• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memelihara Anjing di Rumah Bagi Seorang Muslim

September 17, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Memelihara Anjing di Rumah

Hukum Memelihara Anjing di Rumah (foto: Pixabay)

196
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum memelihara anjing di rumah bagi seorang Muslim. Beberapa waktu lalu, netizen dihebohkan dengan berita seorang selebritis yang merayakan hari ulang tahun anjing peliharaannya padahal ia seorang muslim.

Ustaz Farid Nu’man memberikan penjelasan mengenai hukum memelihara anjing di dalam rumah.

Seseorang bertanya mengenai hadits berikut kepada Ustaz Farid Nu’man. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar rodhiyallohu ‘anhuma, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa yang memelihara anjing selain anjing penjaga binatang ternak, atau anjing pemburu maka dikurangi dari pahala kebaikannya 2 Qiroth setiap hari.” (HR Bukhori dan Muslim)

Selain itu, ada hasil riset bahwa anjing bisa menyebabkan kanker payudara.

Ustaz Farid menjawab sebagai berikut.

Baca Juga: Kejadian Unik, Anak Kucing Diadopsi dan Diberi Makan oleh Anjing Hamil di Turki

Hukum Memelihara Anjing di Rumah bagi Seorang Muslim

Bismillahirrahmanirrahim.

Ada beragam hadits tentang keburukan memelihara anjing di rumah sekadar hobi, tanpa hajat syar’i.

Nilai amalnya berkurang 1 qirath

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا يَنْقُصْ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ

Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang memelihara anjing maka nilai amal shalihnya berkurang setiap hari sebesar satu qirath, kecuali anjing penjaga ladang atau anjing penjaga binatang.”

(HR. Bukhari no. 3324, dari Abu Hurairah)

Hadits lain:

مَنْ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ زَرْعٍ أَوْ غَنَمٍ أَوْ صَيْدٍ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing penjaga tanaman, atau penjaga ternak, atau anjing pemburu, maka berkuranglah pahalanya setiap harinya satu qirath.”

(HR. Muslim no. 1574, dari Ibnu Umar)

Nilai amalnya berkurang 2 qirath

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا، لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ، أَوْ ضَارِيَةٍ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ

“Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari.”

(HR. Bukhari no. 5480, dari Ibnu Umar)

Malaikat rahmat tidak masuk ke rumah tersebut

Dalilnya:

لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ، وَلاَ صُورَةُ تَمَاثِيلَ

Malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing, dan lukisan patung (makhluk bernyawa).

(HR. Bukhari no. 3225)

Baca Juga: Mencuci Pakaian Orang yang Akrab dengan Anjing

Arti Qirath

Abu Hurairah ditanya apa arti qirath? Beliau menjawab: “Semisal gunung Uhud” (Shahih Muslim no. 945)

Dalam kitab yg sama, Abu Hurairah ditanya arti 2 qirath, Beliau menjawab: “Mitslul Jabalain al ‘Azhimatain – Semisal dua gunung yang besar.” (Ibid)

Hanya saja penjelasan Abu Hurairah Radhiallahu’ Anhu di atas, adalah ISTILAH QIRATH kaitannya tentang pahala orang yang ikut mengurus jenazah, menyalatkannya, dan ikut menguburkan. Maka pahalanya 2 qirath.

Lalu, bagaimana kaitannya dengan memelihara anjing? Tentang ukuran satu qirath, hanya Allah Ta’ala yang tahu sebagaimana yang dikatakan Imam An Nawawi dan Imam Sulaiman bin Khalaf Al Baji Rahimahumallah.

Tertulis dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa para ulama berselisih pendapat kenapa pahala amalnya berkurang:

Ada yang mengatakan karena dengan anjing itu membuat tercegahnya malaikat masuk, ada juga yang mengatakan sebagai hukuman bagi pemiliknya karena dia telah memelihara sesuatu yang dilarang untuk dipelihara, dan itu merupakan pembangkangan, atau karena kelalaian pemiliknya untuk mencuci liurnya jika anjing tersebut menjilat. (Al Minhaj, 5/426)

Larangan di atas adalah bermakna MAKRUH menurut mayoritas ulama.

Namun sebagian lain mengatakan haram, bahkan Syaikh Muhammad Mukhtar asy Syanqiti Rahimahullah mengutip dari sebagian ulama sebagai dosa besar:

إن ورود الحديث بهذا الوعيد يدل على أن هذا الفعل كبيرة من كبائر الذنوب فإن القيراط مثل جبل أحد من ناحية الأجر والفضل وكونه ينقص من الإنسان هذا الأجر العظيم يدل على إنه قد ارتكب أمراً محرماً ، وعلى ذلك فإنه لا يجوز اتخاذ الكلاب من دون حاجة ولا شك أن اتخاذها على هذا الوجه يعني بدون حاجة فإنه يكون تشبهاً بالكفار والتشبه بالكفار محرم

Adanya hadits ini dengan nada ancaman menunjukkan perbuatan ini adalah DOSA BESAR, ada pun QIRATH adalah semisal gunung UHUD dari sisi pahala dan keutamaan.

Keadaan manusia yang berkurang pahalanya yang begitu besar menunjukkan bahwa itu perbuatan yang diharamkan.

Oleh karena itu, tidak boleh memelihara anjing tanpa kebutuhan (alasan), dan tidak ragu lagi, bahwa memelihara anjing tanpa alasan adalah menyerupai orang kafir, dan menyerupai orang kafir adalah haram.

(Syarh At Tirmidzi, 41/21)

PENGECUALIAN

Dari hadits di atas kita mendapatkan pelajaran pula ada 3 keadaan boleh memelihara anjing, sebagaimana yang dijelaskan para ulama:

  1. Penjaga ladang
  2. Penjaga ternak
  3. Pemburu.

Namun, kebolehan tiga jenis anjing ini juga tidak dibenarkan diletakkan di rumah, hendaknya diletakkan di kandang di luar rumah, sebab larangan adanya anjing di rumah yang dengannya Malaikat tidak masuk adalah berlaku umum untuk semua anjing.

Imam as Suyuthi Rahimahullah berkata:

وَقَالَ النَّوَوِيّ الْأَظْهر أَنه عَام فِي كل كلب وَصُورَة وَالسَّبَب فِي ذَلِك نَجَاسَة الْكَلْب وَأَن الصُّور عبدت من دون الله

Berkata An Nawawi: “Yang benar adalah larangan itu berlaku umum untuk semua jenis anjing dan patung, sebabnya karena kenajisan anjing dan patung adalah sesembahan selain Allah.”

(Syarh as Suyuthi ‘ala Muslim, jilid. 5, hlm. 146)

Baca Juga: Hukum Memelihara Anjing di Rumah

Larangan Memelihara Bukan Berarti Membenci Anjing

Dari Abi Hurairah, Nabi Shallallahu saw bersabda,

أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا

“Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang begitu panas. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan.

Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245)

Hadits ini jangan disalahpahami bahwa menjadi pelacur itu baik. Atau, kalau mau masuk surga maka:

“Jadilah pelacur lalu berikan minum ke anjing yang kehausan maka kamu surga.” Tentu bukan begitu esensi hadits tersebut.

Hadits ini menceritakan keindahan Islam bahwa siapa pun yang melakukan kebaikan kepada sesama makhluk akan mendapatkan nilai kebaikan tersebut.

Jika berbuat baik kepada hewan saja begitu besar fadhilahnya, apalagi berbuat baik kepada manusia.

Imam Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata:

والله ما يحل لك أن تؤذي كلباً ولا خنزيراً بغير حق، فكيف تؤذي مسلما؟

Demi Allah, tidak halal bagimu menyakiti anjing dan babi dengan tanpa alasan yang benar, lalu bagaimana kau bisa menyakiti seorang muslim?

(Durar min Aqwaal Aimmah As Salaf)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Memelihara Anjing di Rumah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

3 Cara Mengatasi Leher Pegal dengan Mudah

Next Post

Arafah dan Halda Tampil Kompak Pakai Baju Bodo Adat Bugis di Pernikahannya Feby Putri

Next Post
Arafah dan Halda Tampil Kompak Pakai Baju Bodo Adat Bugis di Pernikahannya Feby Putri

Arafah dan Halda Tampil Kompak Pakai Baju Bodo Adat Bugis di Pernikahannya Feby Putri

4 Buah Ini Direkomendasikan Dikonsumi di Usia 40 Tahun

4 Buah Ini Direkomendasikan Dikonsumsi di Usia 40 Tahun

Pemakaman Mualaf

Peristiwa Kematian, SKS Kuliah Terpenting dalam Kehidupan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7385 shares
    Share 2954 Tweet 1846
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3013 shares
    Share 1205 Tweet 753
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4924 shares
    Share 1970 Tweet 1231
  • Ini Empat Jenis Pisang yang Bisa Dijadikan Bahan Nugget Kekinian

    2581 shares
    Share 1032 Tweet 645
  • Nilai TKA Resmi jadi Syarat Baru dalam SNPMB 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Simak Syarat Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Mengenal Teknik Paraphrasing dalam Konseling

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga