• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Aqiqah Bayi Laki-Laki Tidak Langsung Dua Kambing

19/05/2025
in Syariah, Unggulan
Perayaan Idul Adha di Negara-negara Muslim Dunia

(foto: pixabay)

151
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BOLEHKAH aqiqah bayi laki-Laki tidak langsung dua kambing? Boleh apa tidak kalau aqiqah untuk laki-laki tidak langsung dua kambing?

Akan tetapi, beli 1 dulu kemudian dibagikan nanti kalau ada uangnya beli satu lagi. Mohon pencerahannya. Terima kasih banyak.

Baca Juga: Hukum Aqiqah dengan Kambing

Hukum Aqiqah Bayi Laki-Laki Tidak Langsung Dua Kambing

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa satu ekor sudah cukup, tidak usah dipaksakan dua ekor jika memang tidak ada.

Kita perhatikan hadis berikut ini:

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

“Bahwa dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam meng-aqiqahkan Hasan dan Husein masing-masing satu ekor kambing kibasy (domba).” [1]

Dari Ummu Kurzin Radhiallahu ‘Anha, katanya:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, bahwa untuk anak laki-laki adalah dua kambing yang sepadan, dan bagi anak perempuan adalah satu ekor kambing.” [2]

Penjelasan:

Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma di atas, Imam Malik Rahimahullah mengatakan TIDAK ADA BEDA antara bayi laki-laki dan perempuan.

Keduanya sama-sama satu ekor. Ini juga pendapat Ibnu Umar, Urwah bin Zubeir, dan lainnya. [3]

Umumnya ulama menyatakan bahwa hadits di atas saling melengkapi, dan disimpulkan bahwa SATU EKOR buat bayi laki-laki adalah SAH,

namun DUA EKOR adalah afdhal (lebih utama), mustahab (disukai), dan itu sunnah, bukan wajib dua ekor, dan bukan pula syarat sahnya aqiqah. [4]

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Catatan:

[1] Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud (Kairo: Dar Ibn al Jauzi, 2011), no hadits. 2841. Dishahihkan oleh Abdu al Haq dan Ibnu Daqiq al ‘Id. (Al Hafizh Ibnu Hajar, At Talkhish al Habir No. 1983)

[2] Imam at Tirmidzi, Sunan at Tirmidzi (Kairo: Dar Ibn al jauzi, 2011), no hadits. 1550. Dishahihkan oleh Syaikh Syu’iab Al Arna’uth. (Ta’liq Musnad Ahmad, 45/116, no. 45166)

[3] Imam Abu Thayyib Syamsu al ‘Azhim, ‘Aun al Ma’bud (Kairo: Dar Ibn al Jauzi, 2016), jilid. 5, hlm. 255

[4] Ibid. Lihat juga Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqh as Sunnah (Beirut: Dar al Kitab al ‘Arabi, 1977), jilid. 3, hlm. 328. Lihat juga Imam asy Syaukani, Nail al Authar (Kairo: Dar Ibn al Jauzi, 2012), jilid. 3, hlm. 174-175
Wallahu a’lam.

Tags: Hukum Aqiqah Bayi Laki-Laki Tidak Langsung Dua Kambing
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Persiapan Pernikahan Fathimah Anak Baginda Nabi (1)

Next Post

Syahrini dapat Penghargaan Bergengsi di Acara Cannes Prancis 2025

Next Post
Syahrini dapat Penghargaan Bergengsi di Acara Cannes Prancis 2025

Syahrini dapat Penghargaan Bergengsi di Acara Cannes Prancis 2025

12 Efek Positif Televisi dalam Kehidupan Seorang Anak

Hati-Hati, Pornografi Ada di Rumah Kita

Mengasah Habit menjadi Hebat

Mengasah Habit menjadi Hebat

  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1907 shares
    Share 763 Tweet 477
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7989 shares
    Share 3196 Tweet 1997
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5008 shares
    Share 2003 Tweet 1252
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3515 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11172 shares
    Share 4469 Tweet 2793
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga