Oleh: Isti Prihandini (jamaah haji Indonesia tahun 2017)
ChanelMuslim.com- Tahukah Anda, begini vulgarnya tes urine bagi muslimah calon haji. Ada tiga petugas wanita berseragam coklat yang mengawasi tiga kamar mandi tanpa pintu. Tapi, pernahkah terbayangkan, Anda buang air kecil di depan orang lain, tanpa penghalang?
Apa yang menakutkan bagi calon jamaah haji usia senja? Selain meninggal, jamaah calon haji ditakutkan punya penyakit berat. Nah, apa yang menakutkan bagi jama’ah haji wanita usia muda yang masih subur? Bagi saya, tes urine adalah saat paling horor.
Bayangkan, untuk bisa naik haji dari Indonesia kita butuh bertahun-tahun antri. Bagaimana kalau penantian panjang itu kandas begitu saja gara-gara hasil tes urine bergambar dua garis merah muda?
Tahukah Anda Tes Urine yang Vulgar?
Tahukah Anda? Pemerintah Indonesia saat ini melarang wanita hamil pergi ibadah haji. Risiko ancaman keselamatan ibu dan janin menjadi alasannya.
Karena ingin naik haji usia muda, yaitu 31 tahun, tentu saya harus berupaya agar tidak hamil. Saking ‘parnonya’ takut hamil, satu jam sebelum berangkat menuju Embarkasi, saya melakukan tes urine agar memastikan benar-benar tidak hamil.
Horor juga terjadi saat tes urine calon haji 2017 di Embarkasi Bekasi. Meski saya sudah tahu bahwa saya tidak hamil, tapi tetap saja saya takut. Mengapa? Pengambilan urine dilaksanakan di kamar mandi tanpa pintu. Memang, di ruangan tes urine semua adalah wanita.
Baca juga: Penganut Childfree Kalah Telak Sama Mbah Pon
Ada tiga petugas wanita berseragam coklat yang mengawasi tiga kamar mandi tanpa pintu. Tapi, pernahkah terbayangkan, Anda buang air kecil di depan orang lain, tanpa penghalang?
Malu. Vulgar. Terlalu berlebihan caranya.
Lho, saat melahirkan, toh kita buka aurat di depan dokter atau bidan? Bagi saya, berbeda kondisi dan tingkat kedaruratan. Begitu tidak percayakah petugas haji terhadap jamaah calon haji? Begitu daruratkah persiapan haji? Tidak, tidak darurat.
Konon, katanya, ada seorang calon haji yang sedang hamil. Dia menggunakan urine suami saat ditest. Kecurangan ini terbongkar saat dia melahirkan di tanah suci, yang tentu merepotkan petugas kesehatan.
Konon pula, kata petugas, ada calon haji hamil yang sudah menyiapkan urine negatif di sebuah tempat tersembunyi di badannya. Itulah sebabnya petugas memarahi jamaah calon haji yang menurunkan rok atau menggeser ember agar tidak vulgar.
Pengawasan pengambilan urine super ketat seperti itu, bagi saya, terlalu berlebihan, tidak santun, dan tidak mendidik.
“Ini privasi saya!” seorang kawan berhasil melawan bentakan petugas. Sayang, jauh lebih banyak jamaah calon haji yang tak kuasa melawan bentakan-bentakan petugas.
Iri hati adalah saat tiba di tanah suci, saya melihat wanita Afrika hamil dan menunaikan ibadah haji. Saat saya mengetahui beberapa teman asal Indonesia sedang hamil bisa berangkat haji dari luar negeri. Iri hati adalah saat mengetahui ternyata peraturan Pemerintah Indonesia dahulu pernah membolehkan wanita hamil berangkat haji.
Jamaah haji wanita yang hamil
Tahukah Anda? Saya sepakat wanita hamil dilarang berangkat haji, khusus bagi yang usia kandungan sudah mendekati hari perkiraan lahir. Di antara rukun dan wajib haji ada yang dikerjakan wajib dalam keadaan suci yaitu thawaf (thawaf umrah wajib, thawaf ifadha, dan thawaf wada).
Nah, jadi percuma berangkat haji jika wanita hamil tua melahirkan di Saudi sebelum thawaf ifadha. Tidak jadi haji. Namun jika wanita hamil muda atau kurang dari tujuh bulan, dan kandungannya sehat, mengapa dilarang?
Tidak adakah cara lain agar tes urine tidak menghantui calon jamaah haji? Mengapa tidak kembali ke peraturan lama yang membolehkan wanita hamil berangkat haji?
Ibadah haji memang ibadah yang meletihkan dan beresiko. Namun, kehamilan setiap wanita berbeda. Kalau di Jawa ada istilah ‘hamil kebo’, sedang hamil tetapi badan tetap kuat. Tentu ini bisa menjadi pertimbangan agar tidak terlalu menganggap sama rata kondisi wanita hamil.
Seandainya boleh saran, sebaiknya Pemerintah Indonesia kembali mengizinkan wanita hamil dengan usia di bawah 7 bulan berangkat haji. Tapi tentu saja dengan catatan khusus. Misal, harus ada keterangan dokter yang menyatakan kondisi kehamilan sehat atau usia kandungan jauh dari HPL (Hari Perkiraan Lahir).
Lalu tidak punya riwayat kehamilan berisiko dan ada pendamping (suami atau mahram yang kondisinya sehat). Kemudian bersedia jika ada kemungkinan ibadah haji batal maka uang tidak kembali, menandatangani surat perjanjian untuk menanggung sendiri biaya jika sakit yang disebabkan kehamilan atau keguguran.
Semoga ke depan, tes urine tak lagi menjadi horor bagi calon jamaah haji usia muda. [Ind/Wnd]