• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membaca Al-Quran bagi Orang yang Berhadats

07/12/2025
in Syariah, Unggulan
Dahsyatnya Pertukaran Udara Saat Membaca Al-Qur'an

(foto: pixabay)

135
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bolehkah orang yang berhadats membaca al-qur’an? Hukum membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadats dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan.

Jika maksudnya adalah hadats kecil, bukan hadats besar seperti haid, nifas, dan junub. Serta, maksudnya adalah hanya membaca tanpa menyentuh mushaf Al Quran, maka boleh dan tidak masalah. Ini telah disepakati kebolehannya.

Baca Juga: Kesalahan-Kesalahan dalam Membaca Al-Qur’an

Hukum Membaca Al-Quran bagi Orang yang Berhadats

Imam Badruddin Az Zarkasi Rahimahullah berkata:

وَيَجُوزُ لِلْمُحْدِثِ قَالَ إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَغَيْرُهُ لَا يُقَالُ إِنَّهَا مَكْرُوهَةٌ فَقَدْ صَحَّ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ مَعَ الْحَدَثِ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ سِوَى الْجَنَابَةِ وَفَى مَعْنَاهَا الْحَيْضُ وَالنِّفَاسُ

Dibolehkan bagi orang yang berhadats (membaca Al Quran). Imam Al Haramain dan lainnya mengatakan hal itu tidak dikatakan makruh. Telah shahih bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah membaca Al Quran dalam keadaan berhadats dan semua keadaan, kecuali junub. Juga yang semakna dengan junub adalah haid dan nifas. (Al Burhan fi ‘Ulumil Quran, jilid. 1, hlm. 386)

Sementara Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

فإن قرأ محدثا جاز بإجماع المسلمين والأحاديث فيه كثيرة معروفة

“Jika seorang berhadats membaca Al-Qur’an maka BOLEH menurut ijma’ kaum muslimin, dan hadits-hadits tentang itu banyak dan telah diketahui.”

(At Tibyan fi Adab Hamalatil Quran, Hlm. 73. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Baca Juga: Amalan yang Boleh Dilakukan Wanita Haid

Hukum Membaca Al-Qur’an bagi Wanita yang Istihadhah

Para ulama sepakat bahwa wanita yang mengalami istihadhah maka ia diperbolehkan untuk tetap membaca al-Qur’an.

Di antara dalil yang menunjukkan kepada hal ini di antaranya sebagaimana disampaikan oleh Imam Malik (w. 179 H) di dalam Muwaththa’-nya dari Siti ‘Aisyah radhiyallahu anha bahwa pernah suatu ketika Fathimah binti Hubaisy radhiyallahu anhu bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

“Wahai Rasulullah, aku belum suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Itu adalah darah biasa dan bukan haid. Jika telah datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika masa haidh telah habis, maka laksanakanlah shalat, bersihkanlah darahmu dan kerjakanlah shalat.”

Imam Malik juga menyampaikan riwayat dari Ummu Salamah radhiyallahu anha -isteri Nabi shallallahu alaihi wa sallam.- bahwa pernah ada wanita di zaman yang terus-menerus mengucurkan darah.

Ummu Salamah radhiyallahu anha lantas meminta fatwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau menjawab:

“Hendaklah mereka memperhatikan berapa hari biasanya mereka mengalami haidh dalam sebulan, sebelum apa yang ia rasakan saat ini. Hendaklah ia tidak melakukan shalat pada jumlah hari yang ia biasanya mengalami haidh pada bulan tersebut. Setelah itu, hendaknya ia mandi, mengganti pakaian, dan mengerjakan shalat.”

Dari riwayat tersebut, jelas sekali bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan wanita yang mengalami istihadhah untuk tetap melaksanakan shalat. Sebagaimana diketahui, di dalam shalat sendiri terdapat bacaan-bacaan al-Qur’an, sehingga dengan demikian, mereka juga diperbolehkan untuk tetap membaca al-Qur’an.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Membaca Al-Quran bagi Orang yang Berhadats
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keberhasilan Hajar Mendidik Ismail

Next Post

Melahirkan adalah Proses Inisiasi Menjadi Ibu

Next Post
Melahirkan adalah Proses Inisiasi Menjadi Ibu

Melahirkan adalah Proses Inisiasi Menjadi Ibu

Warga Gaza Ikut Bantu Korban Bencana Sumatera

Warga Gaza Ikut Bantu Korban Bencana Sumatera

Yuk Ketahui Organ Tubuh Utama Sesuai Mesin Kecerdasanmu

Memahami Ucapan Anggota Tubuh

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8694 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11479 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4443 shares
    Share 1777 Tweet 1111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga