• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membaca Al-Quran bagi Orang yang Berhadats

07/12/2025
in Syariah, Unggulan
Dahsyatnya Pertukaran Udara Saat Membaca Al-Qur'an

(foto: pixabay)

125
SHARES
958
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bolehkah orang yang berhadats membaca al-qur’an? Hukum membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadats dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan.

Jika maksudnya adalah hadats kecil, bukan hadats besar seperti haid, nifas, dan junub. Serta, maksudnya adalah hanya membaca tanpa menyentuh mushaf Al Quran, maka boleh dan tidak masalah. Ini telah disepakati kebolehannya.

Baca Juga: Kesalahan-Kesalahan dalam Membaca Al-Qur’an

Hukum Membaca Al-Quran bagi Orang yang Berhadats

Imam Badruddin Az Zarkasi Rahimahullah berkata:

وَيَجُوزُ لِلْمُحْدِثِ قَالَ إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَغَيْرُهُ لَا يُقَالُ إِنَّهَا مَكْرُوهَةٌ فَقَدْ صَحَّ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ مَعَ الْحَدَثِ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ سِوَى الْجَنَابَةِ وَفَى مَعْنَاهَا الْحَيْضُ وَالنِّفَاسُ

Dibolehkan bagi orang yang berhadats (membaca Al Quran). Imam Al Haramain dan lainnya mengatakan hal itu tidak dikatakan makruh. Telah shahih bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah membaca Al Quran dalam keadaan berhadats dan semua keadaan, kecuali junub. Juga yang semakna dengan junub adalah haid dan nifas. (Al Burhan fi ‘Ulumil Quran, jilid. 1, hlm. 386)

Sementara Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

فإن قرأ محدثا جاز بإجماع المسلمين والأحاديث فيه كثيرة معروفة

“Jika seorang berhadats membaca Al-Qur’an maka BOLEH menurut ijma’ kaum muslimin, dan hadits-hadits tentang itu banyak dan telah diketahui.”

(At Tibyan fi Adab Hamalatil Quran, Hlm. 73. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Baca Juga: Amalan yang Boleh Dilakukan Wanita Haid

Hukum Membaca Al-Qur’an bagi Wanita yang Istihadhah

Para ulama sepakat bahwa wanita yang mengalami istihadhah maka ia diperbolehkan untuk tetap membaca al-Qur’an.

Di antara dalil yang menunjukkan kepada hal ini di antaranya sebagaimana disampaikan oleh Imam Malik (w. 179 H) di dalam Muwaththa’-nya dari Siti ‘Aisyah radhiyallahu anha bahwa pernah suatu ketika Fathimah binti Hubaisy radhiyallahu anhu bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

“Wahai Rasulullah, aku belum suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Itu adalah darah biasa dan bukan haid. Jika telah datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika masa haidh telah habis, maka laksanakanlah shalat, bersihkanlah darahmu dan kerjakanlah shalat.”

Imam Malik juga menyampaikan riwayat dari Ummu Salamah radhiyallahu anha -isteri Nabi shallallahu alaihi wa sallam.- bahwa pernah ada wanita di zaman yang terus-menerus mengucurkan darah.

Ummu Salamah radhiyallahu anha lantas meminta fatwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau menjawab:

“Hendaklah mereka memperhatikan berapa hari biasanya mereka mengalami haidh dalam sebulan, sebelum apa yang ia rasakan saat ini. Hendaklah ia tidak melakukan shalat pada jumlah hari yang ia biasanya mengalami haidh pada bulan tersebut. Setelah itu, hendaknya ia mandi, mengganti pakaian, dan mengerjakan shalat.”

Dari riwayat tersebut, jelas sekali bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan wanita yang mengalami istihadhah untuk tetap melaksanakan shalat. Sebagaimana diketahui, di dalam shalat sendiri terdapat bacaan-bacaan al-Qur’an, sehingga dengan demikian, mereka juga diperbolehkan untuk tetap membaca al-Qur’an.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Membaca Al-Quran bagi Orang yang Berhadats
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keberhasilan Hajar Mendidik Ismail

Next Post

Melahirkan adalah Proses Inisiasi Menjadi Ibu

Next Post
Melahirkan adalah Proses Inisiasi Menjadi Ibu

Melahirkan adalah Proses Inisiasi Menjadi Ibu

Warga Gaza Ikut Bantu Korban Bencana Sumatera

Warga Gaza Ikut Bantu Korban Bencana Sumatera

Yuk Ketahui Organ Tubuh Utama Sesuai Mesin Kecerdasanmu

Memahami Ucapan Anggota Tubuh

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Jangan Terbawa Arus

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Resep Singkong Keju Goreng

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7815 shares
    Share 3126 Tweet 1954
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga