• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengendorse Produk

16/03/2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Mengendorse Produk

Hukum Mengendorse Produk (foto: pixabay)

96
SHARES
735
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustaz, mau tanya. Bagaimana hukum mengendorse produk. Bolehkah saya meng-endorse untuk menawarkan barang-barang seperti gamis, hijab dll. Suwun.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab mengenai persoalan tersebut.

Aktivitas endorsement, sederhananya adalah seseorang mendukung sebuah produk untuk dilempar ke pasar. Dengan kata lain, dia ikut mempromosikan.

Biasanya dia adalah seorang tokoh, bintang, atau siapa pun yang dianggap punya pengaruh, tujuannya untuk mendongkrak penjualan atau popularitas produk tersebut. Lalu, dia dibayar karena aktivitas itu.

Baca Juga: Wow, Ini Cara Teuku Wisnu Ajak Netizen Endorse Plus dapat Pahala

Hukum Mengendorse Produk

Hal ini dibolehkan berdasarkan prinsip ijarah (sewa) atas jasa. Fee yang diperoleh merupakan ujrah (upah) atas jasanya meng-endorse barang tersebut.

Namun, pembolehan ini tentu terikat oleh syarat, yaitu sebagai berikut.

1. Barang dan jasanya harus halal, tidak boleh barang jasa haram seperti khamr, permainan judi, zina, dan semisalnya.

Jika ini tidak diperhatikan maka termasuk berta’awun (saling bantu) dalam dosa dan kejahatan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan janganlah saling membantu dalam dosa dan kejahatan. (QS. Al Maidah: 2)

2. Orang yang meng-endorse itu mesti jujur menceritakan tentang barang yang dia promosikan.

Misalkan jika itu sebuah jilbab, dia sampaikan bahwa jilbab itu adem, bahannya tebal, jahitannya bagus, dan seterusnya, memang begitulah keadaaannya dan dia sudah membuktikannya.

Dia tidak boleh dusta, sebagaimana banyak yang terjadi pada iklan-iklan yang tidak memperhatikan adab Islam. Sebab itu adalah menipu dan memberikan kesaksian palsu.

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ومن غشنا فليس منا

Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami. (HR. Muslim No. 101)

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bertanya:

أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟» قَالَ: ” قَوْلُ الزُّورِ – أَوْ قَالَ: شَهَادَةُ الزُّورِ – “، قَالَ شُعْبَةُ: وَأَكْبَرُ ظَنِّي أَنَّهُ شَهَادَةُ الزُّورِ

Maukah kalian aku kabarkan tentang dosa besar yang paling besar? Beliau bersabda: “Perkataan/sumpah palsu” atau dia berkata: “kesaksian palsu”.

Syu’bah berkata: “Dugaan kuatku bahwa itu adakah kesaksian palsu.” (HR. Muslim no. 88)

Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, semoga jawaban Ustaz Farid Nu’man mengenai hukum mengendorse produk ini jelas dan dapat dipahami. Semoga bermanfaat.[ind]

Tags: Hukum Mengendorse Produk
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makanan yang Cocok untuk Mengobati Stres

Next Post

Terapkan Teknologi SPAH, Sekolah Ilmu Lingkungan UI Ubah Air Hujan jadi Air Minum

Next Post
Terapkan Teknologi SPAH, Sekolah Ilmu Lingkungan UI Ubah Air Hujan jadi Air Minum

Terapkan Teknologi SPAH, Sekolah Ilmu Lingkungan UI Ubah Air Hujan jadi Air Minum

Tanah Kampung Akuarium

Tanah Kampung Akuarium

Putin dan Penghormatan terhadap Islam

Siap-siap Meraih Untung Besar

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Indahnya Syiar Islam di Malam Nisfu Sya’ban

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3456 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7920 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1691 shares
    Share 676 Tweet 423
  • Kenapa Israel Serang Gaza di Tengah Damai BoP

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Kemenkes Waspadai Kasus Penularan Virus Nipah di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4109 shares
    Share 1644 Tweet 1027
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga