• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Jidat Tertutup Rambut saat Sujud

Juni 10, 2022
in Syariah
Hukum jidat tertutup rambut

Foto: Pexels/Alena Darmel

164
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Hukum jidat tertutup rambut saat sujud adalah tidak sah sujudnya. Hal ini menurut pendapat dari mazhab Syafi`i. Dijelaskan oleh Buya Yahya dalam channel youtube Al-Bahjah TV bahwa jidat itu harus menempel di tempat sujud.

Baca Juga: Hukum Menambah Bacaan Wa’fuanni dalam Duduk di antara Dua Sujud

Hukum Jidat Tertutup Rambut saat Sujud

Jadi, kening tidak boleh terhalang oleh sesuatu apa pun itu, termasuk rambut. Biasanya, para pria senang memiliki rambut panjang sehingga keningnya tertutup dengan rambutnya.

Oleh sebab itu, Buya Yahya menyarankan agar lebih nyaman adalah menggunakan peci atau kopiah. Jadi, memang itulah salah satu fungsi dan alasan mengapa banyak umat Islam di Indonesia yang menggunakan peci ketika shalat.

Tidak hanya menggunakan peci, boleh juga menggunakan imamah atau dikuncir ke belakang rambutnya sehingga saat sujud, rambut tidak jatuh menutupi kening saat sujud.

Namun, dijelaskan juga oleh Buya kalau yang rambut yang jatuh ke kening hanya satu atau dua helai rambut sehingga tidak sampai menutupi kening, maka itu tetap sah.

Jadi, maksud kening yang tertutup rambut ketika sujud adalah rambut yang sampai menghalangi antara kulit jidat dengan tempat sujud.

Sementara itu, bagi perempuan juga harus berhati-hati dalam memakai hijab atau mukenah untuk shalat. Diingatkan bahwa bagi perempuan, rambut yang keluar sedikit saja membuat shalatnya tidak sah.

Tags: Jidat tertutup rambut saat sujud
Previous Post

Doa Memohon Keteguhan Iman

Next Post

Saat Ibu Harus Bekerja

Next Post
Saat Ibu Harus Bekerja

Saat Ibu Harus Bekerja

Pentingnya Literasi Publik untuk Mencegah Investasi Bodong

Pentingnya Literasi Publik untuk Mencegah Investasi Bodong

Buah Pahit Memandang yang Haram

Buah Pahit Memandang yang Haram

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga