• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Arak Digunakan Sebagai Obat Gosok dalam Islam

September 4, 2024
in Syariah, Unggulan
Hukum Arak Digunakan Sebagai Obat Gosok

foto: wikimedia

388
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum Arak yang digunakan sebagai obat gosok. Apakah halal digunakan? Dikutip dari laman @halalcorner, berikut penjelasan selengkapnya.

Pernah lihat arak buat obat gosok? Karena hanya untuk kebutuhan luar dan tidak dimakan, berarti boleh kah arak digunakan?

Definisi arak

Arak adalah minuman hasil fermentasi nira mayang kelapa, biji-bijian, tebu yang memiliki kadar alkohol 25-55%.

Arak berasal dari negara-negara di Asia Tenggara dan Asia Selatan yang dimanfaatkan untuk penghangat badan serta keperluan upacara adat.

Bagaimana hukum menggunakan arak sebagai obat?

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah menjawab kepada orang yang bertanya tentang hukum arak.

Lantas Nabi menjawab: Dilarang! Kata laki-laki itu kemudian: “Innama nashna’uha liddawa’ (kami hanya pakai untuk berobat).

Maka jawab Nabi selanjutnya:

“Arak itu bukan obat, tetapi penyakit.” (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tarmizi).

Hukum berobat dengan yang haram

“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit ada obatnya, oleh karena itu, berobatlah tetapi jangan berobat dengan yang haram.” (Riwayat Abu Daud)

Baca Juga: Ketahui Cara Alkohol Merusak Liver

Hukum Arak Digunakan Sebagai Obat Gosok dalam Islam

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Halal Corner #HalaLisMyWay (@halalcorner)

Dan Ibnu Mas’ud pernah juga mengatakan perihal minuman yang memabukkan:

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu.” (Riwayat Bukhari).

Ditinjau dari segi kejiwaan, Ibnul Qayyim memperingatkan tentang arak:

“Harus berobat dengan yang dapat diterima oleh akal adalah syarat sembuh dari penyakit, dan yakin melalui obat tersebut ada kesembuhan dari Allah.

“Setiap muslim memiliki keyakinan akan haramnya arak, yang mencegah muslim dari memanfaatkan arak dan berhusnudzon terhadap arak yang dijadikan sebagai obat.

Bahkan makin tingginya iman seseorang, makin besar pula kebenciannya terhadap arak dan makin tidak baik keyakinannya terhadap arak itu.

Sebab kepribadian seorang muslim harus membenci arak. Kalau demikian halnya, arak adalah penyakit, bukan obat.”

Berdasarkan penjelasan dari hadis-hadis tersebut, diketahui bahwa arak dihukumi haram sesuai syara dan apabila digunakan sebagai obat, maka hukumnya tetap haram walaupun bukan dikonsumsi dan sebatas di permukaan kulit.

Namun, apabila dalam keadaan darurat, ada hukumnya tersendiri. Wallahua’lam bishshowab.[ind]

Tags: arak buat obat gosokhukum arak
Previous Post

Lembaga Amal Yahudi Diselidiki Merupakan Sumbangan untuk Tentara Israel

Next Post

Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai

Next Post
Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai

Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai

PBB Berencana Menambahkan Nutrisi Putaran Kedua Vaksinasi Polio di Gaza

Mengapa Terjadi Wabah Polio di Gaza?

Alexandria, Kisah Cinta Mark Anthony dan Cleopatra

Alexandria, Kisah Cinta Mark Anthony dan Cleopatra

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga