APA hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum ketika shalat? Ustaz Farid Nu’man Hasan telah menanggapi.
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat:
1. Wajib dibaca, baik shalat sir atau jahr, yaitu saat imam selesai baca Al Fatihah. Ini mazhab Syafi’i, berdasarkan keumuman hadits berikut:
Dari Ubadah bin Ash Shamit Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda:
لا صلاة لمن لم يقرأ فيها بفاتحة الكتاب
“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
2. Tidak wajib baca apa pun, baik Al Fatihah dan surat, baik shalat sir dan jahr, jika shalat jahr maka wajib mendengarkan bacaan imam. Ini mazhab Hanafi.
Dalilnya, karena bacaan Imam sudah mewakili bacaan makmum. Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة
“Barangsiapa yang memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya juga.”
(HR. Ahmad No. 14643, Ibnu Majah No. 850. Ibnu Katsir menyatakan hadits ini dhaif, namun dinyatakan hasan oleh Syaikh Syuaib al Arnauth dan Syaikh Al Albani karena banyaknya jalur yang saling menguatkan).
Di tambah lagi, perintah Allah Ta’ala untuk diam dan memperhatikan jika Al Quran sedang dibacakan yaitu ayat:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. “ (QS. Al A’raf (7): 204)
Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmum
Baca juga: Hukum Shalat Tidak Membaca Al-Fatihah
Umumnya para ahli tafsir mengatakan makna ayat ini adalah di dalam shalat, yaitu ketika dibacakan Al Quran maka wajib diam dan perhatikan. Seperti yang dipaparkan oleh Al Qurthubi dalam Tafsir-nya.
3. Jika shalat jahr maka makmum diam, jika shalat sir maka makmum membaca Al Fatihah. Ini pendapat Maliki dan Hambali.
Alasannya, di saat imam sir maka tidak ada kewajiban mendengarkan bacaan imam, sebab tidak terdengar apa-apa, sehingga makmum hendaknya membaca Al Fatihah berdasarkan keumuman hadits yang memerintahkan membaca Al Fatihah dalam shalat.
Namun saat shalat jahr (khususnya pada rakaat 1 dan 2), bacaan imam terdengar, maka hendaknya makmum diam berdasarkan perintah diam dan perhatikan saat dibacakan Al Quran.
Selain itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:
إنما جعل الإمام ليؤتم به؛ فإذا كبَّر فكبّروا، وإذا قرأ فأنصتوا
“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, jika dia bertakbir maka bertakbirlah kamu, jika dia membaca Al Quran maka diamlah.” (HR. Muslim no. 1775).[Sdz]