• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memakai Make up Glitter

26/10/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Memakai Make up Glitter

foto: pixabay

112
SHARES
858
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, mau tanya tentang hukum memakai make up yang ada glitter di kulit, sahkah wudhu dan shalatnya?

Jadi, saya memakai kosmetik highlighter bahan glitter, untuk menghilangkannya susah, dan menempel di kulit.

Setelah saya bersihkan memakai air tidak kunjung hilang, dan saya telah membersihkan dengan air khusus make up (micellar water) tidak bisa hilang juga.

Yang jadi pertanyaannya, apabila saya wudhu, lalu sholat, apakah bisa diterima jika masih terdapat banyak glitter di kulit saya? (Avi-Depok)

baca juga: 7 Tahapan Make Up Natural untuk Pemula

Hukum Memakai Make up Glitter

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan persoalan kosmetik ini sebagai berikut.

Pada prinsipnya, semua anggota badan yang termasuk rukun wudhu harus mendapatkan haknya untuk dibasuh atau dicuci, baik wajah, kepala, kedua tangan sampai siku, dan kedua kaki sampai mata kaki.

Inilah rukun wudhu yang disepakati para Fuqaha, yang tertera dalam Al Maidah ayat 6. Ada pun niat dan tertib, diperselisihkan para fuqaha apakah rukun atau tidak.

Jika semua anggota badan ini sudah mendapatkan haknya maka wudhu telah sah.

Jika ada bagian ini yang terhalang oleh suatu benda, baik cat, cutek, atau benda-benda kosmetik, maka wajib membersihkannya agar air wudhu tidak terhalang.

Jika ada bagian terhalang dan dia tahu hal itu namun tidak dibersihkannya, maka wudhunya tidak sah.

Hal ini berdasarkan hadis berikut:

عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى

Dari Jabir, telah mengabarkan kepadaku Umar bin al-Khaththab, bahwa seorang laki-laki berwudu lalu meninggalkan (kering) satu tempat sebesar kuku di atas kakinya, saat Nabi ﷺ melihatnya, maka beliau pun bersabda, “Kembalilah dan perbaguslah wudumu.” Maka dia kembali, kemudian melakukan salat. (HR. Muslim no. 243)

Kisah ini menunjukkan tidak sahnya wudhu jika ada bagian yang tidak kena air wudhu walau sedikit, pada bagian-bagian yang wajib kena air wudhu yaitu empat anggota badan yg sudah disebutkan sebelumnya.

Imam An Nawawi menjelaskan:

فِي هَذَا الْحَدِيث : أَنَّ مَنْ تَرَكَ جُزْءًا يَسِيرًا مِمَّا يَجِب تَطْهِيره لَا تَصِحّ طَهَارَته وَهَذَا مُتَّفَق عَلَيْهِ

Dalam hadits ini menunjukkan bahwa meninggalkan satu bagian saja walau kecil yang mana bagian itu wajib disucikan, maka tidak sah thaharahnya, dan ini perkara yang telah disepakati. (Syarh Shahih Muslim, 3/132)

Lalu, bagaimana jika sangat sulit dibersihkan atau dihilangkan?

Jika benar-benar sulit, segala cara dan alat sudah dikerahkan dan masih sulit hilang juga, maka hal itu dimaafkan. Tidak apa-apa wudhu dalam keadaan seperti itu.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. [Surat At-Taghabun: 16]

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka, jika aku memerintahkan kamu terhadap sesuatu, jalankanlah sejauh yang kalian mampu. (HR. Muslim no. 1337)

Hanya saja hendaknya peristiwa ini jangan sampai terulang lagi, ambil pelajaran darinya untuk tidak menggunakan kosmetik yang menyulitkan diri sendiri dan menyulitkan ibadah.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Memakai Make up Glitter
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Agama Jadi Becandaan, Ini Kata Ustaz

Next Post

Bolehkah Orangtua Menemani Anak Mengobrol saat Taaruf?

Next Post
Bolehkah Orangtua Menemani Anak Mengobrol saat Taaruf?

Bolehkah Orangtua Menemani Anak Mengobrol saat Taaruf?

Keserakahan Raja Midas Mengubah Istrinya Menjadi Emas

Akhir Kisah Sang Penggila Harta

Anak sebagai Pelaku Kejaahatan

Efek Menonton Film Horor buat Anak

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8243 shares
    Share 3297 Tweet 2061
  • Yuk Berburu Menu Vegetarian di Vegan Festival Indonesia 2018

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Menghina Allah dalam Hati

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4228 shares
    Share 1691 Tweet 1057
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11268 shares
    Share 4507 Tweet 2817
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Pimpin Upacara Hari Kartini, Faelasufa Dorong Affordable Child Care di Batang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3303 shares
    Share 1321 Tweet 826
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga