PEMERINTAH menaikkan tarif tiket Borobudur menjadi Rp750 ribu untuk wisatawan lokal yang ingin menaiki candi. Sementara, untuk wisatawan mancanegara diberlakukan tarif 100 US $.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Pandjaitan dalam akun IG-nya @luhut.pandjaitan, 4 Mei 2022.
Tarif baru tersebut, jelasnya, merupakan upaya menjaga kelestarian obyek wisata super prioritas yang dimiliki Indonesia, yaitu dengan membatasi kunjungan hanya 1.200 orang per hari.
View this post on Instagram
“Kami juga sepakat dan berencana untuk membatasi kuota turis yang ingin naik ke Candi Borobudur sebanyak 1200 orang per hari, dengan biaya 100 dollar untuk wisman dan turis domestik sebesar 750 ribu rupiah,” tulisnya.
Ia mengatakan, khusus untuk pelajar, tarif yang diberlakukan sebesar Rp5000 rupiah, sedangkan pengunjung yang ingin masuk ke Kawasan Candi tetap mengikuti harga yang sudah berlaku, yaitu Rp50 ribu.
“Langkah ini kami lakukan semata-mata demi menjaga kelestarian kekayaan sejarah dan budaya nusantara,” tambahnya.
Ia menekankan, semua turis juga nantinya harus menggunakan tour guide dari warga lokal sekitar kawasan Borobudur, ini kami lakukan demi menyerap lapangan kerja baru sekaligus menumbuhkan sense of belonging terhadap kawasan ini,” ujarnya.
Ia berharap, akan tumbuh rasa tanggung jawab untuk merawat dan melestarikan salah satu situs sejarah nusantara tersebut dalam sanubari generasi muda di masa mendatang.
Sontak, netizen ramai memperbincangkan masalah ini karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, termasuk para pedagang di kawasan Candi Borobudur.
Dengan diberlakukan tarif tinggi, netizen khawatir, para pedagang akan kehilangan mata pencaharian karena menurunnya jumlah wisatawan.
Selain itu, hanya orang-orang yang ‘berduit’ saja yang mampu menikmati keindahan candi yang merupakan warisan budaya Indonesia tersebut.
Namun demikian, sebagai seorang muslim, bagaimana para ulama menanggapi perihal wisata ke candi yang merupakan tempat ibadah nonmuslim ini?
Baca Juga: Deretan Wisata Indonesia yang Diakui UNESCO
Harga Tiket Borobudur Naik Jadi Rp750 ribu, Bagaimana Hukum Berwisata ke Candi Menurut Ulama?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.
Berkunjung ke rumah ibadah nonmuslim (gereja, Sinagog, kuil, klenteng, candi), ada 3 pendapat.
Berikut ini penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid Hafizhahullah:
القول الأول : التحريم ، وهو قول الحنفية والشافعية إلا أن الشافعية قيدوا التحريم بوجود الصور ، كما في ” تحفة المحتاج ” ( 2 / 424 ) و ” نهاية المحتاج ” ( 2 / 63 ) و ” حاشيتا قليوبي وعميرة على شرح المحلي ” ( 4 / 236 ) .
أما الحنفيَّة فكان تحريمهم مطلقا ، وعللوه بأنها مأوى الشياطين ، كما قال ابن نجيم من الحنفية في ” البحر الرائق ” ( 7 / 364 ) ، وفي ” حاشية ابن عابدين ” ( 2 / 43 ) .
1. Pendapat yang mengatakan HARAM
Inilah pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah, hanya saja Syafi’iyah mengharamkan jika ada lukisan/patung di dalamnya. (Tuhtafatul Muhtaj, 2/424, Nihayatul Muhtaj, 2/63, Hasyiyah Al Qalyubi wal ‘Amirah, 4/236)
Sedangkan Hanafiyah mengatakan Haram secara mutlak, sebab itu adalah tempatnya syetan seperti yang dikatakan Ibnu Nujaim. (Al Bahr Raiq, 7/364, Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2/43)
القول الثاني : الكراهة ، وهو قولٌ عند الحنابلة ، إلا أن بعضهم قيد الكراهة بما إذا وجدت الصور في الكنيسة ، وقال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله في ” الفتاوى الكبرى ” ( 5 / 327 ) : ” والمذهب الذي عليه عامة الأصحاب : كراهة دخول الكنيسة المصورة ،
وهذا هو الصواب الذي لا ريب فيه ولا شك ” انتهى .
انظر: “الفروع” (5/308) و “الآداب الشرعية” (3/415) و “الإنصاف” (1/496) .
2. Pendapat yang mengatakan MAKRUH
Ini adalah pendapat Hambaliyah (Hanabilah). Hanya saja, mereka memakruhkannya jika ada lukisan/patung di dalamnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Yang dipegang oleh umumnya sahabat-sahabatnya (Ahmad bin Hambal), adalah makruh masuk ke gereja yang ada lukisan/patung. Inilah pendapat yang benar, tidak ragu lagi.”
(Al Fatawa Al Kubra, 5/327)
Lihat juga Al Furu’ (5/308), Al Adab Asy Syar’iyyah (3/415), Al Inshaf (1/496)
القول الثالث : جواز دخول الكنيسة مطلقا ، وهو قولٌ للحنابلة ، وعليه المذهب ، كما في ” المغني ” ( 8 / 113 ) و ” الإنصاف ” ( 1 / 496 ) .
وهو قول ابن حزم الظاهري كما في ” المحلى ” ( 1 / 400 ) .
3. Pendapat yang mengatakan BOLEH
Ini adalah pendapat Hanabilah. Inilah pendapat mazhab secara resmi. Sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni (8/113), Al Inshaf (1/496).
Ini juga pendapat Ibnu Hazm. (Al Muhalla, 1/400)
Demikianlah saya ringkas dari Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah.
Untuk kasus yang ditanyakan, lebih tepat antara haram minimal makruh, sebab keberadaan berhala Budha yang sangat banyak.
Wallahu a’lam. Nah, Sahabat Muslim, demikian penjelasan Ustaz mengenai hukum berwisata ke candi. Semoga bermanfaat.[ind]