• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Keluar Rumah bagi Perempuan yang Sedang Menjalani Masa Iddah

23/04/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Keluar Rumah bagi Perempuan yang Sedang Menjalani Masa Iddah

Foto: Unsplash

101
SHARES
774
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PARA fuqoha berbeda pandangan terhadap masalah keluar rumah bagi perempuan yang sedang menjalani masa iddah, baik bagi suaminya yang meninggal atau bagi perempuan yang ditalak suaminya. Prof.Dr. Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al Islam wa Adillatuhu merangkumnya sebagai berikut:

1. Mazhab Hanafi membedakan antara perempuan yang ditalak dengan perempuan yang ditinggal mati suaminya. Bagi wanita yang ditalak suaminya, diharamkan keluar rumah di siang hari ataupun di malam hari Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala surat at Thalaq ayat satu.

Sedangkan bagi perempuan yang suami nya meninggal dunia, tidak boleh keluar di malam hari, namun diperbolehkan keluar di siang hari untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya, apalagi untuk mencari nafkah. Beda halnya dengan perempuan yang ditalak, nafkahnya masih ditanggung oleh suaminya, jadi tidak perlu keluar rumah.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Bagi perempuan yang ditalak suaminya tidak boleh keluar rumah pada masa iddahnya, termasuk melakukan perjalanan haji wajib.

Ini semua dalam kondisi pilihan, dalam kondisi darurat, perempuan dalam masa iddah boleh keluar rumah dan boleh pindah tempat tinggal apabila ada kemudharatan di rumah tempat di di talak.

Baca Juga: Perempuan Cerdas untuk Lelaki Pintar

Hukum Keluar Rumah bagi Perempuan yang Sedang Menjalani Masa Iddah

2. Mazhab Maliki dan Hambali membolehkan perempuan dalam masa iddah untuk keluar rumah secara mutlak karena darurat atau adanya alasan tertentu. Boleh keluar di siang hari untuk memenuhi kebutuhannya, baik perempuan yang suaminya wafat atau yang di thalak suaminya.

Jabir berkata: “ Bibiku ditalak tiga, maka dia pergi keluar untuk memetik kurmanya, lalu dia bertemu dengan seorang laki-laki yang mencegahnya untuk melakukan perbuatan tsb. Maka dia adukan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliaupun bersabda:

Keluarlah kamu, maka petiklah kurmamu, mudah-mudahan kamu bisa bersedekah darinya, atau kamu lakukan perbuatan baik. (HR. Nasa’I dan Abu Daud)

Seorang istri yang suaminya mati syahid pada perang Uhud mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Ya Rasulullah, kami kesepian di malam hari, maka apakah kami boleh menginap di rumah salah seorang dari kami. Jadi ketika kami bangun di pagi hari kami segera pulang ke rumah kami? Rasulullah pun menjawab:

“Berbincanglah kalian di rumah salah satu dari kalian, sehingga ketika kalian ingin tidur, maka masing-masing dari satu orang kembali ke rumahnya.”

Jadi siang hari boleh keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan dan mencari nafkah, maka malam hari mesti di rumah.

3. Mazhab Syafi’I tidak membolehkan perempuan yang dalam masa iddahnya untuk keluar rumah secara mutlak, baik perempuan yang di talak suaminya ataupun yang suaminya wafat. (QS. At Thalak ayat 1)

Dari Furai’ah binti Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Diamlah di rumahmu yang dijadikan sebagai tempat melayat suamimu, sampai datang masa berakhirnya iddah. (HR. Ahmad, at Tirmizi).

Jadi kesimpulannya, anda boleh keluar rumah bekerja memenuhi kebutuhan hidup dengan menjaga diri dari fitnah, tidak bersolek atau berdandan. Keluar rumah hanya untuk kepentingan darurat saja.

Wallahu a’lam

Pemateri: Ustadzah Herlini Amran, MA.

Tags: Hukum Keluar Rumah bagi Perempuan yang Sedang Menjalani Masa Iddah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wahai Suami Istri, Cobalah Mengerti Tujuan Pernikahan

Next Post

Tips Mendidik Anak agar Tidak Menjadi Tukang Gosip

Next Post
Tips mendidik anak agar tidak menjadi tukang gosip

Tips Mendidik Anak agar Tidak Menjadi Tukang Gosip

Hati yang Terselimuti Cahaya

Cara Menjaga Kelembutan Hati

Kenali 6 Jenis Silent Killer yang Diam-Diam Menggerus Pernikahan

Kenali 6 Jenis Silent Killer yang Diam-Diam Menggerus Pernikahan

  • Nama potongan rambut pria agar tidak qaza

    5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1946 shares
    Share 778 Tweet 487
  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9175 shares
    Share 3670 Tweet 2294
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1234 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11711 shares
    Share 4684 Tweet 2928
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 3 Kreasi Olahan Sagu Tinggi Protein untuk Segala Usia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga