• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memperlihatkan Kemesraan di Area Publik

05/04/2026
in Syariah
Di antara Kiat agar Bisa Qanaah
125
SHARES
960
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum memperlihatkan kemesraan di area publik? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa menampakkan kemesraan bagi suami istri, ada dua jenis:

1. Alami, natural, dan wajar

Misalnya, suami istri yang berboncengan motor, istri memegang pinggang suaminya, memang hal itu juga untuk keperluan safety. Atau saat mereka berjalan berdua bergandengan tangan.

Baca Juga: Kemesraan Suami Istri

Hukum Memperlihatkan Kemesraan di Area Publik

Perlu diingat, Aisyah Radhiallahu ‘Anha, atau sebagian istri nabi, juga sering menceritakan kemesraan dan kedekatan Rasulullah bersama istri-istrinya.

Penceritaan ini, tentu cara lain dari menampakkan; betapa mesranya mereka. Mulai dari adu balap lari antara Aisyah dengan Rasulullah, Rasulullah mengusap kepala Aisyah, Rasulullah pernah nonton tarian pedang orang Habasyah bersama Aisyah saat hari raya di masjid Nabawi dan Aisyah meletakkan dagunya di pundak Rasulullah.

Selain itu, Rasulullah pernah mandi bersama dengan salah satu istrinya. Semua ini tervisualisasikan melalui story telling istri-istri Rasulullah sendiri dalam hadits-hadits yang shahih. Semuanya, agar umatnya dapat mengambil pelajaran.

2. Tidak alami, dibuat-buat, dan lebay

Seperti berpelukan di tempat umum, bahkan menciumnya, tidak memperhatikan tempat, waktu, dan keadaan. Halal jika tidak pada tempatnya juga tidak dibenarkan.

Di sisi ini, sama sekali tidak ada nilai dakwahnya. Justru yang muncul adalah fitnah, dan pandangan negatif dari manusia.

Ada nilai di masyarakat kita yang mesti dihormati oleh siapa pun. Beda dengan negara-negara Barat yang menganggap itu hal biasa, saking biasanya itu pun mereka lakukan walau bukan suami istri.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Nilai-nilai yang baik di sebuah daerah, yang sesuai dengan Islam, walau bukan nilai itu berasal dari Islam maka Islam mendukungnya.

Para ulama – khususnya Syafi’iyah dan Hanafiyah- mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan karena tradisi itu, seperti ketetapan yang dimunculkan oleh Nash/dalil. (Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)

Wallahu a’lam.[Cms/Sdz]

Tags: Hukum memperlihatkan kemesraan di area publik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Betapa Indahnya Kesalehan Pasangan

Next Post

Manfaat Teh Oolong bagi Kesehatan Tubuh

Next Post
Manfaat Teh Oolong bagi Kesehatan Tubuh

Manfaat Teh Oolong bagi Kesehatan Tubuh

16 Catatan Inspirasi agar Hidup Tak Terasa Berat

Resep Obat Vertigo ala Resep JSR Zaidul Akbar

Sunnah Bagi Wanita yang Hendak Ihram Mencelup Kedua Tangannya

Sunnah Bagi Wanita yang Hendak Ihram Mencelup Kedua Tangannya

  • 5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9551 shares
    Share 3820 Tweet 2388
  • Meski 96 Persen Muslim, Azerbaijan Larang Siswi dan Guru Berjilbab

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4869 shares
    Share 1948 Tweet 1217
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11849 shares
    Share 4740 Tweet 2962
  • Membiasakan Shalawat kepada Rasulullah dalam Kehidupan Sehari-hari

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1369 shares
    Share 548 Tweet 342
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4315 shares
    Share 1726 Tweet 1079
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga