• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Harga Tiket Borobudur Naik Jadi Rp750 ribu, Bagaimana Hukum Berwisata ke Candi Menurut Ulama?

08/06/2022
in Syariah, Unggulan
Harga Tiket Borobudur Naik Jadi Rp750 ribu, Bagaimana Hukum Berwisata ke Candi Menurut Ulama?

Harga Tiket Borobudur Naik Jadi Rp750 ribu, Bagaimana Hukum Berwisata ke Candi Menurut Ulama? (foto: pixabay)

87
SHARES
671
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH menaikkan tarif tiket Borobudur menjadi Rp750 ribu untuk wisatawan lokal yang ingin menaiki candi. Sementara, untuk wisatawan mancanegara diberlakukan tarif 100 US $.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Pandjaitan dalam akun IG-nya @luhut.pandjaitan, 4 Mei 2022.

Tarif baru tersebut, jelasnya, merupakan upaya menjaga kelestarian obyek wisata super prioritas yang dimiliki Indonesia, yaitu dengan membatasi kunjungan hanya 1.200 orang per hari.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Luhut Binsar Pandjaitan (@luhut.pandjaitan)

“Kami juga sepakat dan berencana untuk membatasi kuota turis yang ingin naik ke Candi Borobudur sebanyak 1200 orang per hari, dengan biaya 100 dollar untuk wisman dan turis domestik sebesar 750 ribu rupiah,” tulisnya.

Ia mengatakan, khusus untuk pelajar, tarif yang diberlakukan sebesar Rp5000 rupiah, sedangkan pengunjung yang ingin masuk ke Kawasan Candi tetap mengikuti harga yang sudah berlaku, yaitu Rp50 ribu.

“Langkah ini kami lakukan semata-mata demi menjaga kelestarian kekayaan sejarah dan budaya nusantara,” tambahnya.

Ia menekankan, semua turis juga nantinya harus menggunakan tour guide dari warga lokal sekitar kawasan Borobudur, ini kami lakukan demi menyerap lapangan kerja baru sekaligus menumbuhkan sense of belonging terhadap kawasan ini,” ujarnya.

Ia berharap, akan tumbuh rasa tanggung jawab untuk merawat dan melestarikan salah satu situs sejarah nusantara tersebut dalam sanubari generasi muda di masa mendatang.

Sontak, netizen ramai memperbincangkan masalah ini karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, termasuk para pedagang di kawasan Candi Borobudur.

Dengan diberlakukan tarif tinggi, netizen khawatir, para pedagang akan kehilangan mata pencaharian karena menurunnya jumlah wisatawan.

Selain itu, hanya orang-orang yang ‘berduit’ saja yang mampu menikmati keindahan candi yang merupakan warisan budaya Indonesia tersebut.

Namun demikian, sebagai seorang muslim, bagaimana para ulama menanggapi perihal wisata ke candi yang merupakan tempat ibadah nonmuslim ini?

Baca Juga: Deretan Wisata Indonesia yang Diakui UNESCO

Harga Tiket Borobudur Naik Jadi Rp750 ribu, Bagaimana Hukum Berwisata ke Candi Menurut Ulama?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Berkunjung ke rumah ibadah nonmuslim (gereja, Sinagog, kuil, klenteng, candi), ada 3 pendapat.

Berikut ini penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid Hafizhahullah:

القول الأول : التحريم ، وهو قول الحنفية والشافعية إلا أن الشافعية قيدوا التحريم بوجود الصور ، كما في ” تحفة المحتاج ” ( 2 / 424 ) و ” نهاية المحتاج ” ( 2 / 63 ) و ” حاشيتا قليوبي وعميرة على شرح المحلي ” ( 4 / 236 ) .

أما الحنفيَّة فكان تحريمهم مطلقا ، وعللوه بأنها مأوى الشياطين ، كما قال ابن نجيم من الحنفية في ” البحر الرائق ” ( 7 / 364 ) ، وفي ” حاشية ابن عابدين ” ( 2 / 43 ) .

1. Pendapat yang mengatakan HARAM

Inilah pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah, hanya saja Syafi’iyah mengharamkan jika ada lukisan/patung di dalamnya. (Tuhtafatul Muhtaj, 2/424, Nihayatul Muhtaj, 2/63, Hasyiyah Al Qalyubi wal ‘Amirah, 4/236)

Sedangkan Hanafiyah mengatakan Haram secara mutlak, sebab itu adalah tempatnya syetan seperti yang dikatakan Ibnu Nujaim. (Al Bahr Raiq, 7/364, Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2/43)

القول الثاني : الكراهة ، وهو قولٌ عند الحنابلة ، إلا أن بعضهم قيد الكراهة بما إذا وجدت الصور في الكنيسة ، وقال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله في ” الفتاوى الكبرى ” ( 5 / 327 ) : ” والمذهب الذي عليه عامة الأصحاب : كراهة دخول الكنيسة المصورة ،

وهذا هو الصواب الذي لا ريب فيه ولا شك ” انتهى .
انظر: “الفروع” (5/308) و “الآداب الشرعية” (3/415) و “الإنصاف” (1/496) .

2. Pendapat yang mengatakan MAKRUH

Ini adalah pendapat Hambaliyah (Hanabilah). Hanya saja, mereka memakruhkannya jika ada lukisan/patung di dalamnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Yang dipegang oleh umumnya sahabat-sahabatnya (Ahmad bin Hambal), adalah makruh masuk ke gereja yang ada lukisan/patung. Inilah pendapat yang benar, tidak ragu lagi.”

(Al Fatawa Al Kubra, 5/327)

Lihat juga Al Furu’ (5/308), Al Adab Asy Syar’iyyah (3/415), Al Inshaf (1/496)

القول الثالث : جواز دخول الكنيسة مطلقا ، وهو قولٌ للحنابلة ، وعليه المذهب ، كما في ” المغني ” ( 8 / 113 ) و ” الإنصاف ” ( 1 / 496 ) .
وهو قول ابن حزم الظاهري كما في ” المحلى ” ( 1 / 400 ) .

3. Pendapat yang mengatakan BOLEH

Ini adalah pendapat Hanabilah. Inilah pendapat mazhab secara resmi. Sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni (8/113), Al Inshaf (1/496).

Ini juga pendapat Ibnu Hazm. (Al Muhalla, 1/400)

Demikianlah saya ringkas dari Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah.

Untuk kasus yang ditanyakan, lebih tepat antara haram minimal makruh, sebab keberadaan berhala Budha yang sangat banyak.

Wallahu a’lam. Nah, Sahabat Muslim, demikian penjelasan Ustaz mengenai hukum berwisata ke candi. Semoga bermanfaat.[ind]

 

Tags: harga tiket borobudurhukum berwisata ke candiluhut panjaitantarif tiket borobudurtiket borobudur
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lebih dari 35 Persen Jemaah Haji Indonesia termasuk Risiko Tinggi dan Lansia, Wristband jadi Penanda

Next Post

Alasan Utama Nabi Hijrah Ke Madinah Bukan Karena Ancaman Keamanan

Next Post
Alasan Utama Nabi Hijrah Ke Madinah Bukan Karena Ancaman Keamanan

Alasan Utama Nabi Hijrah Ke Madinah Bukan Karena Ancaman Keamanan

Resep Ayam Saos Barbeque

Resep Ayam Saos Barbeque

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dorong Kurban Tanpa Plastik

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dorong Kurban Tanpa Plastik

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Menghina Allah dalam Hati

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8241 shares
    Share 3296 Tweet 2060
  • Yuk Berburu Menu Vegetarian di Vegan Festival Indonesia 2018

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11268 shares
    Share 4507 Tweet 2817
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4226 shares
    Share 1690 Tweet 1057
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3303 shares
    Share 1321 Tweet 826
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga