• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menikah Tanpa Wali

18/10/2022
in Syariah
Hukum menikah tanpa wali

Foto: Marla66/Pixabay

106
SHARES
813
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APA hukum menikah tanpa wali dari pihak wanita sesuai dengan kaca mata syar’i? Dari Abu Musa Al Asy’ariy Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَانِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali. (HR. Al Hakim No. 2711, Al Hakim berkata: semua sanadnya shahih).

Baca Juga: Ingin Punya Anak Laki, Bapak Menikah Lagi setelah Bertanya kepada Guru Spiritual

Hukum Menikah Tanpa Wali

Ustaz Farid Nu`man menjelaskan bahwa jumhur ulama mengatakan -Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah- bahwa pernikahan tanpa adanya wali bagi wanita adalah batal, tidak sah.

Hanafiyah membolehkan baik bagi gadis dan janda, nikah tanpa wali.

Daud Azh Zhahiri membolehkan janda tanpa wali, sementara bagi gadis tidak sah tanpa wali.

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي اشْتِرَاطِ الْوَلِيِّ فِي صِحَّةِ النِّكَاحِ فَقَالَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ يُشْتَرَطُ وَلَا يَصِحُّ نِكَاحٌإِلَّا بِوَلِيٍّ وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ لَا يُشْتَرَطُ فِي الثَّيِّبِ وَلَا فِي الْبِكْرِ الْبَالِغَةِ بَلْ لَهَا أَنْ تُزَوِّجَ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا وَقَالَ أَبُو ثَوْرٍ يَجُوزُ أَنْ تُزَوِّجَ نَفْسَهَا بِإِذْنِ وَلِيِّهَا وَلَا يَجُوزُ بِغَيْرِ إِذْنِهِ وَقَالَ دَاوُدُ يُشْتَرَطُ الْوَلِيُّ فِي تَزْوِيجِ الْبِكْرِ دُونَ الثَّيِّبِ

Ulama berselisih pendapat tentang syarat sah nikah mesti adanya wali.

Malik dan Syafi’iy mengatakan wali adalah syarat sahnya nikah, dan tidak sah nikah tanpa wali.

Abu Hanifah mengatakan wali bukannya syarat sahnya pernikahan baik bagi janda atau gadis yang sudah baligh, dia boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa izin walinya.

Abu Tsaur mengatakan boleh dia menikahkan dirinya dengan seizin walinya, dan tidak boleh tanpa seizin walinya.

Daud mengatakan wali merupakan syarat bagi nikahnya gadis tapi bukan syarat bagi janda.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/305)

Pendapat jumhur, bahwa adanya wali sebagai syarat adalah lebih kuat, Insya Allah, sesuai hadits tersebut dan hadits lainnya yang serupa.

Wallahu A’lam.
[ind/Cms]

Tags: Hukum menikah tanpa wali
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hal yang Harus Dilakukan Ketika Anak Mulai Baligh

Next Post

Konsisten Gunakan Wastra Nusantara, JYK Raih Penghargaan Genius of Gianni Versace Award

Next Post
Konsisten Gunakan Wastra Nusantara, JYK Raih Penghargaan Genius of Gianni Versace Award

Konsisten Gunakan Wastra Nusantara, JYK Raih Penghargaan Genius of Gianni Versace Award

KSM Candali Manfaatkan Pupuk Organik Untuk Budidaya Aglaonema

KSM Candali Manfaatkan Pupuk Organik Untuk Budidaya Aglaonema

Resep Avocado Toast, Menu Sarapan Lezat yang Kaya Gizi

Resep Avocado Toast, Menu Sarapan Lezat yang Kaya Gizi

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    216 shares
    Share 86 Tweet 54
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9289 shares
    Share 3716 Tweet 2322
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4210 shares
    Share 1684 Tweet 1053
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4790 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11748 shares
    Share 4699 Tweet 2937
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga