• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 21 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengedit Foto Menggunakan Faceapp

21/09/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Mengedit Foto Menggunakan Faceapp

Hukum Mengedit Foto Menggunakan Faceapp (foto: tirbun)

300
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ustazah Husna Hidayati, M.Hi.

ChanelMuslim.com – Hukum mengedit foto menggunakan aplikasi editing seperti Faceapp. Ustazah, saya mau bertanya, apa hukumnya mengedit foto menggunakan faceapp, sehingga hasil fotonya lebih cantik dari aslinya?

Jawaban: Mengenai hukum mengedit foto makhluk bernyawa, maka kita perlu memahami beberapa hal sebagai berikut.

Pertama. Aktivitas mengedit tersebut mengubah gambar bernyawa yang ada pada foto menjadi sesuatu yang tidak bernyawa.

Misalnya memenggal kepala manusia dalam foto sehingga tubuhnya menjadi seperti pohon, mengubah foto ayam menjadi seperti guci, membuat foto ular menjadi seperti aliran sungai dan semisalnya, maka aktivitas mengedit seperti ini hukumnya mubah.

Hukum Mengedit Foto yang Mubah dan Dilarang

Hal itu karena aktivitas mengedit seperti ini tidak bisa dimasukkan dalam pengertian menggambar sebagaimana tidak bisa dimasukkan dalam cakupan makna menggambar yang dilarang oleh syariat.

Kedua. Aktivitas mengedit foto itu tidak mengubah makhluk bernyawa yang ada dalam foto.

Namun hanya mengubah warnanya, atau mengatur pencahayaannya, atau menambah bayangan, atau menghilangkan kerutan-kerutannya, atau menghilangkan/menambah tahi lalat.

Menambahi topi, menambahi baju, menambahi kerudung dan yang semakna dengan ini maka aktivitas mengedit seperti ini juga masih mubah.

Ketiga. Aktivitas mengedit foto itu dilakukan dengan mengubah makhluk yang ada dalam foto menjadi makhluk bernyawa yang lain.

Baca Juga: Studio One Path Network, Corong Muslim Sydney Sebarkan Islam

Seperti manusia diedit menjadi kera atau yang mirip dengannya, ular diedit menjadi jerapah, gajah diedit menjadi tikus dan yang semakna dengan ini, maka aktivitas mengedit jenis inilah yang lebih dekat pada larangan menggambar.

Hal itu karena mengedit jenis ini bermakna melakukan aktivitas menggambar suatu makhluk bernyawa dengan memanfaatkan citra yang tercetak pada foto.

Fakta seperti ini lebih dekat pada fakta menggambar makhluk bernyawa daripada fakta menggambar sesuatu yang tidak bernyawa. Dengan demikian mengedit jenis ini terlarang.

Larangan Mengedit Foto untuk Berbohong

Larangannya tidak membedakan apakah aktivitas mengedit tersebut dilakukan secara manual dengan tangan maupun dengan komputer melalui perantaraan mouse dan keyboard. Semuanya dihukumi menggambar yang terlarang secara syar’i.

Untuk masalah mengedit foto dengan menggunakan faceapp atau apapun dengan tujuan agar nampak lebih cantik, lebih ganteng atau lebin bagus atau bahkan lebih buruk dari aslinya maka dihukumi dua hal.

Pertama, karena hal itu untuk membohongi, menipu orang. Itu menjadi terlarang. Dosanya adalah karena menipu bukan karena mengubah gambar.

Kedua, untuk menyakiti orang. Jadi asal tidak untuk mengejek atau merendahkan orang dan tidak untuk membohongi orang adalah wajar, dan mubah. Namun menjadi terlarang jika diniatkan untuk mengejek atau merendahkan orang lain.

Alangkah baiknya jika kita tidak melakukan hal semacam itu. Apalagi jika edit foto digunakan untuk membohongi orang lain, atau mengejek orang lain.

Yang sangat perlu kita lakukan adalah menjaga akhlak kita untuk tidak merendahkan dan tidak menyakiti orang lain.

Wallaahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Mengedit Foto Menggunakan Faceapp
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keutamaan Membaca Shalawat Munjiyat di Dalam Kehidupan

Next Post

Keutamaan Surah Al Kahfi Untuk yang Membacanya di Hari Jumat

Next Post
Keutamaan Surah Al Kahfi Untuk yang Membacanya di Hari Jumat

Keutamaan Surah Al Kahfi Untuk yang Membacanya di Hari Jumat

Ketahui Rahasia Memasak Kerang yang Lezat Tanpa Bau Amis

Ketahui Rahasia Memasak Kerang yang Lezat Tanpa Bau Amis

Begini Cara Mengolah Asparagus yang Benar Sebelum Dimasak

Begini Cara Mengolah Asparagus yang Benar Sebelum Dimasak

  • Roemah Kebaya Vielga Hadirkan Koleksi Janggan Noir Sebagai Kebaya Modern untuk Segala Aktivitas

    Roemah Kebaya Vielga Hadirkan Koleksi Janggan Noir Sebagai Kebaya Modern untuk Segala Aktivitas

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9368 shares
    Share 3747 Tweet 2342
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11778 shares
    Share 4711 Tweet 2945
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Kreasi Talas Lezat untuk Menu Rumahan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2374 shares
    Share 950 Tweet 594
  • Hijrahfest 2024 Hadirkan Puluhan Influencer, Begini Kata Ikram Afro

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4241 shares
    Share 1696 Tweet 1060
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga