Hukum jidat tertutup rambut saat sujud adalah tidak sah sujudnya. Hal ini menurut pendapat dari mazhab Syafi`i. Dijelaskan oleh Buya Yahya dalam channel youtube Al-Bahjah TV bahwa jidat itu harus menempel di tempat sujud.
Baca Juga: Hukum Menambah Bacaan Wa’fuanni dalam Duduk di antara Dua Sujud
Hukum Jidat Tertutup Rambut saat Sujud
Jadi, kening tidak boleh terhalang oleh sesuatu apa pun itu, termasuk rambut. Biasanya, para pria senang memiliki rambut panjang sehingga keningnya tertutup dengan rambutnya.
Oleh sebab itu, Buya Yahya menyarankan agar lebih nyaman adalah menggunakan peci atau kopiah. Jadi, memang itulah salah satu fungsi dan alasan mengapa banyak umat Islam di Indonesia yang menggunakan peci ketika shalat.
Tidak hanya menggunakan peci, boleh juga menggunakan imamah atau dikuncir ke belakang rambutnya sehingga saat sujud, rambut tidak jatuh menutupi kening saat sujud.
Namun, dijelaskan juga oleh Buya kalau yang rambut yang jatuh ke kening hanya satu atau dua helai rambut sehingga tidak sampai menutupi kening, maka itu tetap sah.
Jadi, maksud kening yang tertutup rambut ketika sujud adalah rambut yang sampai menghalangi antara kulit jidat dengan tempat sujud.
Sementara itu, bagi perempuan juga harus berhati-hati dalam memakai hijab atau mukenah untuk shalat. Diingatkan bahwa bagi perempuan, rambut yang keluar sedikit saja membuat shalatnya tidak sah.