• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 22 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menikah Tanpa Wali

Oktober 18, 2022
in Syariah
Hukum menikah tanpa wali

Foto: Marla66/Pixabay

98
SHARES
754
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APA hukum menikah tanpa wali dari pihak wanita sesuai dengan kaca mata syar’i? Dari Abu Musa Al Asy’ariy Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَانِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali. (HR. Al Hakim No. 2711, Al Hakim berkata: semua sanadnya shahih).

Baca Juga: Ingin Punya Anak Laki, Bapak Menikah Lagi setelah Bertanya kepada Guru Spiritual

Hukum Menikah Tanpa Wali

Ustaz Farid Nu`man menjelaskan bahwa jumhur ulama mengatakan -Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah- bahwa pernikahan tanpa adanya wali bagi wanita adalah batal, tidak sah.

Hanafiyah membolehkan baik bagi gadis dan janda, nikah tanpa wali.

Daud Azh Zhahiri membolehkan janda tanpa wali, sementara bagi gadis tidak sah tanpa wali.

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي اشْتِرَاطِ الْوَلِيِّ فِي صِحَّةِ النِّكَاحِ فَقَالَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ يُشْتَرَطُ وَلَا يَصِحُّ نِكَاحٌإِلَّا بِوَلِيٍّ وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ لَا يُشْتَرَطُ فِي الثَّيِّبِ وَلَا فِي الْبِكْرِ الْبَالِغَةِ بَلْ لَهَا أَنْ تُزَوِّجَ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا وَقَالَ أَبُو ثَوْرٍ يَجُوزُ أَنْ تُزَوِّجَ نَفْسَهَا بِإِذْنِ وَلِيِّهَا وَلَا يَجُوزُ بِغَيْرِ إِذْنِهِ وَقَالَ دَاوُدُ يُشْتَرَطُ الْوَلِيُّ فِي تَزْوِيجِ الْبِكْرِ دُونَ الثَّيِّبِ

Ulama berselisih pendapat tentang syarat sah nikah mesti adanya wali.

Malik dan Syafi’iy mengatakan wali adalah syarat sahnya nikah, dan tidak sah nikah tanpa wali.

Abu Hanifah mengatakan wali bukannya syarat sahnya pernikahan baik bagi janda atau gadis yang sudah baligh, dia boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa izin walinya.

Abu Tsaur mengatakan boleh dia menikahkan dirinya dengan seizin walinya, dan tidak boleh tanpa seizin walinya.

Daud mengatakan wali merupakan syarat bagi nikahnya gadis tapi bukan syarat bagi janda.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/305)

Pendapat jumhur, bahwa adanya wali sebagai syarat adalah lebih kuat, Insya Allah, sesuai hadits tersebut dan hadits lainnya yang serupa.

Wallahu A’lam.
[ind/Cms]

Tags: Hukum menikah tanpa wali
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Salah Satu Adab Murid kepada Guru

Next Post

Konsisten Gunakan Wastra Nusantara, JYK Raih Penghargaan Genius of Gianni Versace Award

Next Post
Konsisten Gunakan Wastra Nusantara, JYK Raih Penghargaan Genius of Gianni Versace Award

Konsisten Gunakan Wastra Nusantara, JYK Raih Penghargaan Genius of Gianni Versace Award

KSM Candali Manfaatkan Pupuk Organik Untuk Budidaya Aglaonema

KSM Candali Manfaatkan Pupuk Organik Untuk Budidaya Aglaonema

Resep Avocado Toast, Menu Sarapan Lezat yang Kaya Gizi

Resep Avocado Toast, Menu Sarapan Lezat yang Kaya Gizi

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7646 shares
    Share 3058 Tweet 1912
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1368 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga