• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 2 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Majikan Nonmuslim Paksa Menyembah Patung

Desember 7, 2024
in Syariah, Unggulan
Majikan Nonmuslim Paksa Menyembah Patung

Majikan Nonmuslim Paksa Menyembah Patung (foto: pixabay)

109
SHARES
835
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Saya mau tanya, ini saya sedang di Taiwan kerja jaga orangtua. Nah pasien saya itu memaksa saya menyembah patung setiap hari. Ia punya gangguan otak, setiap hari memaksa saya untuu menyembah sembahan mereka ya kayak patung budha gitu. Sebentar lagi saya finish, saya sebenarnya sangat tersiksa dengan keadaan ini, sebaiknya saya pindah atau bagaimana? Hestidwirahayu, Ponorogo.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Bekerja sebagai asisten rumah tangga bagi majikan nonmuslim lalu diupah oleh mereka, secara fiqih memang terlarang menurut mayoritas ulama.

Salah satu faktornya adalah posisi muslim menjadi pelayan (bahasa kasarnya: kacung), merupakan bentuk perendahan diri sendiri kepada mereka, padahal seharusnya muslim di atas mereka.

Apa yang ditanyakan oleh Saudara penanya adalah salah satu ekses buruk yang dikhawatirkan yang membuat muslim seolah tidak berdaya karena menjadi orang yang diupah dan mesti manut kepada majikannya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنتُمُ ٱلۡأَعۡلَوۡنَ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ

“… Sebab kamu paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang beriman.”

(QS. Ali ‘Imran, Ayat 139)

Dalam hadits:

الإسلام يعلو ولا يعلى

“Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi (darinya).”

(HR. Ad Daruquthni, No. 30, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 6/205. Keduanya dari ‘A’idz bin Amru Al Muzanni.

Dihasankan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dan Syaikh al Albani. Lafaz hadits ini adalah Al Islam Ya’lu wa Laa Yu’la, tanpa tambahan ‘Alaih. Ada pun tambahan ‘Alaih ada dalam riwayat Abu Ja’far Ath Thahawi dalam Syarh Al Ma’ani Al Aatsar No. 4869)

Baca Juga: Museum Patung Lilin Madame Tussauds Dibuka di Dubai

Majikan Nonmuslim Paksa Menyembah Patung

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah tertulis:

اتفق الفقهاء على أنه يحرم على المسلم حرا كان أو عبدا أن يخدم الكافر، سواء أكان ذلك بإجارة أو إعارة، ولا تصح الإجارة ولا الإعارة لذلك؛ لأن في ذلك إهانة للمسلم وإذلالا له، وتعظيما للكافر، واحتجوا بقوله تعالى: {ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا}

Para fukaha sepakat haram atas seorang muslim -baik orang merdeka atau budak- melayani orang kafir, baik itu dengan akad ijarah (sewa atas jasa) dan i’arah (pinjaman),

keduanya tidak sah, sebab di dalamnya terdapat penghinaan dan perendahan bagi seorang muslim dan pengagungan kepada orang kafir.

Mereka berhujjah dengan firman-Nya: “Allah tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS. An Nisa: 141)

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/38)

Maka, sebaiknya Saudara penanya memilih untuk mempersiapkan diri bekerja di tempat lain yang lebih dapat menyelamatkan aqidahnya.

Beda kasus jika umat Islamlah yang menjadikan mereka (non muslim) sebagai suruhan, kaum muslimin mengupah mereka, maka ini dibolehkan, sebagian ulama mengatakan boleh jika memang tidak ada pilihan.

Hal ini berdasarkan kisah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengupah Abdullah bin’ Uraiqit, dalam hadits sebagai berikut.

‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha bercerita:

وَاسْتَأْجَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلًا مِنْ بَنِي الدِّيلِ هَادِيًا خِرِّيتًا، وَهُوَ عَلَى دِينِ كُفَّارِ قُرَيْشٍ

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan Abu Bakar mengupah seorang laki-laki dari Bani Ad Diil sebagai petunjuk jalan, dan dia adalah seorang beragama kafir Quraisy. (HR. Bukhari no. 2264)

Al Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan:

وَفِي الْحَدِيثِ اسْتِئْجَارُ الْمُسْلِمِ الْكَافِرَ عَلَى هِدَايَةِ الطَّرِيقِ إِذَا أُمِنَ إِلَيْهِ واستئجار الْإِثْنَيْنِ وَاحِدًا على عمل وَاحِد جَازَ

Dalam hadits ini menunjukkan bahwa seorang muslim mengupah orang kafir untuk membantunya memberikan petunjuk jalan jika hal itu aman baginya, dan juga dua orang yang mengupah (menyewa) satu orang (kafir) dalam satu aktivitas, itu adalah diperbolehkan.

(Fathul Bari, 4/442-443)

Imam Ibnu Baththal Rahimahullah menjelaskan:

اسْتِئْجَارُ الْمُشْرِكِينَ عِنْدَ الضَّرُورَةِ وَغَيْرِهَا جَائِزٌ حَسَنٌ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ ذِلَّةٌ وَصِغَارٌ لَهُمْ…عَامَّةُ الْفُقَهَاءِ، يُجِيزُونَ اسْتِئْجَارَهُمْ عِنْدَ الضَّرُورَةِ وَغَيْرِهَا

Mengupah orang musyrik pada saat situasi mendesak dan lainnya adalah boleh, dan bagus, karena hal itu dapat merendahkan dan mengecilkan mereka. Kebanyakan ahli fiqih membolehkan mengupah mereka ketika kebutuhannya mendesak dan selainnya.

(Syarh Shahih al Bukhari, 6/387)

Atau boleh pula jika konteksnya muamalah yang setara, misal seorang penjahit muslim dapat pesanan menjahit celana panjang non muslim, dan dia bayar karena skill-nya, bukan karena melayani secara khusus, karena penjahit ini juga melalukan hal serupa kepada pemesan yang muslim.

Dalam Al Mausu’ah:

وَأَمَّا إِذَا أَجَّرَ الْمُسْلِمُ نَفْسَهُ لِلْكَافِرِ لِعَمَلٍ مُعَيَّنٍ فِي الذِّمَّةِ، كَخِيَاطَةِ ثَوْبٍ أَوْ قِصَارَتِهِ جَازَ؛ لأَِنَّهُ عَقْدُ مُعَاوَضَةٍ لاَ يَتَضَمَّنُ إِذْلاَلاً وَلاَ اسْتِخْدَامًا

Jika seorang muslim menyewakan dirinya untuk orang kafir untuk pekerjaan spesifik seperti menjahit pakaian, atau memotongnya, maka ini boleh. Sebab, itu adalah akad sewa dengan sebuah kompensasi dan bukan termasuk penghinaan dan pelayanan. (Al Mausu’ah, 19/38)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Majikan Nonmuslim Paksa Menyembah Patung
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Doa untuk Orang Sakit Keras

Next Post

Gempa Bumi Guncang Kabupaten Garut Pagi Ini

Next Post
Gempa Bumi Guncang Kabupaten Garut Pagi Ini

Gempa Bumi Guncang Kabupaten Garut Pagi Ini

Ketika Amr bin Ash Diberi Tulang Busuk (1)

Ketika Amr bin Ash Diberi Tulang Busuk (1)

Kamu Bukan Ayahnya

Kamu Bukan Ayahnya

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1433 shares
    Share 573 Tweet 358
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3063 shares
    Share 1225 Tweet 766
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7451 shares
    Share 2980 Tweet 1863
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Pengumpulan Al-Qur’an di Masa Utsman bin Affan 

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5084 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • Israel Culik Ratusan Relawan Global Sumud Flotilla di Perairan Internasional

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3948 shares
    Share 1579 Tweet 987
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4822 shares
    Share 1929 Tweet 1206
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga