• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menyapih Anak Sebelum Dua Tahun

September 28, 2024
in Syariah, Unggulan
Menyapih Anak Sebelum Dua Tahun

(foto: pixabay)

84
SHARES
644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum menyapih anak sebelum dua tahun? Seorang ibu hamil mempunyai anak yang berumur satu tahun, sedang menyusui, sementara dalam Islam, anak disapih saat berumur dua tahun.

Apakah boleh disusui anaknya atau tidak sama sekali? Bagaimana seharusnya ini dalam Islam?

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.kom. menjelaskan bahwa menyusui sampai dua tahun itu sunnah, jika seorang ibu ada halangan syar’i tidak sampai tuntas dua tahun maka tidak berdosa.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَا دَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَا مِلَيْنِ لِمَنْ اَرَا دَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَة

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 233)

Ayat ini menunjukkan bahwa menggenapkan susuan selama dua tahun bukan kewajiban tapi bagi dikembalikan kepada kehendak ibunya.

Baca juga: Menyapih Anak dari Botol Dot

Menyapih Anak Sebelum Dua Tahun

Imam Al Qurthubi menjelaskan:

فيه دليل على أن إرضاع الحولين ليس حتما فإنه يجوز الفطام قبل الحولين

Ayat ini adalah dalil bahwa menyusui sampai dua tahun bukanlah keharusan, boleh baginya menyapih sebelum dua tahun. (Tafsir Al Qurthubi, 3/162)

Hamil di masa masih menyusui anak, salah satu alasan syar’i untuk terhentinya menyusui .. Sebab biasanya wanita hamil air susunya sangat sedikit bahkan berhenti.

Tapi sebagian wanita ada pula yang tetap memproduksi ASI. Maka bagi yang masih lancar ASI hendaknya tetap menyusui, asalkan ibu tersebut menjaga asupannya agar tetap fit.

Bagi yang sedikit, lemah, atau bahkan berhenti sama sekali, maka tidak apa-apa baginya tidak sampai dua tahun. Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Menyapih Anak Sebelum Dua Tahun
Previous Post

Cara Mengaplikasikan Air Kelapa untuk Kesehatan Kulit Wajah

Next Post

TK JISc dan JIGSc Adakan Cerita dengan Aktivitas Seru

Next Post
TK JISc dan JIGSc Adakan Cerita dengan Aktifitas Seru

TK JISc dan JIGSc Adakan Cerita dengan Aktivitas Seru

Perayaan Idul Adha di Negara-negara Muslim Dunia

Hukum Aqiqah dari Uang Haram

Beasiswa Kuliah S1 Korea Selatan Melalui Program GKS

Beasiswa Kuliah S1 Korea Selatan Melalui Program GKS

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga