• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memakai Make up Glitter

Oktober 26, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Memakai Make up Glitter

foto: pixabay

106
SHARES
818
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, mau tanya tentang hukum memakai make up yang ada glitter di kulit, sahkah wudhu dan shalatnya?

Jadi, saya memakai kosmetik highlighter bahan glitter, untuk menghilangkannya susah, dan menempel di kulit.

Setelah saya bersihkan memakai air tidak kunjung hilang, dan saya telah membersihkan dengan air khusus make up (micellar water) tidak bisa hilang juga.

Yang jadi pertanyaannya, apabila saya wudhu, lalu sholat, apakah bisa diterima jika masih terdapat banyak glitter di kulit saya? (Avi-Depok)

baca juga: 7 Tahapan Make Up Natural untuk Pemula

Hukum Memakai Make up Glitter

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan persoalan kosmetik ini sebagai berikut.

Pada prinsipnya, semua anggota badan yang termasuk rukun wudhu harus mendapatkan haknya untuk dibasuh atau dicuci, baik wajah, kepala, kedua tangan sampai siku, dan kedua kaki sampai mata kaki.

Inilah rukun wudhu yang disepakati para Fuqaha, yang tertera dalam Al Maidah ayat 6. Ada pun niat dan tertib, diperselisihkan para fuqaha apakah rukun atau tidak.

Jika semua anggota badan ini sudah mendapatkan haknya maka wudhu telah sah.

Jika ada bagian ini yang terhalang oleh suatu benda, baik cat, cutek, atau benda-benda kosmetik, maka wajib membersihkannya agar air wudhu tidak terhalang.

Jika ada bagian terhalang dan dia tahu hal itu namun tidak dibersihkannya, maka wudhunya tidak sah.

Hal ini berdasarkan hadis berikut:

عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى

Dari Jabir, telah mengabarkan kepadaku Umar bin al-Khaththab, bahwa seorang laki-laki berwudu lalu meninggalkan (kering) satu tempat sebesar kuku di atas kakinya, saat Nabi ﷺ melihatnya, maka beliau pun bersabda, “Kembalilah dan perbaguslah wudumu.” Maka dia kembali, kemudian melakukan salat. (HR. Muslim no. 243)

Kisah ini menunjukkan tidak sahnya wudhu jika ada bagian yang tidak kena air wudhu walau sedikit, pada bagian-bagian yang wajib kena air wudhu yaitu empat anggota badan yg sudah disebutkan sebelumnya.

Imam An Nawawi menjelaskan:

فِي هَذَا الْحَدِيث : أَنَّ مَنْ تَرَكَ جُزْءًا يَسِيرًا مِمَّا يَجِب تَطْهِيره لَا تَصِحّ طَهَارَته وَهَذَا مُتَّفَق عَلَيْهِ

Dalam hadits ini menunjukkan bahwa meninggalkan satu bagian saja walau kecil yang mana bagian itu wajib disucikan, maka tidak sah thaharahnya, dan ini perkara yang telah disepakati. (Syarh Shahih Muslim, 3/132)

Lalu, bagaimana jika sangat sulit dibersihkan atau dihilangkan?

Jika benar-benar sulit, segala cara dan alat sudah dikerahkan dan masih sulit hilang juga, maka hal itu dimaafkan. Tidak apa-apa wudhu dalam keadaan seperti itu.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. [Surat At-Taghabun: 16]

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka, jika aku memerintahkan kamu terhadap sesuatu, jalankanlah sejauh yang kalian mampu. (HR. Muslim no. 1337)

Hanya saja hendaknya peristiwa ini jangan sampai terulang lagi, ambil pelajaran darinya untuk tidak menggunakan kosmetik yang menyulitkan diri sendiri dan menyulitkan ibadah.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Memakai Make up Glitter
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Agama Jadi Becandaan, Ini Kata Ustaz

Next Post

Bolehkah Orangtua Menemani Anak Mengobrol saat Taaruf?

Next Post
Bolehkah Orangtua Menemani Anak Mengobrol saat Taaruf?

Bolehkah Orangtua Menemani Anak Mengobrol saat Taaruf?

Keserakahan Raja Midas Mengubah Istrinya Menjadi Emas

Akhir Kisah Sang Penggila Harta

Anak sebagai Pelaku Kejaahatan

Efek Menonton Film Horor buat Anak

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7691 shares
    Share 3076 Tweet 1923
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5180 shares
    Share 2072 Tweet 1295
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3260 shares
    Share 1304 Tweet 815
  • Cut Meyriska Jadi Wajah Koleksi Family Set Terbaru Nobby, Linara dan Cendara

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kisah Dua Umar dan Gempa Bumi

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Kolaborasi Light+ by Wardah dengan Bright League Main Conference 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5196 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4388 shares
    Share 1755 Tweet 1097
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4907 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga