelah enam bulan akad nikah, maka nasabnya ke pria itu. Apabila kurang dari 6 bulan dari waktu akad nikah, maka tidak dinasabkan padanya kecuali apabila si pria membuat ikrar dengan mengatakan bahwa anak itu darinya dan tidak menjelaskan bahwa ia berasal dari zina. Maka dengan ikrar ini, nasab anak tersebut tetap pada ayah biologisnya. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 10/148)

Dampaknya, si ayah boleh jadi wali.

Demikian. Wallahu a’lam. [ind]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tren Kecantikan di Tahun 2021

Next Post

The State of Snacking 2020, Kenali Kebiasaan Ngemil Selama Pandemi

Related Posts

Utang dan Inflasi

Hidup Kaya Raya dalam Islam

February 28, 2021
Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Status Anak Angkat dalam Hukum Waris

February 27, 2021
Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

February 27, 2021
Hukum Puasa Sunnah dan Puasa yang Dilarang

Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bukan pada Harinya

February 27, 2021
Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

February 25, 2021
Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

February 25, 2021
Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

February 25, 2021
Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

February 24, 2021
Shalat Tertunda karena Repot Urus Bayi

Shalat Tertunda karena Repot Urus Bayi

February 24, 2021
Usia Anak Laki-laki Dikhitan

Usia Anak Laki-laki Dikhitan

February 23, 2021
Next Post
The State of Snacking 2020, Kenali Kebiasaan Ngemil Selama Pandemi

The State of Snacking 2020, Kenali Kebiasaan Ngemil Selama Pandemi

Kue Khusus dari Cake Boss untuk Rumah Sakit Bedah di New York

Kue Khusus dari Cake Boss untuk Rumah Sakit Bedah di New York

Terbaru

Masjid Al Aminah, Masjid Terapung Pertama di Lampung

Masjid Al Aminah, Masjid Terapung Pertama di Lampung

February 28, 2021
Utang dan Inflasi

Hidup Kaya Raya dalam Islam

February 28, 2021
Resep Nasi Goreng Kari Nanas, Hidangan Nasgor Khas Thailand

Resep Nasi Goreng Kari Nanas, Hidangan Nasgor Khas Thailand

February 28, 2021
Perasaan Khadijah

Perasaan Khadijah

February 28, 2021
Israel Memblokir Jamaah Palestina Mencapai Masjid Al-Aqsha

Israel Memblokir Jamaah Palestina Mencapai Masjid Al-Aqsha

February 27, 2021
DPR Mendorong Riset Vaksin Nusantara

DPR Mendorong Riset Vaksin Nusantara

February 27, 2021
Mantan PM Maroko: Musim Semi Arab Belum Berakhir

Mantan PM Maroko: Musim Semi Arab Belum Berakhir

February 27, 2021
Cara Membuat Aquascape Mudah Untuk Pemula

Cara Membuat Aquascape Mudah Untuk Pemula

February 27, 2021
Uni Eropa Perkuat Kolaborasi dengan Universitas-Universitas di Indonesia

Uni Eropa Perkuat Kolaborasi dengan Universitas-Universitas di Indonesia

February 27, 2021
Australia Post Merilis Prangko Baru dengan Ilustrasi Dokter Berhijab

Australia Post Merilis Prangko Baru dengan Ilustrasi Dokter Berhijab

February 27, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bukan pada Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSB Selenggarakan RUPSLB Pergantian Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga