• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Zina

27/06/2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Zina

Foto: Pixabay

114
SHARES
878
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KASUS perzinahan yang berujung dengan hamilnya si wanita, menuntutnya mencari solusi dengan menikah. Pernikahan ini, selain menikah dengan laki-laki yang berzina dengannya, tak jarang juga dilakukan dengan laki-laki lain yang bukan ayah dari bayi yang dikandungnya. Sehingga dari dua kasus ini melahirkan perbedaan pendapat dari kalangan ulam fiqih terkait hukum menikahi wanita hamil hasil zina.

Dalam kitab Halal-Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil yang ditulis oleh Ustazah Aini Aryani, Lc, menyebutkan:

Baca Juga: Hukum Zina Tetap Haram Walau Dilakukan Suka Sama Suka

Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Zina

Menurut pendapat Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi’iyah menghalalkan pernikahan tersebut, baik dengan laki-laki yang menjadi ayah dari bayi maupun laki-laki lain yang bukan ayah di bayi.

Kedua mazhab ini membolehkan terjadinya akad nikah namun kebolehannya hanya sampai akad nikah. Sedangkan hubungan seksual suami istri hukumnya haram dilakukan sebagaimana dalil berikut:

“Nabi shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabdah, “Janganlah disetubuhi seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan.” (HR. Abu Daud)

Sedangkan menurut pendapat al-Malikiyah dan al-Hanabilah, menikahi wanita yang dalam keadaan hamil haram secara mutlak baik dengan laki-laki yang merupakan ayah si bayi dalam kandungan maupun dengan laki-laki lain, kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan.

Sebagaimana dalil berikut ini:

Dari Said bin Al-Musayyab bahwa seseorang telah menikah dengan seorang wanita, namun baru ketahuan wanita itu dalam keadaan hamil. Maka kasus itu diangkat ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau memisahkan antara keduanya (HR. Said bin Manshur)

Sedangkan Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah taubat dari dosa zinanya. Jika ia masih suka berzina maka nikahnya tidak sah. [Ln]

 

Tags: Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Zina
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rekomendasi Tempat Wisata Anak di Bandung

Next Post

Apakah Kamu Mengira akan Masuk Surga?

Next Post
Mengira akan masuk surga?

Apakah Kamu Mengira akan Masuk Surga?

Deretan Artis yang Anaknya Sekolah di Jakarta Islamic School

Deretan Artis yang Anaknya Sekolah di Jakarta Islamic School

Cinta Monyet dan Monyet yang Jatuh Cinta

Cinta Monyet dan Monyet yang Jatuh Cinta

  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9564 shares
    Share 3826 Tweet 2391
  • Masjid Apung An-Nur Resmi Dibuka Jadi Ikon Wisata Religi Baru di Jakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1376 shares
    Share 550 Tweet 344
  • Kaldu Jamur untuk MPASI Anak Ini Manfaatnya dan Cara Aman Memberikannya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Salimah Tulungagung Berbagi Tips Menua dengan Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wakaf Warrior Perluas Kolaborasi dengan Menggandeng Tiga Bank Syariah dan AWQAF Dental di ISEF 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Event Dongeng dan Inspirasi Generasi Cinta Quran NPC

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga