• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Zina

27/06/2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Zina

Foto: Pixabay

112
SHARES
864
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KASUS perzinahan yang berujung dengan hamilnya si wanita, menuntutnya mencari solusi dengan menikah. Pernikahan ini, selain menikah dengan laki-laki yang berzina dengannya, tak jarang juga dilakukan dengan laki-laki lain yang bukan ayah dari bayi yang dikandungnya. Sehingga dari dua kasus ini melahirkan perbedaan pendapat dari kalangan ulam fiqih terkait hukum menikahi wanita hamil hasil zina.

Dalam kitab Halal-Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil yang ditulis oleh Ustazah Aini Aryani, Lc, menyebutkan:

Baca Juga: Hukum Zina Tetap Haram Walau Dilakukan Suka Sama Suka

Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Zina

Menurut pendapat Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi’iyah menghalalkan pernikahan tersebut, baik dengan laki-laki yang menjadi ayah dari bayi maupun laki-laki lain yang bukan ayah di bayi.

Kedua mazhab ini membolehkan terjadinya akad nikah namun kebolehannya hanya sampai akad nikah. Sedangkan hubungan seksual suami istri hukumnya haram dilakukan sebagaimana dalil berikut:

“Nabi shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabdah, “Janganlah disetubuhi seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan.” (HR. Abu Daud)

Sedangkan menurut pendapat al-Malikiyah dan al-Hanabilah, menikahi wanita yang dalam keadaan hamil haram secara mutlak baik dengan laki-laki yang merupakan ayah si bayi dalam kandungan maupun dengan laki-laki lain, kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan.

Sebagaimana dalil berikut ini:

Dari Said bin Al-Musayyab bahwa seseorang telah menikah dengan seorang wanita, namun baru ketahuan wanita itu dalam keadaan hamil. Maka kasus itu diangkat ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau memisahkan antara keduanya (HR. Said bin Manshur)

Sedangkan Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah taubat dari dosa zinanya. Jika ia masih suka berzina maka nikahnya tidak sah. [Ln]

 

Tags: Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Zina
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rekomendasi Tempat Wisata Anak di Bandung

Next Post

Apakah Kamu Mengira akan Masuk Surga?

Next Post
Mengira akan masuk surga?

Apakah Kamu Mengira akan Masuk Surga?

Deretan Artis yang Anaknya Sekolah di Jakarta Islamic School

Deretan Artis yang Anaknya Sekolah di Jakarta Islamic School

Cinta Monyet dan Monyet yang Jatuh Cinta

Cinta Monyet dan Monyet yang Jatuh Cinta

  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 5 Tips untuk Cepat Move On

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8682 shares
    Share 3473 Tweet 2171
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11471 shares
    Share 4588 Tweet 2868
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2318 shares
    Share 927 Tweet 580
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3907 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2462 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4641 shares
    Share 1856 Tweet 1160
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga