BERPUASA tapi tidak shalat, bagaimana status puasanya?
Hal ini perlu dirinci sebagai berikut:
Jika dia tidak shalat karena mengingkari kewajiban shalat, maka sepakat semua ulama bahwa dia murtad dan keluar dari Islam, sehingga puasanya sia-sia.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
ترك الصلاة جحودا بها وإنكارا لها كفر وخروج عن ملة الاسلام، بإجماع المسلمين.
Meninggalkan shalat karena menolak dan mengingkarinya, maka itu adalah kafir dan keluar dari agama Islam menurut ijma’ kaum muslimin. (Fiqhus Sunnah, 1/92).
Jika dia tidak shalat karena malas, tapi masih meyakini kewajibannya. Para ulama berbeda pendapat:
1. Puasanya sia-sia, sebab dia sudah dianggap keluar dari Islam berdasarkan hadits-hadits yang menyatakan kafirnya orang yang tidak shalat.
Ini pendapat umumnya para sahabat nabi, tabi’in, mazhab Hambali, dan umumnya para ahli hadits.
Imam Ibnu Hazm Rahimahullah mencatat dalam Al Muhalla-nya:
وَقَدْ جَاءَ عَنْ عُمَرَ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَغَيْرِهِمْ مِنْ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلاةَ فَرْضٍ وَاحِدَةٍ مُتَعَمِّدًا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا فَهُوَ كَافِرٌ مُرْتَدٌّ.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
“Telah datang dari Umar, Abdurrahman bin ‘Auf, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah, dan selain mereka dari kalangan sahabat Radhiallahu ‘Anhum, bahwa barangsiapa yang meninggalkan shalat wajib sekali saja secara sengaja hingga keluar dari waktunya, maka dia kafir murtad.” (Al Muhalla, 1/868. Mawqi’ Ruh Al Islam).
Abdullah bin Amr bin Al Ash Radhiallahu ‘Anhuma, mengatakan:
ومن ترك الصلاة فلا دين له.
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka tidak ada agama baginya.” (Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 5/508. Darul Fikr).
Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:
ومن غير الصحابة أحمد بن حنبل وإسحاق بن راهويه، وعبد الله بن المبارك، والنخعي، والحكم بن عتيبة وأبو أيوب السختياني، وأبو داود الطيالسي، وأبو بكر بن أبي شيبة، وزهير بن حرب، وغيرهم رحمهم الله تعالى
Dari selain sahabat nabi, adalah Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rahuyah, Abdullah bin Al Mubarak, An Nakha’i, Al Hakam bin ‘Utaibah, Abu Ayyub As Sukhtiyani, Abu Daud Ath Thayalisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, dan selain mereka, Rahimahumullah Ta’ala. (Fiqhus Sunnah, 1/93).
Dia masih muslim, tapi fasiq, dosa besar. Ini pendapat jumhur ahli fiqih baik Hanafi, Maliki dan Syafi’i.
Ada pun status puasanya Allah Ta’ala punya kuasa untuk menerimanya ataukah menolaknya.
Dalilnya, Firman Allah Ta’ala:
Hukum Berpuasa Tapi Tidak Shalat
Baca juga: Bangun Subuh Kesiangan, Apakah Tetap Lanjut Puasa
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
Sesungguhnya Allah tidak alan mengampuni dosa menyukutukan diriNya, tetapi Dia mengampuni dosa selain itu bagi yang dikehendakiNya. (QS. An Nisa: 48, 116).
Jelas menurut ayat ini, dosa selain syirik masih berpotensi Allah Ta’ala ampunkan, dan meninggalkan shalat termasuk di antaranya.
Alasan lain, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ (دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ) يَدْعُو بِهَا وَأُرِيدُ أَنْ أَخْتَبِئَ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لِأُمَّتِي فِي الْآخِرَةِ
Setiap nabi memiliki doa yang dikabulkan, dan aku ingin menyimpan dulu doaku sebagai syafaat bagi umatku di akhirat nanti. (HR. Al Bukhari No. 6304, Muslim No. 198).
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
رأي بعض العلماء الاحاديث المتقدمة ظاهرها يقتضي كفر تارك الصلاة وإباحة دمه، ولكن كثيرا من علماء السلف والخلف، منهم أبو حنيفة، مالك، والشافعي، على أنه لا يكفر، بل يفسق ويستتاب، فإن لم يتب قتل حد أعند مالك والشافعي وغيرهما. وقال أبو حنيفة: لا يقتل بل يعزر ويحبس حتى يصلي، وحملوا أحاديث التكفير على الجاحد أو المستحل للترك،
Pandangan sebagian ulama bahwa hadits-hadits yang lalu, secara zahir menunjukkan bahwa kafirnya orang yang meninggalkan shalat secara sengaja dan darahnya halal ditumpahkan, tetapi banyak ulama salaf dan khalaf diantaranya Abu Hanifah, Malik, dan Asy Syafi’i yang mengatakan tidak kafir, tetapi fasiq dan mesti dimintai tobatnya. Jika dia tidak bertobat maka mesti dihukum mati menurut Malik dan Syafi’i, sedangkan Abu Hanifah mengatakan: tidak dibunuh tetapi hukum ta’zir dan dikucilkan sampai dia shalat. Golongan ini memaknai hadits-hadits kafirnya meninggalkan shalat adalah jika karena meningkari atau dia menghalalkan meninggalkan shalat. (Fiqhus Sunnah, 1/94-95).[Sdz]
Sumber: Serambi Ilmu dan Faidah