IMAM Nawawi di dalam Al-Minhaj mengatakan, “Sunnah bagi wanita yang hendak ihram mencelup kedua tangannya.”
Artinya mencelup kedua tangan hingga pergelangan dan menyapu muka dengan memberi sedikit warna inai, karena tangan dan muka diperintahkan harus terbuka.
Sebab itu hendaklah ditutup warna kulit dengan warna inai. Tetapi makruh mencelupnya setelah ihram. Menurut Syafi ́i, mencelup termasuk perbuatan yang dibolehkan (jawaaz), tidak wajib.
Baca juga: Memakai Minyak Harum saat Persiapan Sebelum Ihram
Sunnah Bagi Wanita yang Hendak Ihram Mencelup Kedua Tangannya
Ummahatul Mu ́minin (para istri Rasulullah) tidak mencelup diri mereka, karena Rasulullah tidak menyukai baunya.
Terdapat berbagai sunnah yang dianjurkan sebelum seseorang masuk dalam keadaan ihram, baik bagi pria maupun wanita.
Mencelupkan kedua tangan ini memiliki makna membersihkan diri dan bersiap secara lahiriah serta batiniah untuk menjalani serangkaian ibadah yang lebih khusyuk.
Meskipun tidak diwajibkan, praktik ini dianggap sebagai bentuk kehati-hatian untuk menjaga kebersihan dan kesucian tubuh sebelum menghadap Allah di tanah suci.
Bagi wanita yang sedang beriddah diharamkan mencelup seperti haramnya memakai perhiasan lainnya.
Mencelup dengan bahan-bahan kosmetik modern yang sifatnya kimiawi mutlak tidak boleh, baik sebelum maupun sesudah ihram karena sifatnya yang menghalangi air menyentuh kulit atau kuku ketika berwudhu atau mandi.
Disamping itu kosmetik termasuk barang yang wajib dijauhi selama mengerjakan haji.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mencelupkan kedua tangan sebelum memasuki keadaan ihram adalah salah satu sunnah yang bisa dilakukan oleh wanita.
Meskipun tidak wajib, sunnah ini menambah kesempurnaan ibadah serta membantu menjaga kebersihan diri, yang merupakan bagian dari syarat sah ihram.
Dengan melaksanakan sunnah ini, wanita dapat lebih mempersiapkan diri secara lahiriah dan batiniah untuk menghadapi rangkaian ibadah haji atau umroh. [Din]