• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Cium Tangan

30/09/2021
in Syariah
hukum cium

Foto: Pexels

80
SHARES
612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh : Ustadz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Assalamu’alaikum Ustadz, bagaimana hukum cium tangan orang lain sebagai penghormatan seperti orangtua, guru dan lain-lain? (08122374xxxx)

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh…

Mencium tangan orangtua, paman, guru, ulama, atau pemimpin, karena untuk menghormati, memuliakan, karena kebaikan dan keshalihannya adalah boleh, tidak apa-apa.

Imam Al Bahuti Rahimahullah berkata:

Dibolehkan mencium tangan dan kepala karena faktor agama, pemuliaan, penghormatan, jika aman dari syahwat. Secara Zahir menunjukkan tidak boleh jika alasannya duniawi, dan itu diartikan larangan. *(Kasysyaaf Al Qinaa’, 2/157)*

Baca juga: Hukum Mempelajari Ilmu Tasawuf

Dalam Al Mausu’ah:

Boleh mencium tangan seorang ulama yang wara’, pemimpin yang adil, kedua orang tua, ustadz, dan setiap orang yang pantas dihormati dan dimuliakan, sebagaimana boleh juga mencium kepala, jidat, dan di antara dua mata. Tetapi semua itu jika disebabkan oleh kebaikan, kemuliaan, kasih sayang saat bertemu dan berpisah, dan faktor agama, dan selama aman dari syahwat.

Imam Ibnu Baththal mengatakan: _”Imam Malik mengingkari cium tangan, dan mengingkari riwayat tentang hal itu.”_

Al Abhariy mengatakan pengingkaran Imam Malik itu jika disebabkan kesombongan, sedangkan jika maksudnya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah karena bagus agamanya, ilmunya, atau kemuliaannya, maka hal itu tidak apa-apa.

*(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 13/131)*

Demikian. Itulah hukum cium tangan.  Wallahu a’lam.

[Ind/Wnd]

Tags: Hukum Cium Tangansyariah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tantangan Generasi Milenial dalam Pengasuhan Anak

Next Post

Lakukan Ini Jika Anak Malas Bangun Shalat Subuh

Next Post
lakukan ini

Lakukan Ini Jika Anak Malas Bangun Shalat Subuh

tahukah anda

Tahukah Anda, Begini Vulgarnya Tes Urine bagi Muslimah Calon Haji

Masjid Jogokariyan, Wisata Religi di Yogyakarta

Masjid Jogokariyan, Wisata Religi di Yogyakarta

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7719 shares
    Share 3088 Tweet 1930
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Skenario Islam Teroris Jilid Desember Gagal Total

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Momen Umroh Alyssa Daguise Bersama Maia Estianty Penuh Hangat dan Kekeluargaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5198 shares
    Share 2079 Tweet 1300
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3281 shares
    Share 1312 Tweet 820
  • Peluncuran Buku Antologi di Batang, Dorong Tumbuhnya Penulis dan Pegiat Literasi Lokal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga