• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memperlihatkan Kemesraan di Area Publik

25/08/2022
in Syariah
Di antara Kiat agar Bisa Qanaah
103
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum memperlihatkan kemesraan di area publik? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa menampakkan kemesraan bagi suami istri, ada dua jenis:

1. Alami, natural, dan wajar

Misalnya, suami istri yang berboncengan motor, istri memegang pinggang suaminya, memang hal itu juga untuk keperluan safety. Atau saat mereka berjalan berdua bergandengan tangan.

Baca Juga: Kemesraan Suami Istri

Hukum Memperlihatkan Kemesraan di Area Publik

Perlu diingat, Aisyah Radhiallahu ‘Anha, atau sebagian istri nabi, juga sering menceritakan kemesraan dan kedekatan Rasulullah bersama istri-istrinya.

Penceritaan ini, tentu cara lain dari menampakkan; betapa mesranya mereka. Mulai dari adu balap lari antara Aisyah dengan Rasulullah, Rasulullah mengusap kepala Aisyah, Rasulullah pernah nonton tarian pedang orang Habasyah bersama Aisyah saat hari raya di masjid Nabawi dan Aisyah meletakkan dagunya di pundak Rasulullah.

Selain itu, Rasulullah pernah mandi bersama dengan salah satu istrinya. Semua ini tervisualisasikan melalui story telling istri-istri Rasulullah sendiri dalam hadits-hadits yang shahih. Semuanya, agar umatnya dapat mengambil pelajaran.

2. Tidak alami, dibuat-buat, dan lebay

Seperti berpelukan di tempat umum, bahkan menciumnya, tidak memperhatikan tempat, waktu, dan keadaan. Halal jika tidak pada tempatnya juga tidak dibenarkan.

Di sisi ini, sama sekali tidak ada nilai dakwahnya. Justru yang muncul adalah fitnah, dan pandangan negatif dari manusia.

Ada nilai di masyarakat kita yang mesti dihormati oleh siapa pun. Beda dengan negara-negara Barat yang menganggap itu hal biasa, saking biasanya itu pun mereka lakukan walau bukan suami istri.

Nilai-nilai yang baik di sebuah daerah, yang sesuai dengan Islam, walau bukan nilai itu berasal dari Islam maka Islam mendukungnya.

Para ulama – khususnya Syafi’iyah dan Hanafiyah- mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan karena tradisi itu, seperti ketetapan yang dimunculkan oleh Nash/dalil. (Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)

Wallahu a’lam.[ind/Cms]

Tags: Hukum memperlihatkan kemesraan di area publik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Arahan Wapres RI untuk Rakornas BAZNAS 2022

Next Post

Dramatis, Temu Kader Sosial Muslimah Wahdah Sulsel Berurai Air Mata

Next Post
Dramatis, Temu Kader Sosial Muslimah Wahdah Sulsel Berurai Air Mata

Dramatis, Temu Kader Sosial Muslimah Wahdah Sulsel Berurai Air Mata

7 Alasan Keluarga Muslim Harus Pandai Memilih Emosi

7 Alasan Keluarga Muslim Harus Pandai Memilih Emosi

IFC Siap Gelar Fashion Show di Paris, Desainer Oewi Wahyono Tampilkan Kain Wastra Nusantara ke Mata Dunia

IFC Siap Gelar Fashion Show di Paris, Desainer Oewi Wahyono Tampilkan Kain Wastra Nusantara ke Mata Dunia

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3436 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4098 shares
    Share 1639 Tweet 1025
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7903 shares
    Share 3161 Tweet 1976
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6706 shares
    Share 2682 Tweet 1677
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5269 shares
    Share 2108 Tweet 1317
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga