• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

09/05/2025
in Syariah
Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

Masjid BSI Rest Area KM 166 Cipali (foto: ChanelMuslim/Indah)

88
SHARES
677
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENGUMUMKAN Kematian di Masjid, apakah terlarang?  Assalamu’alaykum ustaz, pendapat mana yang paling kuat sesuai dalil quran dan haditsnya, pendapat yang membolehkan mengumumkan kematian melalui speaker/toa masjid atau pendapat yang tidak membolehkannya, mohon penjelasannya Pak Ustaz..

Baca juga: Diintai oleh Kematian

Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan hal ini sebagai berikut.

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Bismillahirrahmanirrahim ..

Mengumumkan kematian (An Na’yu), memang ada yang terlarang, dan itu tertera dalam beberapa hadits, di antaranya:

Dari Hudzaifah bin Al Yaman Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ

Jika aku mati, maka janganlah mengumumkannya, aku khawatir itu termasuk An Na’yu, aku dengar Rasulullah ﷺ melarang An Na’yu.

(HR. At Tirmidzi no. 986, hasan)

Imam At Tirmidzi Rahimahullah mengatakan:

وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ النَّعْيَ، وَالنَّعْيُ عِنْدَهُمْ: أَنْ يُنَادَى فِي النَّاسِ أَنَّ فُلَانًا مَاتَ لِيَشْهَدُوا جَنَازَتَهُ، وقَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ: لَا بَأْسَ أَنْ يُعْلِمَ أَهْلَ قَرَابَتِهِ وَإِخْوَانَهُ ” وَرُوِيَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ قَالَ: «لَا بَأْسَ بِأَنْ يُعْلِمَ الرَّجُلُ قَرَابَتَهُ

Sebagian ulama telah memakruhkan An Na’yu, menurut mereka An Na’yu adalah seseorang berseru pada manusia bahwa fulan telah wafat agar manusia menyaksikan jenazahnya.

Sebagian ulama mengatakan tidak apa-apa pemberitahuan kepada kerabat dekat dan saudara-sauaranya.

Diriwayatkan dari Ibrahim, bahwa dia berkata: Tidak apa-apa seseorang memberitahu kaum kerabatnya.

(Jaami’ At Tirmidzi, Hlm. 303-304)

Ada pun jika tujuannya agar manusia menshalatkannya, bukan untuk membanggakan, kesombongan atas kedudukan yang wafat, selama caranya tidak mengikuti kaum jahiliyah, tidak apa-apa, bahkan itu disunnahkan.

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: نَعَى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّجَاشِيَّ صَاحِبَ الحَبَشَةِ، يَوْمَ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، فَقَالَ: «اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ»

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: “Rasulullah ﷺ memberitahukan kami tentang Najasyi, Raja Etiopia (Habasyah), di hari kematiannya. Beliau bersabda: “Mohonkanlah ampun bagi saudara kalian.”

(HR. Bukhari No. 1327)

Dalam hadits yang lain:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي اليَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى المُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِمْ، وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ»

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: “Rasulullah ﷺ memberitahukan berita kematian Najasyi, Raja Etiopia (Habasyah), di hari kematiannya. Beliau keluar ke lapangan bersama manusia lalu membuat shaf dan bertakbir empat kali.”

(HR. Bukhari no. 1333)

Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah mengatakan:

وَفِيهِ إِبَاحَةُ الْإِشْعَارِ بِالْجِنَازَةِ وَالْإِعْلَامِ بِهَا لِيَجْتَمِعَ إِلَى الصَّلَاةِ عَلَيْهَا وَفِي ذَلِكَ رَدُّ قَوْلِ مَنْ تَأَوَّلَ نَهْيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّعْيِ أَنَّهُ الْإِعْلَامُ بِمَوْتِ الْمَيِّتِ لِلِاجْتِمَاعِ إِلَى جِنَازَتِهِ

Pada hadits ini terdapat kebolehan menyiarkan dan mengumumkan berita jenazah untuk mengumpulkan manusia agar menshalatkannya.

Hal ini membantah pendapat pihak yang mentakwil larangan Rasulullah ﷺ terhadap An Na’yu bahwa itu adalah mengumumkan kematian supaya orang berkumpul kepada jenazahnya.

(Al Istidzkar, 3/26)

Bahkan Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan itu adalah sunnah (mustahab):

وفيه استحباب الاعلام بالميت لا على صورة نعي الجاهلية بل مجرد اعلام الصلاة عليه وتشييعه وقضاء حقه في ذلك والذي جاء من النهي عن النعي
ليس المراد به هذا وانما المراد نعي الجاهلية المشتمل على ذكر المفاخر وغيرها

Pada hadits ini terdapat kesunahan mengumumkan kematian selama tidak dengan cara jahiliyah, tapi semata-mata pemberitahuan untuk menshalatkannya dan memenuhi haknya.

Ada pun larangan An Na’yu maksudnya adalah pemberitahuan dengan cara jahiliyah yaitu menyebutkan dengan kebanggaan dan selain itu.

(Syarh Shahih Muslim, 16/23)

Jadi, tidak benar memukul rata bahwa An Na’yu itu terlarang, Imam Az Zurqaniy Rahimahullah menyebutkan:

وَقَالَ ابْنُ الْعَرَبِيِّ: يُؤْخَذُ مِنْ مَجْمُوعِ الْأَحَادِيثِ ثَلَاثُ حَالَاتٍ: الْأُولَى: إِعْلَامُ الْأَهْلِ وَالْأَصْحَابِ وَأَهْلِ الصَّلَاحِ، فَهَذَا سُنَّةٌ. الثَّانِيَةُ: دَعْوَةُ الْجَفَلَى لِلْمُفَاخَرَةِ، فَهَذَا يُكْرَهُ. الثَّالِثَةُ: الْإِعْلَامُ بِالنِّيَاحَةِ وَنَحْوِهَا، فَهَذَا يَحْرُمُ.

Ibnul ‘Arabiy berkata: Bisa dipetik pelajaran dari kumpulan semua hadits tentang ini menjadi tiga keadaan:

1. Pengumuman untuk keluarga, para sahabat, dan orang-orang baik, maka ini sunnah.

2. Mengundang untuk membanggakan diri, ini makruh.

3. Pengumuman untuk meratapi dan semisalnya, ini haram.

(Syarh Az Zurqaniy ‘alal Muwatha, 2/82)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengapa Cari Jodoh Harus yang Seagama

Next Post

Untuk Kamu yang Dijanjikan Ingin Dinikahi Beberapa Tahun Lagi

Next Post
Dijanjikan ingin dinikahi

Untuk Kamu yang Dijanjikan Ingin Dinikahi Beberapa Tahun Lagi

Saran untuk Para Ustaz

Saran untuk Para Ustaz

Orang Pintar Tidak Sama dengan Orang yang Merasa Pintar

Cara Mengusap Kepala saat Wudhu

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Jangan Terbawa Arus

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Resep Singkong Keju Goreng

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7816 shares
    Share 3126 Tweet 1954
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    536 shares
    Share 214 Tweet 134
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga