ChanelMuslim.com – Ustaz, bagaimana hukum mengangkat kedua tangan saat takbir shalat? Mengangkat tangan di setiap gerakan dan takbir intiqal itu termasuk sunah atau wajib dalam shalat? Terima kasih.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab persoalan ini sebagai berikut.
Mengangkat tangan saat takbir baik takbiratul ihram dan takbir intiqal adalah SUNNAH semuanya. Siapa yang tidak melakukannya maka shalatnya tetap sah, tapi dia meninggalkan sunnah.
Imam Ibnul Mundzir berkata:
أجمع كلُّ مَن نحفظ عنه من أهل العلم على أن النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان يرفع يديه إذا افتتح الصلاة، وإن من السنَّة أن يرفع المرء يديه إذا افتتح الصلاة
Telah terjadi ijma dari para ulama, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat dengan mengangkat kedua tangannya.
Sesungguhnya termasuk SUNNAH memulai shalat dengan mengangkat kedua tangan.
(Al Awsath, 3/300)
Baca Juga: Masbuk Wajib Takbiratul Ihram atau Langsung Ikut Gerakan Imam
Hukum Mengangkat Kedua Tangan saat Takbir Shalat
Imam Al Mardawi mengatakan:
أمَّا رفع اليدين في تكبيرة الإحرام فمسنونٌ باتفاق
Ada pun mengangkat kedua tangan dalam takbiratul ihram adalah SUNNAH berdasarkan kesepakatan ulama.
(Al Hawi Al Kabir, 2/98)
Begitu pula mengangkat tangan saat ruku’ dan bangun ruku’, itu SUNNAH.
Imam An Nawawi mengatakan:
وأمَّا رفعُهما في تكبيرةِ الركوعِ وفي الرفع منه، فمذهبنا: أنَّه سنَّةٌ فيهما، وبه قال أكثرُ العلماء من الصَّحابة والتابعين ومَن بعدَهم
Ada pun mengangkat kedua tangan saat ruku’ dan bangun, maka menurut Mazhab kami itu adalah SUNNAH, ini juga pendapat MAYORITAS ulama sejak masa sahabat, tabi’in, dan setelah mereka.
(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/399)
Demikian. Wallahu a’lam. Semoga setelah membaca jawaban Ustaz Farid tentang hukum mengangkat tangan pada setiap gerakan shalat ini, Sahabat Muslim lebih khusyuk dalam shalatnya.[ind]