• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Kerja sama dengan Lembaga Ribawi

Januari 17, 2022
in Syariah
Hukum Kerja sama dengan Lembaga Ribawi

Foto: Pixabay

118
SHARES
906
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Assalamu’alaikum, apa hukum kerja sama dengan lembaga ribawi. Jika pekerjaan yang client-nya adalah lembaga finansial seperti bank dan asuransi konvensional. Bagaimana hukumnya?

Hukum Kerja sama dengan Lembaga Ribawi dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban:

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

Jika kita sudah mantap meyakini bahwa Bank Konvensional dan Asuransi Konvensional adalah ribawi, maka berusahalah untuk tidak berhubungan dengan keduanya. Apalagi jika kita masih bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang aman secara syariah.

Baca Juga: Satu Tahun Berdiri, Koperasi Syariah Pelita Jampang Gemilang Bebaskan Warga dari Praktek Riba

Hukum Kerja sama dengan Lembaga Ribawi

Usaha-usaha yang kita geluti pun diusahakan untuk tidak berhubungan dan  menjadi rekanan bagi mereka, hal ini dalam rangka menempuh ihtiyath (kehati-hatian), maka hindarilah. Sebab, seharusnya riba itu dilenyapkan dan diperangi bukan diperkuat. Maka, jasa seperti membuatkan sistemnya, jaringan, dan kemudahan-kemudahan yang membuat sistem riba langgeng bahkan subur, kita hindari.

Sebab Allah Ta’ala berfirman:

dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al Maidah: 2)

Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ

Barangsiapa yang menghindar dari yang samar maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya.  (HR. Al Bukhari No. 52, Muslim No. 1599)

Bisa jadi ada kondisi lemah, seseorang atau sebuah lembaga tidak bisa lepas berhubungan dengan mereka, maka tetap berusaha berinteraksi pada bagian-bagian yang masih relatif “aman”, seperti hanya untuk sarana transfer saja, dan memang tidak ada alternatif lain.

Wallahu A’lam
(ind)

Tags: Hukum Kerja sama dengan Lembaga Ribawi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inspirasi Busana Syari Bertabur Zipper By Irma Intan for ABAIA

Next Post

Keadaan Membaik, Status KLB Campak Asmat Papua Dicabut

Next Post

Keadaan Membaik, Status KLB Campak Asmat Papua Dicabut

BMH Salurkan Keramik di Musholla Eks Kampung Pemulung Surabaya

Menjaga Fitrah anak dari LGBT

Menjaga Fitrah anak dari LGBT

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7337 shares
    Share 2935 Tweet 1834
  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2976 shares
    Share 1190 Tweet 744
  • Indonesia Siap Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla, KH. Bachtiar Nasir Tiba di Tunisia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1340 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Kebakaran di Fatmawati Hanguskan Sejumlah Ruko pada Minggu (7/9/2025) Malam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4790 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • Cara Membangunkan Anak yang Sulit Dibangunkan saat Tidur

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga