BAGAIMANA hukum Arak yang digunakan sebagai obat gosok. Apakah halal digunakan? Dikutip dari laman @halalcorner, berikut penjelasan selengkapnya.
Pernah lihat arak buat obat gosok? Karena hanya untuk kebutuhan luar dan tidak dimakan, berarti boleh kah arak digunakan?
Definisi arak
Arak adalah minuman hasil fermentasi nira mayang kelapa, biji-bijian, tebu yang memiliki kadar alkohol 25-55%.
Arak berasal dari negara-negara di Asia Tenggara dan Asia Selatan yang dimanfaatkan untuk penghangat badan serta keperluan upacara adat.
Bagaimana hukum menggunakan arak sebagai obat?
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah menjawab kepada orang yang bertanya tentang hukum arak.
Lantas Nabi menjawab: Dilarang! Kata laki-laki itu kemudian: “Innama nashna’uha liddawa’ (kami hanya pakai untuk berobat).
Maka jawab Nabi selanjutnya:
“Arak itu bukan obat, tetapi penyakit.” (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tarmizi).
Hukum berobat dengan yang haram
“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit ada obatnya, oleh karena itu, berobatlah tetapi jangan berobat dengan yang haram.” (Riwayat Abu Daud)
Baca Juga: Ketahui Cara Alkohol Merusak Liver
Hukum Arak Digunakan Sebagai Obat Gosok dalam Islam
View this post on Instagram
Dan Ibnu Mas’ud pernah juga mengatakan perihal minuman yang memabukkan:
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu.” (Riwayat Bukhari).
Ditinjau dari segi kejiwaan, Ibnul Qayyim memperingatkan tentang arak:
“Harus berobat dengan yang dapat diterima oleh akal adalah syarat sembuh dari penyakit, dan yakin melalui obat tersebut ada kesembuhan dari Allah.
“Setiap muslim memiliki keyakinan akan haramnya arak, yang mencegah muslim dari memanfaatkan arak dan berhusnudzon terhadap arak yang dijadikan sebagai obat.
Bahkan makin tingginya iman seseorang, makin besar pula kebenciannya terhadap arak dan makin tidak baik keyakinannya terhadap arak itu.
Sebab kepribadian seorang muslim harus membenci arak. Kalau demikian halnya, arak adalah penyakit, bukan obat.”
Berdasarkan penjelasan dari hadis-hadis tersebut, diketahui bahwa arak dihukumi haram sesuai syara dan apabila digunakan sebagai obat, maka hukumnya tetap haram walaupun bukan dikonsumsi dan sebatas di permukaan kulit.
Namun, apabila dalam keadaan darurat, ada hukumnya tersendiri. Wallahua’lam bishshowab.[ind]