Oleh : Ustadz Farid Nu’man Hasan
ChanelMuslim.com – Assalamu’alaikum Ustadz, bagaimana hukum cium tangan orang lain sebagai penghormatan seperti orangtua, guru dan lain-lain? (08122374xxxx)
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh…
Mencium tangan orangtua, paman, guru, ulama, atau pemimpin, karena untuk menghormati, memuliakan, karena kebaikan dan keshalihannya adalah boleh, tidak apa-apa.
Imam Al Bahuti Rahimahullah berkata:
Dibolehkan mencium tangan dan kepala karena faktor agama, pemuliaan, penghormatan, jika aman dari syahwat. Secara Zahir menunjukkan tidak boleh jika alasannya duniawi, dan itu diartikan larangan. *(Kasysyaaf Al Qinaa’, 2/157)*
Baca juga: Hukum Mempelajari Ilmu Tasawuf
Dalam Al Mausu’ah:
Boleh mencium tangan seorang ulama yang wara’, pemimpin yang adil, kedua orang tua, ustadz, dan setiap orang yang pantas dihormati dan dimuliakan, sebagaimana boleh juga mencium kepala, jidat, dan di antara dua mata. Tetapi semua itu jika disebabkan oleh kebaikan, kemuliaan, kasih sayang saat bertemu dan berpisah, dan faktor agama, dan selama aman dari syahwat.
Imam Ibnu Baththal mengatakan: _”Imam Malik mengingkari cium tangan, dan mengingkari riwayat tentang hal itu.”_
Al Abhariy mengatakan pengingkaran Imam Malik itu jika disebabkan kesombongan, sedangkan jika maksudnya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah karena bagus agamanya, ilmunya, atau kemuliaannya, maka hal itu tidak apa-apa.
*(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 13/131)*
Demikian. Itulah hukum cium tangan. Wallahu a’lam.
[Ind/Wnd]