• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum

Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

07/12/2025
in Hukum, Unggulan
Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah (foto: pixabay/jens neumann)

323
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERJANJIAN kredit rumah sebelum menikah. Saya dan calon suami sepakat untuk mengambil rumah dengan pembayaran dicicil dari setengah gajinya dan setengah gaji saya. Semacam patungan begitu.

Yang mau saya tanyakan, bagaimana hukum kepemilikan rumah tersebut? Sebaiknya atas nama saya atau calon suami agar lebih aman jika nanti terjadi hal yang tidak diinginkan?

Praktisi hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menjawab mengenai persoalan ini yaitu sebagai berikut.

Terima kasih atas pertanyaannya.

Baca Juga: Hukum Transaksi Over Kredit Rumah

Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

Mulai mencicil rumah sebelum menikah menjadi suatu langkah yang baik untuk mempersiapkan masa depan.

Saya bahkan memiliki seorang teman yang sudah mulai menabung untuk kehidupan anaknya kelak, padahal ia pun belum menikah!

Terkait pertanyaan Anda, maka dengan berat hati saya harus menerangkan terlebih dulu bahwa Anda dan calon suami saat ini tidak memiliki hubungan hukum yang saling mengikat satu sama lain.

Hubungan hukum tersebut baru tercipta saat Anda sudah melangsungkan ijab kabul dan mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama.

Oleh karena itu, setiap pembelian aset yang dilakukan sebelum perkawinan dilangsungkan akan menjadi harta pribadi masing-masing.

Sedangkan harta yang dibeli setelah perkawinan barulah menjadi harta bersama suami istri.

Saran saya, sebaiknya Anda dan calon suami melakukan perhitungan dan pencatatan pembayaran rumah yang telah dan akan dilakukan dengan rinci.

Lalu membuat perjanjian atau pernyataan bersama dalam bentuk akte notariil yang memuat kronologis pembelian, pembayaran dan rencana penyelesaian cicilan sampai lunas.

Hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum secara tertulis dan menghindari sengketa yang mungkin timbul dalam hal terjadi batal nikah maupun kematian salah satu pihak.

Langkah hukum lain yang dapat dilakukan merujuk pada pendapat Notaris/PPAT Irma Sri Rahayu, S.H., M.Kn. yang berkedudukan di Tangerang Selatan, yaitu akad pembelian dapat dilakukan dengan nama Anda dan calon suami secara bersama-sama.

Dengan demikian, terdapat bukti kepemilikan yang sah menurut hukum bagi Anda dan calon suami yang telah melakukan pembelian dan pembayaran secara bersama-sama.

Demikian jawaban kami, yang ditujukan hanya untuk kepentingan pendidikan keluarga atas isu-isu hukum dan bukan merupakan pendapat atau nasihat hukum yang diberikan dalam rangka hubungan antara Advokat dengan Klien.

Materi pada tulisan ini terdapat kemungkinan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada akibat peraturan perundangan yang berubah atau dinyatakan tidak berlaku, sehingga tetap diperlukan penelusuran peraturan perundangan untuk memastikan keberlakuan hukumnya secara tepat.

Semoga bermanfaat.[ind]

Tags: Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penting untuk Diperhatikan, Begini Cara Merawat Bayi yang Baru Lahir

Next Post

Simak, Bahaya Mencuci Muka Pakai Air yang Berlebihan

Next Post
Simak, Bahaya Mencuci Muka Pakai Air yang Berlebihan

Simak, Bahaya Mencuci Muka Pakai Air yang Berlebihan

Keberhasilan Hajar Mendidik Ismail

Keberhasilan Hajar Mendidik Ismail

Dahsyatnya Pertukaran Udara Saat Membaca Al-Qur'an

Hukum Membaca Al-Quran bagi Orang yang Berhadats

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4018 shares
    Share 1607 Tweet 1005
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11600 shares
    Share 4640 Tweet 2900
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8912 shares
    Share 3565 Tweet 2228
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3483 shares
    Share 1393 Tweet 871
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4690 shares
    Share 1876 Tweet 1173
  • Resmikan STAI Aisyah Binti Abu Bakar, Menag Berharap Lulusannya Memiliki Pemahaman Keislaman Kuat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Memperbaiki Kuku Setelah Memakai Manikur Gel

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1916 shares
    Share 766 Tweet 479
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga