• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Majikan Nonmuslim Paksa Menyembah Patung

09/10/2025
in Syariah, Unggulan
Majikan Nonmuslim Paksa Menyembah Patung

Majikan Nonmuslim Paksa Menyembah Patung (foto: pixabay)

115
SHARES
885
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Saya mau tanya, ini saya sedang di Taiwan kerja jaga orangtua. Nah pasien saya itu memaksa saya menyembah patung setiap hari. Ia punya gangguan otak, setiap hari memaksa saya untuu menyembah sembahan mereka ya kayak patung budha gitu. Sebentar lagi saya finish, saya sebenarnya sangat tersiksa dengan keadaan ini, sebaiknya saya pindah atau bagaimana? Hestidwirahayu, Ponorogo.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Bekerja sebagai asisten rumah tangga bagi majikan nonmuslim lalu diupah oleh mereka, secara fiqih memang terlarang menurut mayoritas ulama.

Salah satu faktornya adalah posisi muslim menjadi pelayan (bahasa kasarnya: kacung), merupakan bentuk perendahan diri sendiri kepada mereka, padahal seharusnya muslim di atas mereka.

Apa yang ditanyakan oleh Saudara penanya adalah salah satu ekses buruk yang dikhawatirkan yang membuat muslim seolah tidak berdaya karena menjadi orang yang diupah dan mesti manut kepada majikannya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنتُمُ ٱلۡأَعۡلَوۡنَ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ

“… Sebab kamu paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang beriman.”

(QS. Ali ‘Imran, Ayat 139)

Dalam hadits:

الإسلام يعلو ولا يعلى

“Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi (darinya).”

(HR. Ad Daruquthni, No. 30, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 6/205. Keduanya dari ‘A’idz bin Amru Al Muzanni.

Dihasankan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dan Syaikh al Albani. Lafaz hadits ini adalah Al Islam Ya’lu wa Laa Yu’la, tanpa tambahan ‘Alaih. Ada pun tambahan ‘Alaih ada dalam riwayat Abu Ja’far Ath Thahawi dalam Syarh Al Ma’ani Al Aatsar No. 4869)

Baca Juga: Museum Patung Lilin Madame Tussauds Dibuka di Dubai

Majikan Nonmuslim Paksa Menyembah Patung

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah tertulis:

اتفق الفقهاء على أنه يحرم على المسلم حرا كان أو عبدا أن يخدم الكافر، سواء أكان ذلك بإجارة أو إعارة، ولا تصح الإجارة ولا الإعارة لذلك؛ لأن في ذلك إهانة للمسلم وإذلالا له، وتعظيما للكافر، واحتجوا بقوله تعالى: {ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا}

Para fukaha sepakat haram atas seorang muslim -baik orang merdeka atau budak- melayani orang kafir, baik itu dengan akad ijarah (sewa atas jasa) dan i’arah (pinjaman),

keduanya tidak sah, sebab di dalamnya terdapat penghinaan dan perendahan bagi seorang muslim dan pengagungan kepada orang kafir.

Mereka berhujjah dengan firman-Nya: “Allah tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS. An Nisa: 141)

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/38)

Maka, sebaiknya Saudara penanya memilih untuk mempersiapkan diri bekerja di tempat lain yang lebih dapat menyelamatkan aqidahnya.

Beda kasus jika umat Islamlah yang menjadikan mereka (non muslim) sebagai suruhan, kaum muslimin mengupah mereka, maka ini dibolehkan, sebagian ulama mengatakan boleh jika memang tidak ada pilihan.

Hal ini berdasarkan kisah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengupah Abdullah bin’ Uraiqit, dalam hadits sebagai berikut.

‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha bercerita:

وَاسْتَأْجَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلًا مِنْ بَنِي الدِّيلِ هَادِيًا خِرِّيتًا، وَهُوَ عَلَى دِينِ كُفَّارِ قُرَيْشٍ

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan Abu Bakar mengupah seorang laki-laki dari Bani Ad Diil sebagai petunjuk jalan, dan dia adalah seorang beragama kafir Quraisy. (HR. Bukhari no. 2264)

Al Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan:

وَفِي الْحَدِيثِ اسْتِئْجَارُ الْمُسْلِمِ الْكَافِرَ عَلَى هِدَايَةِ الطَّرِيقِ إِذَا أُمِنَ إِلَيْهِ واستئجار الْإِثْنَيْنِ وَاحِدًا على عمل وَاحِد جَازَ

Dalam hadits ini menunjukkan bahwa seorang muslim mengupah orang kafir untuk membantunya memberikan petunjuk jalan jika hal itu aman baginya, dan juga dua orang yang mengupah (menyewa) satu orang (kafir) dalam satu aktivitas, itu adalah diperbolehkan.

(Fathul Bari, 4/442-443)

Imam Ibnu Baththal Rahimahullah menjelaskan:

اسْتِئْجَارُ الْمُشْرِكِينَ عِنْدَ الضَّرُورَةِ وَغَيْرِهَا جَائِزٌ حَسَنٌ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ ذِلَّةٌ وَصِغَارٌ لَهُمْ…عَامَّةُ الْفُقَهَاءِ، يُجِيزُونَ اسْتِئْجَارَهُمْ عِنْدَ الضَّرُورَةِ وَغَيْرِهَا

Mengupah orang musyrik pada saat situasi mendesak dan lainnya adalah boleh, dan bagus, karena hal itu dapat merendahkan dan mengecilkan mereka. Kebanyakan ahli fiqih membolehkan mengupah mereka ketika kebutuhannya mendesak dan selainnya.

(Syarh Shahih al Bukhari, 6/387)

Atau boleh pula jika konteksnya muamalah yang setara, misal seorang penjahit muslim dapat pesanan menjahit celana panjang non muslim, dan dia bayar karena skill-nya, bukan karena melayani secara khusus, karena penjahit ini juga melalukan hal serupa kepada pemesan yang muslim.

Dalam Al Mausu’ah:

وَأَمَّا إِذَا أَجَّرَ الْمُسْلِمُ نَفْسَهُ لِلْكَافِرِ لِعَمَلٍ مُعَيَّنٍ فِي الذِّمَّةِ، كَخِيَاطَةِ ثَوْبٍ أَوْ قِصَارَتِهِ جَازَ؛ لأَِنَّهُ عَقْدُ مُعَاوَضَةٍ لاَ يَتَضَمَّنُ إِذْلاَلاً وَلاَ اسْتِخْدَامًا

Jika seorang muslim menyewakan dirinya untuk orang kafir untuk pekerjaan spesifik seperti menjahit pakaian, atau memotongnya, maka ini boleh. Sebab, itu adalah akad sewa dengan sebuah kompensasi dan bukan termasuk penghinaan dan pelayanan. (Al Mausu’ah, 19/38)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Majikan Nonmuslim Paksa Menyembah Patung
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beberapa Manfaat Gula untuk Dijadikan Scrub

Next Post

7 Kesalahan Saat Mempersiapkan MPASI

Next Post
7 Kesalahan Saat Mempersiapkan MPASI

7 Kesalahan Saat Mempersiapkan MPASI

Fenomena Poligami Diam-Diam Hancurkan Ketahanan Keluarga

Menikah tapi Hati Tidak Ridho

AWG Gelar Konferensi Pers Penolakan Delegasi Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 Jakarta

AWG Gelar Konferensi Pers Penolakan Delegasi Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 Jakarta

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9027 shares
    Share 3611 Tweet 2257
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2326 shares
    Share 930 Tweet 582
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Saudi Edu Expo 2026 Usai, Antusias Pengunjung Melonjak Lebih Tiga Kali Lipat

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11662 shares
    Share 4665 Tweet 2916
  • Kemendikdasmen Buka Pendaftaran UKPPPG hingga 15 Agustus 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Tips Sukses Memelihara Ikan Koi bagi Pemula

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Mengatasi Kesusupan Kayu di Kuku

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga