• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menikah Tanpa Wali

18/10/2022
in Syariah
Hukum menikah tanpa wali

Foto: Marla66/Pixabay

100
SHARES
773
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APA hukum menikah tanpa wali dari pihak wanita sesuai dengan kaca mata syar’i? Dari Abu Musa Al Asy’ariy Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَانِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali. (HR. Al Hakim No. 2711, Al Hakim berkata: semua sanadnya shahih).

Baca Juga: Ingin Punya Anak Laki, Bapak Menikah Lagi setelah Bertanya kepada Guru Spiritual

Hukum Menikah Tanpa Wali

Ustaz Farid Nu`man menjelaskan bahwa jumhur ulama mengatakan -Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah- bahwa pernikahan tanpa adanya wali bagi wanita adalah batal, tidak sah.

Hanafiyah membolehkan baik bagi gadis dan janda, nikah tanpa wali.

Daud Azh Zhahiri membolehkan janda tanpa wali, sementara bagi gadis tidak sah tanpa wali.

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي اشْتِرَاطِ الْوَلِيِّ فِي صِحَّةِ النِّكَاحِ فَقَالَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ يُشْتَرَطُ وَلَا يَصِحُّ نِكَاحٌإِلَّا بِوَلِيٍّ وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ لَا يُشْتَرَطُ فِي الثَّيِّبِ وَلَا فِي الْبِكْرِ الْبَالِغَةِ بَلْ لَهَا أَنْ تُزَوِّجَ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا وَقَالَ أَبُو ثَوْرٍ يَجُوزُ أَنْ تُزَوِّجَ نَفْسَهَا بِإِذْنِ وَلِيِّهَا وَلَا يَجُوزُ بِغَيْرِ إِذْنِهِ وَقَالَ دَاوُدُ يُشْتَرَطُ الْوَلِيُّ فِي تَزْوِيجِ الْبِكْرِ دُونَ الثَّيِّبِ

Ulama berselisih pendapat tentang syarat sah nikah mesti adanya wali.

Malik dan Syafi’iy mengatakan wali adalah syarat sahnya nikah, dan tidak sah nikah tanpa wali.

Abu Hanifah mengatakan wali bukannya syarat sahnya pernikahan baik bagi janda atau gadis yang sudah baligh, dia boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa izin walinya.

Abu Tsaur mengatakan boleh dia menikahkan dirinya dengan seizin walinya, dan tidak boleh tanpa seizin walinya.

Daud mengatakan wali merupakan syarat bagi nikahnya gadis tapi bukan syarat bagi janda.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/305)

Pendapat jumhur, bahwa adanya wali sebagai syarat adalah lebih kuat, Insya Allah, sesuai hadits tersebut dan hadits lainnya yang serupa.

Wallahu A’lam.
[ind/Cms]

Tags: Hukum menikah tanpa wali
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hal yang Harus Dilakukan Ketika Anak Mulai Baligh

Next Post

Konsisten Gunakan Wastra Nusantara, JYK Raih Penghargaan Genius of Gianni Versace Award

Next Post
Konsisten Gunakan Wastra Nusantara, JYK Raih Penghargaan Genius of Gianni Versace Award

Konsisten Gunakan Wastra Nusantara, JYK Raih Penghargaan Genius of Gianni Versace Award

KSM Candali Manfaatkan Pupuk Organik Untuk Budidaya Aglaonema

KSM Candali Manfaatkan Pupuk Organik Untuk Budidaya Aglaonema

Resep Avocado Toast, Menu Sarapan Lezat yang Kaya Gizi

Resep Avocado Toast, Menu Sarapan Lezat yang Kaya Gizi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8126 shares
    Share 3250 Tweet 2032
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3616 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berlatihlah Memanah dan Jangan Tinggalkan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ustaz Zaitun Rasmin: Syahid fi sabilillah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1964 shares
    Share 786 Tweet 491
  • HBO Siapkan Serial Harry Potter Musim Kedua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4178 shares
    Share 1671 Tweet 1045
  • Pemerintah Indonesia dan Jepang Jalin Kerja Sama pada Program Breeding Loan Komodo

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga