• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban dan Memakan Dagingnya?

14/06/2021
in Syariah
Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban dan Memakan Dagingnya?

Ternak Sapi (Foto: Pixabay)

82
SHARES
633
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com -Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Ustadz. Saya mau bertanya, apakah benar kalau kita berqurban: 1. Harus menyaksikan proses penyembelihan? 2. Harus ikut makan sedikit hewan qurban tersebut?

Terima kasih.

Baca Juga: Syarat Sah Hewan Dijadikan untuk Qurban

Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban dan Memakan Dagingnya?

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hazhahullah:

Source: Secondary JISc

1. Pertanyaan pertama: Sunnah, bukan wajib.

Disunnahkan orang yang menyembelih adalah yang berqurban (shahibul qurban), jika dia memang memiliki keahlian. Demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.

Sebagaimana riwayat berikut: وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا وَذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ

Nabi ﷺ menyembelih unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah beliau menyembelih dua ekor kambing Kibasy yang putih. (H.R. Bukhari No. 1551)

Namun, bagi yang tidak ada keahlian dianjurkan untuk menyaksikan penyembelihan.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq: ويستحب أن يذبحها بنفسه، إن كان يحسن الذبح، وإلا فيندب له أن يشهده

Disunnahkan disembelih sendiri oleh yang berqurban, jika dia bisa menyembelih dengan baik, jika tidak bisa, maka dianjurkan untuk menyaksikan. (Fiqhus Sunnah, 1/741)

[gambar2]
abudhabi.com

2. Pertanyaan kedua: Boleh, bukan harus.

Pemilik hewan qurban berhak mendapatkannya dan memakannya. Hal ini berdasarkan perintah dari Allah Ta’ala sendiri: فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِير..

“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Q.S. Al Hajj: 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan qurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya. Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut: للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث

“Si pemilik hewan qurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan menyedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga.” (Fiqhus Sunnah, 1/742743)

Hanya saja untuk qurban wajib, seperti nadzar, para ulama berbeda pendapat apakah shahibul qurban (pemilik qurban) boleh memakannya atau tidak.

Tertulis dalam Al Mausu’ah: أَمَّا إِذَا وَجَبَتِ الأْضْحِيَّةُ فَفِي حُكْمِ الأْكْل مِنْهَا اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءِ

Adapun jika qurban yang wajib, maka hukum memakannya (bagi shahibul qurban) diperselisihkan para fuqaha. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 6/115)

Malikiyah dan yang shahih dari Hanabilah mengatakan bahwa shahibul qurban boleh memakannya dan diberikan kepada orang lain.

Hanabilah yang ini, dan ini merupakan perkataan Imam Ahmad: Dia tidak boleh makan qurban nadzar dan al Hadyu Nadzar. Ini juga merupakan pendapat Syafi’iyah.

Sementara Syafi’iyah yang lain mengatakan boleh secara mutlak. Sementara Hanafiyah, seperti yang dikatakan Al Kasaniy bahwa Hanafiyah sepakat kebolehannya memakan qurban nadzar atau qurban yang wajib. Walau kenyataannya Hanafiyah lain ada juga yang mengatakan tidak boleh, seperti yang dikatakan Ibnu ‘Abidin. (Ibid)

Wallahu A’lam.

Sumber: Alfahmu.id .[red]

Tags: Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban dan Memakan Dagingnya?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masya Allah Aa Gym Unggah Video Hujan saat Wukuf di Arafah, Netizen Speechless

Next Post

Warga Keputih Kaget Disambangi Gerebek Qurban, Ini Alasannya

Next Post
Warga Keputih Kaget Disambangi Gerebek Qurban, Ini Alasannya

Warga Keputih Kaget Disambangi Gerebek Qurban, Ini Alasannya

Insiden Penembakan di Masjid Al-Noor Norwegia Lukai Seorang Jamaah

Shalat Ied di Birmingham

  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    545 shares
    Share 218 Tweet 136
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8521 shares
    Share 3408 Tweet 2130
  • 3 Resep Olahan Daging Sapi Recommended Dicoba

    528 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4360 shares
    Share 1744 Tweet 1090
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    231 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Perbedaan Air Mani dan Madzi

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Sigandul View Temanggung, Menikmati Panorama Sindoro dari Ketinggian

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga