• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Keluar Rumah bagi Perempuan yang Sedang Menjalani Masa Iddah

02/08/2023
in Syariah, Unggulan
Hukum Keluar Rumah bagi Perempuan yang Sedang Menjalani Masa Iddah

Foto: Unsplash

80
SHARES
616
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PARA fuqoha berbeda pandangan terhadap masalah keluar rumah bagi perempuan yang sedang menjalani masa iddah, baik bagi suaminya yang meninggal atau bagi perempuan yang ditalak suaminya. Prof.Dr. Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al Islam wa Adillatuhu merangkumnya sebagai berikut:

1. Mazhab Hanafi membedakan antara perempuan yang ditalak dengan perempuan yang ditinggal mati suaminya. Bagi wanita yang ditalak suaminya, diharamkan keluar rumah di siang hari ataupun di malam hari Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala surat at Thalaq ayat satu.

Sedangkan bagi perempuan yang suami nya meninggal dunia, tidak boleh keluar di malam hari, namun diperbolehkan keluar di siang hari untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya, apalagi untuk mencari nafkah. Beda halnya dengan perempuan yang ditalak, nafkahnya masih ditanggung oleh suaminya, jadi tidak perlu keluar rumah.

Bagi perempuan yang ditalak suaminya tidak boleh keluar rumah pada masa iddahnya, termasuk melakukan perjalanan haji wajib.

Ini semua dalam kondisi pilihan, dalam kondisi darurat, perempuan dalam masa iddah boleh keluar rumah dan boleh pindah tempat tinggal apabila ada kemudharatan di rumah tempat di di talak.

Baca Juga: Perempuan Cerdas untuk Lelaki Pintar

Hukum Keluar Rumah bagi Perempuan yang Sedang Menjalani Masa Iddah

2. Mazhab Maliki dan Hambali membolehkan perempuan dalam masa iddah untuk keluar rumah secara mutlak karena darurat atau adanya alasan tertentu. Boleh keluar di siang hari untuk memenuhi kebutuhannya, baik perempuan yang suaminya wafat atau yang di thalak suaminya.

Jabir berkata: “ Bibiku ditalak tiga, maka dia pergi keluar untuk memetik kurmanya, lalu dia bertemu dengan seorang laki-laki yang mencegahnya untuk melakukan perbuatan tsb. Maka dia adukan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliaupun bersabda:

Keluarlah kamu, maka petiklah kurmamu, mudah-mudahan kamu bisa bersedekah darinya, atau kamu lakukan perbuatan baik. (HR. Nasa’I dan Abu Daud)

Seorang istri yang suaminya mati syahid pada perang Uhud mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Ya Rasulullah, kami kesepian di malam hari, maka apakah kami boleh menginap di rumah salah seorang dari kami. Jadi ketika kami bangun di pagi hari kami segera pulang ke rumah kami? Rasulullah pun menjawab:

“Berbincanglah kalian di rumah salah satu dari kalian, sehingga ketika kalian ingin tidur, maka masing-masing dari satu orang kembali ke rumahnya.”

Jadi siang hari boleh keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan dan mencari nafkah, maka malam hari mesti di rumah.

3. Mazhab Syafi’I tidak membolehkan perempuan yang dalam masa iddahnya untuk keluar rumah secara mutlak, baik perempuan yang di talak suaminya ataupun yang suaminya wafat. (QS. At Thalak ayat 1)

Dari Furai’ah binti Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Diamlah di rumahmu yang dijadikan sebagai tempat melayat suamimu, sampai datang masa berakhirnya iddah. (HR. Ahmad, at Tirmizi).

Jadi kesimpulannya, anda boleh keluar rumah bekerja memenuhi kebutuhan hidup dengan menjaga diri dari fitnah, tidak bersolek atau berdandan. Keluar rumah hanya untuk kepentingan darurat saja.

Wallahu a’lam

Pemateri: Ustadzah Herlini Amran, MA.

Tags: Hukum Keluar Rumah bagi Perempuan yang Sedang Menjalani Masa Iddah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

4 Cara Sederhana yang Membuat Dapur selalu Terjaga Kebersihannya

Next Post

Gara-gara Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

Next Post
Buah-buahan untuk Guru-guru

Gara-gara Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

Hati-hati Sifat Sombong

Nikah Itu bukan Beban

Seberapa Jauh Jarak Akal dan Perasaan?

Seberapa Jauh Jarak Akal dan Perasaan?

  • Hukum shalat sendirian bagi laki-laki

    Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1907 shares
    Share 763 Tweet 477
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5007 shares
    Share 2003 Tweet 1252
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7989 shares
    Share 3196 Tweet 1997
  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11172 shares
    Share 4469 Tweet 2793
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga