• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 20 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memiliki Patung

07/02/2022
in Syariah
Hukum Memiliki Patung

Foto: Pexels/cottonbro

109
SHARES
837
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum memiliki patung. Bismillahirrahmanirrahim, jika patung tersebut utuh, dari kepala sampai kaki, maka itu termasuk yang diharamkan dalam Islam. Tidak sepatutnya di rumah seorang muslim terdapat patung-patung makhluk bernyawa baik manusia dan hewan.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man

Baca Juga: Majikan Nonmuslim Paksa Menyembah Patung

Hukum Memiliki Patung

Hal ini berdasarkan hadits-hadits berikut:

أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله

Manusia paling keras adzabnya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang menyerupai makhluk Allah. (HR. Bukhari no. 5954)

Hadits lainnya:

(أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم “

Jibril ‘alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku datang kepadamu semalam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah.

Maka, hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga bentuknya seperti pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.” (HR. At. Tirmidzi no. 2806, katanya: hasan)

Lalu, apakah boleh dihadiahkan saja ke orang kafir? Pendapat yang lebih kuat adalah tidak boleh. Sebab, keharamannya juga berlaku bagi mereka.

Imam An Nawawi menjelaskan tentang hukum sutera bagi orang kafir:

والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع فيحرم عليهم الحرير كما يحرم على المسلمين.

Pendapat yang shahih yang dianut oleh para peneliti dan mayoritas ulama bahwa orang kafir termasuk objek dari hukum furu’ syariat. Maka, haram bagi mereka sutera sebagaimana haram bagi kaum muslimin. (Syarh Shahih Muslim, 14/39) Demikian. Wallahu A’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id – website resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Hukum memiliki patung
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Mencegah Nyeri Kronis

Next Post

Mengajarkan Akidah Sejak Dini

Next Post
Mengajarkan Akidah Sejak Dini

Mengajarkan Akidah Sejak Dini

Apa itu Talfiq Mazhab?

Resensi Buku Sejarah dan Biografi Empat Imam Mazhab Layak Jadi Rujukan

Mahasiswa Unram Gelar Pelatihan Tata Boga di Desa Gelora

Mahasiswa Unram Gelar Pelatihan Tata Boga di Desa Gelora

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7730 shares
    Share 3092 Tweet 1933
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2816 shares
    Share 1126 Tweet 704
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3290 shares
    Share 1316 Tweet 823
  • Kenalkan Logo Baru, Dyandra Promosindo Siap Pimpin Industri MICE

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Wanita Bisa Lebih Militan dari Pria

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga